Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasi dalam 2 (dua) kelas sebagai berikut:
BAB III
Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
Ketentuan mengenai nama, kedudukan, eselonisasi, ruang lingkup, dan wilayah kerja Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Susunan organisasi Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Balai Besar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…