menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
a.Surat Setoran Pajak (SSP) 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
b.Surat Setoran bukan Pajak (SSBP) 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
c.Bukti Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
d.Penerimaan Sisa Anggaran Lebih dan Saldo Kas atau Bukti Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Musnah
e.Bukti Setor Bunga dan atau Jasa Giro Bank 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Musnah
f.Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari masing-masing Satker 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Musnah
g.Kelebihan pembayaran gaji atau tunjangan kinerja 2 tahun 3 tahun Musnah NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Belanja
1.Surat Penyedia Dana (SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GU) 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
2.Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, a.l. untuk:
a.Barang habis pakai, beserta data pendukungnya a.l.: 1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 4 tahun Musnah 1) Dokumen uang muka dan data pendukung 2) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya a.l.: copy faktur pajak, nota kredit, dll. 3) Berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima barang 4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
b.Barang inventaris, beserta data pendukungnya a.l.: 1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali 1) Dokumen uang muka dan data pendukung 2) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya a.l : copy faktur pajak, nota kredit, dll. 3) Berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima barang 4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/ Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
c.Jasa, beserta data pendukungnya a.l.: 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil 5 tahun Dinilai kembali 1) Dokumen uang muka dan data pendukung 2) Penagihan/invoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya a.l.: copy faktur pajak, nota kredit, dll. NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3) Berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima barang pemeriksaan telah selesai4) Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/ Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya
3.Dokumen Penatausahaan Anggaran 2 tahun setelah Undang-undang pertanggungjawaban disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
a.Buku Kas Umum (BKU)
b.Buku Kas Pembantu (BKP)
c.Buku/kartu pengawasan kredit anggaran
d.Rekening koran bank
e.Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara
4.Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/Honorarium 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Musnah
5.Kartu Gaji 2 Tahun setelah pegawai pensiun. 3 tahun Musnah
6.Laporan Kas 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Musnah
a.Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b.Kas/register penutupan kas
c.Laporan pendapatan negara
d.Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) bulanan/triwulan/semesteran NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
7.Laporan Perkembangan Realisasi Penerimaan, Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Musnah
8.Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari: 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Permanen
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b.Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
c.Neraca D. Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
1.Daftar Proyek yang akan Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Blue Book) 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 3 tahun Permanen
2.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Grey Book) 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 3 tahun Permanen
3.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan dokumen sejenisnya 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
4.Dokumen Loan Agreement (PHLN) seperti: draft agreement, legal opinion, surat menyurat dengan tender 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
5.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, a.l.: usulan luncuran dana 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
6.Aplikasi Penarikan Dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya: 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
a.Reimbursement
b.Direct payment/transfer procedure
c.Special commitment/ L/C opening
d.Special account/imprest fund
7.Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
8.Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM beserta lampirannya, a.l.: SPP, kontrak, BA, dan data pendukung lainnya. 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
9.Replenishment (permintaan penarikan dana dari negara donor) meliputi antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen
10.Report/Laporan yang terdiri dari: 2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 tahun Permanen a Laporan Kemajuan (Progress Report)
b.Laporan Bulanan (Monthly Report)
c.Laporan Triwulan (Quarterly Report
d.Laporan Penyelesaian/Laporan Tahunan (Completion Report/Annual Report)
11.Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Bantuan/Pinjaman Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 2 tahun setelah tidak berlaku 3 tahun Musnah E. Pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
