1.Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat NKRI adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
2.Kota adalah Kota Cirebon.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
5.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
6.Walikota adalah Walikota Cirebon.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kota.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah instansi pelaksana urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota.
11.Kepala SKPD adalah pimpinan, perencana, pelaksana, pengkoordinasi, penyelenggara pelayanan dan pengendali SKPD dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah kota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi bidang Administrasi Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota.
12.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada SKPD yang pengangkatannya berdasarkan pada peraturan perundang- undangan. 6
13.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di tingkat kelurahan.
14.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
15.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk setempat.
16.Penduduk Kota adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
18.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
20.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
21.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
22.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
23.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
24.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
25.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
26.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga,orang yang bertempat tinggal seorang diri, atau kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain di mana beberapa orang bertempat tinggal bersama- sama. 7
27.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh SKPD yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada SKPD.
29.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi : kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
30.Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
31.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
33.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Kartu Keterangan Bertempat Tinggal sebagai bukti identitas bertempat tinggal yang diberikan kepada orang asing yang mendapat izin tinggal terbatas di wilayah Kota.
34.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan yang diberikan kepada Penduduk WNI yang bermaksud menetap di luar negeri.
35.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat keterangan yang diberikan kepada WNI yang datang di wilayah Kota setelah menetap di luar negeri.
36.Kartu Identitas Penduduk Musiman yang selanjutnya disebut KIPEM adalah bukti identitas tinggal sementara/musiman yang diberikan kepada Penduduk WNI di wilayah Kota.
37.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
38.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
39.Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
40.Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami isteri.
41.Perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian dan pembatalan perceraian adalah perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian dan pembatalan perceraian dimaksudkan untuk Penduduk yang bukan beragama Islam. 8
42.Register Akta Catatan Sipil adalah daftar yang memuat data otentik mengenai Peristiwa Penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
43.Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang selanjutnya disebut Buku Harian adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat kegiatan harian di kelurahan, kecamatan dan kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan Peristiwa Penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
44.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui.
45.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Kelurahan bagi WNI Tinggal Tetap dan orang asing Tinggal Tetap.
46.Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di dalam/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
47.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
48.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
49.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
50.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
51.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
52.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana.
53.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada penyelenggara dan instansi pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
54.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya. 9 55a. Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disebut UPTD adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada SKPD. 55b. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
2.Ketentuan Pasal 7 huruf g diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :