DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan klasifikasi UPT di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja; penataan organisasi

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…