1.Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penetapan 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan dan 5 tahun Dinilai kembali
a.Kuasa pengguna anggaran
b.Kuasa pengguna barang/jasa
c.Pejabat pembuat komitmen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 d. e. Pejabat pembuat daftar gaji Pejabat penandatanganan SPM tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesaif. Bendahara penerimaan pengeluaran
g.Pengelola barang termasuk berita acara serah terima jabatan
h.Pengelola keuangan pada Kemneterian dan Unit Kerja
2.Verifikasi Anggaran 2 tahun setelah undang-undang pertanggungjawaban APBN disahkan 5 tahun Dinilai Kembali
a.Nota Hasil Verifikasi
b.Jawaban Nota Hasil Verifikasi F. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
1.Annual Implementasi SAI Selama belum ada perubahan 4 tahun Musnah
2.Kebijakan Akuntansi Selama belum ada perubahan 4 tahun Musnah
3.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 1 tahun setelah Undang-undang Pertanngung Jawaban APBN disahkan 5 tahun Musnah
4.Laporan Realisasi Bulanan SAI/Triwulan/Semester 2 tahun setelah undang-undang APBN disahkan 3 tahun Musnah G. Pertanggungjawaban Keuangan Negara
1.Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 tahun Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
2.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal oleh Inspektorat Jenderal 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 tahun Musnah
3.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional: 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 5 tahun Dinilai kembali
a.LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) b. c. MHP (Memorandum Hasil Pemeriksaan) Tindak Lanjut/ Tanggapan LHP
4.Dokumen Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara: 2 tahun setelah mendapat keputusan hukum yang tetap 2 tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen
a.Tuntutan Perbendaharaan/ TP
b.Tuntutan Ganti Rugi/ TGR
5.Gagal Bayar 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai 2 tahun Dinilai kembali H. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
11.SIMAK BMN 1 tahun setelah Tahun Anggaran 2 tahun Musnah setelah data diperbaharui
22.Pembukuan BMN 2 tahun 3 tahun Musnah setelah data diperbaharui
a.Daftar Barang Kuasa/Pengguna
b.Karu Identitas Barang
33.Daftar Barang 1 tahun setelah diperbaharui 1 tahun Musnah
44.Inventarisasi Selama barang dikuasai 1 tahun Musnah, setelah data diperbaharui
a.Keputusan pembentukan tim
b.Rencana kerja pelaksanaan inventarisasi
c.Kertas kerja inventarisasi
d.Berita acara inventarisasi
e.Daftar infentarisasi/buku barang/daftar barang lainnya
f.Laporan hasil inventarisasi NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
55.Laporan BMN 2 tahun 3 tahun Musnah setelah data diperbaharui
a.Laporan Kondisi Barang
b.Laporan Barang Kuasa Pengguna
c.Berita Acara Rekonsiliasi Eksternal dan Internal
d.Laporan Persediaan Habis Pakai
e.Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara
66.Dokumen Kepemilikan Aset termasuk dokumen asset/kekayaan Kementerian (Sertifikat tanah, IMB, BPKB, Blueprint gedung, dll) Sampai dengan dihapuskan atau dipindahtangankan 3 tahun Musnah, kecuali berita acara penghapusan/ pemindahtang- anan BMN
77.Penghapusan Barang Milik Negara Sampai dengan dihapuskan atau dipindahtangankan 3 tahun Musnah, kecuali berita acara penghapusan/ pemindahtang- anan BMN
a.Keputusan pembentukan tim
b.Berita acara penghapusan BMN
c.Daftar barang yang dihapus
d.Laporan hasil pelaksanaan penghapusan BMN
88.Laporan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi BMN 2 tahun setelah mendapat keputusan hukum yang tetap 2 tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen II. KEPEGAWAIAN A. Formasi Pegawai
1.Usulan dari Unit Kerja 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun Musnah
a.Analisis jabatan
b.Beban kerja
2.Usulan Permintaan Formasi kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawian Negara 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawian Negara 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah
4.Penetapan Formasi PNS 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah
5.Penetapan Formasi Khusus 2 tahun setelah realisasi 3 tahun Permanen B. Penerimaan/Pengadaan Pegawai:
1.Proses Penerimaan Pegawai meliputi: 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah
a.Pengumuman
b.Seleksi administrasi
c.Pemanggilan peserta test
d.Pelaksanaan ujian tertulis
e.Keputusan hasil ujian
f.Wawancara
2.Penetapan Pengumuman Kelulusan 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah
3.Berkas Lamaran yang tidak Diterima 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir - Musnah
4.Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan NIP - - Masuk berkas perseorangana. Surat lamaran
b.Ijazah
c.SKCK
d.Kartu kuning
e.Surat keterangan kesehatan
5.Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih dari 2 (dua) tahun 1 tahun, setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan
6.Surat Keputusan CPNS/PNS Kolektif 2 tahun, setelah Petikan SK ditetapkan 3 tahun Dinilai kembali NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Pembinaan Karir Pegawai
1.Diklat/Kursus/Tugas Belajar/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah
a.Surat perintah/surat tugas/surat keputusan/surat izin
b.Laporan kegiatan pengembangan diri
2.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat - - Masuk berkas perseorangan
