Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengatur mengenai: 1) penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP); 2) penyelenggaraan Tugas Pembantuan; 3) pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan 4) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; 2) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan; 3) daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah. Sedangkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota; 2) daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; 3) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; 4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; 5) memperhatikan karakteristik daerah; 6) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP ini; dan 7) bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…