menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
4.Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
5.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823);
6.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1134); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1134) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 589 Satinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pit. Kepala Biro Hukum LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2023 RINCIAN DAERAH PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2023 NO. SATUAN KERJA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DEKONSENTRASI
1.Provinsi Sumatera Utara
2.Provinsi Maluku
3.Provinsi Papua TUGAS PEMBANTUAN
1.Provinsi Banten
2.Provinsi Jawa Barat
3.Provinsi Jawa Tengah
4.Provinsi Yogyakarta
5.Provinsi Jawa Timur
6.Provinsi Aceh
7.Provinsi Sumatera Barat
8.Provinsi Jambi
9.Provinsi Sumatera Selatan
10.Provinsi Bengkulu
11.Provinsi Lampung
12.Provinsi Bangka Belitung
13.Provinsi Nusa Tenggara Barat
14.Provinsi Nusa Tenggara Timur
15.Provinsi Kalimantan Barat
16.Provinsi Kalimantan Tengah
17.Provinsi Kalimantan Selatan
18.Provinsi Kalimantan Timur
19.Provinsi Kalimantan Utara
20.Provinsi Sulawesi Barat
21.Provinsi Sulawei Utara
22.Provinsi Sulawesi Tengah
23.Provinsi Sulawesi Selatan
24.Provinsi Sulawesi Tenggara NO. SATUAN KERJA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
25.Provinsi Gorontalo
26.Provinsi Maluku Utara
27.Provinsi Papua Barat
28.Provinsi DKI Jakarta
29.Kabupaten Simeulue
30.Kabupaten Aceh Utara
31.Kota Subulussalam
32.Kabupaten Sijunjung
33.Kabupaten Pesisir Selatan
34.Kabupaten Banyuasin
35.Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
36.Kabupaten Lahat
37.Kabupaten Bengkulu Utara
38.Kabupaten Bengkulu Selatan
39.Kabupaten Sumba Timur
40.Kabupaten Malaka
41.Kabupaten Sambas
42.Kabupaten Sintang
43.Kabupaten Kapuas
44.Kabupaten Sukamara
45.Kabupaten Lamandau
46.Kabupaten Barito Kuala
47.Kabupaten Tanah Bumbu
48.Kabupaten Kutai Timur
49.Kabupaten Bulungan
50.Kabupaten Pasang Kayu/Mamuju Utara
51.Kabupaten Polewali Mandar
52.Kabupaten Mamasa
53.Kabupaten Mamuju Tengah
54.Kabupaten Poso
55.Kabupaten Toli-Toli
56.Kabupaten Buol
57.Kabupaten Morowali Utara
58.Kabupaten Wajo
59.Kabupaten Sidenreng Rappang
60.Kabupaten Luwu Utara
61.Kabupaten Luwu Timur
62.Kabupaten Takalar
63.Kabupaten Muna
64.Kabupaten Konawe
65.Kabupaten Kolaka Timur
66.Kabupaten Muna Barat
67.Kabupaten Belu
68.Kabupaten Gorontalo
69.Kabupaten Gorontalo Utara
70.Kabupaten Halmahera Timur NO. SATUAN KERJA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
71.Kabupaten Halmahera Tengah
72.Kota Tidore Kepulauan
73.Kabupaten Kepulauan Sula
74.Kabupaten Fak-Fak
75.Kabupaten Teluk Wondama
76.Kabupaten Merauke
77.Kabupaten Keerom MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Salinan sesuai aslinya Kementerian Deaa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pit. Kepala Biro Hukcum Rull Rachman