3.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)/Standar Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Musnah
4.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah, kecuali SK penetapan angka kredit masuk berkas perseorangan
5.Disiplin Pegawai 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah
a.Daftar hadir
b.Rekapitulasi daftar hadir
6.Berkas Hukuman Disiplin 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah, kecuali BAP dan SK masuk berkas perseorangan
7.Penghargaan dan Tanda Jasa/ Satya Lencana Karya Satya 2 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai 1 tahun setelah memperoleh keputusan tetap 5 tahun Dinilai kembali, kecuali SK penetapan masuk berkas perseorangan E. Mutasi Pegawai
1.Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antar Perwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Mutasi antar Unit 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali nota dan SK masuk berkas perseorangan
2.Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN - - Masuk berkas perseorangan
3.Mutasi Keluarga - - Masuk berkas perseorangana. Surat izin pernikahan/perceraian
b.Surat penolakan izin pernikahan/perceraian
c.Surat nikah/cerai
d.Akte kelahiran anak
e.Surat keterangan adopsi anak
f.Surat keterangan meninggal dunia
4.Usul Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali nota dan SK masuk berkas perseorangan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
5.Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
6.Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali surat persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan
7.Peninjauan Masa Kerja 2 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali nota dan SK masuk berkas perseorangan
8.Berkas Baperjakat 1 tahun setelah SK ditetapkan 5 tahun Musnah, kecuali pejabat eselon I dan Eselon II, Permanen
9.Berita Acara Pelantikan Jabatan dan Serah Terima Jabatan 1 tahun 1 tahun Masuk berkas perseorangan F. Administrasi Pegawai
1.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 2 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
2.Cuti Besar 1 tahun setelah SK ditetapkan - Masuk berkas perseorangan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
4.Cuti Alasan Penting 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
5.Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) 3 tahun setelah pelaksanaan - Masuk berkas perseorangan
6.Dokumentasi Identitas Pegawai 1 tahun setelah identitas ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinas an, dinilai kembali
a.Usul penetapan karpeg/KPE/karis/karsu
b.Keanggotaan organisasi profesi/kedinasan c. d. Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
7.Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 tahun - Musnah
8.Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala 2 tahun 1 tahun Musnah
9.Berkas Pengurusan Tunjangan Jabatan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
10.Berkas Pengurusan Tunjangan Kinerja dan Uang Makan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
11.Sistem Informasi Kepegawaian 1 Tahun 2 Tahun Dinilai Kembali G. Kesejahteraan Pegawai 2 tahun - Musnah, kecuali berkas piagam penghargaan dan tanda jasa, masuk berkas perseorangan
1.Berkas tentang layanan pemeliharaan kesehatan pegawai
2.Berkas tentang layanan asuransi pegawai/BPJS
3.Berkas tentang layanan tabungan perumahan
4.Berkas tentang layanan bantuan sosial
5.Berkas tentang layanan pakaian dinas
6.Berkas tentang layanan pegawai yang meninggal karena dinas
7.Berkas tentang pemberian tali kasih
8.Berkas tentang layanan olahraga dan rekreasi
9.Berkas tentang pemberian piagam penghargaan dan tanda jasa NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 H. Pemberhentian Pegawai Tanpa Hak Pensiun 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan I. Perselisihan/Sengketa Kepegawaian 1 tahun setelah memperoleh keputusan yang bersifat tetap 2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis Dinilai kembali J. Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai/Jandanya/Dudanya dan PNS yang Meninggal 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan K. Berkas Perseorangan Aparatur Sipil Negara (ASN): 1 tahun setelah berhenti/pensiun 2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis Musnah, kecuali Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh instansi yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen
a.Berkas lamaran yang diterima
b.Nota penetapan NIP dan kelengkapannya
c.Nota persetujuan/pertimbangan Kepala BKN
d.S.K. pengangkatan CASN
e.Hasil pengujian kesehatan
f.S.K. pengangkatan ASN
g.S.K. peninjauan masa kerja
h.S.K. kenaikan pangkat
i.Surat pernyataan melaksanakan tugas/menduduki jabatan/surat pernyataan pelantikan
j.S.K.pengangkatan dalam jabatan atau pemberhentian dari jabatan struktural/fungsional
k.S.K.perpindahan wilayah kerja
l.S.K. perpindahan antar instansi
m.S.K. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
n.Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
o.S.K.hukuman jabatan/hukuman disiplin ASN p. S.K.perbantuan/dipekerjakan di luar instansi induk NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
q.S.K.penarikan kembali dari perbantuan/dipekerjakan
r.S.K.pemberian uang tunggu
s.S.K.pembebasan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat Negara
t.SK. pengalihan ASN
u.S.K.pemberhentian sebagai ASN
v.S.K.pemberhentian sementara
w.Surat keterangan pernyataan hilang
x.Surat keterangan kembalinya ASN yang dinyatakan hilang
y.S.K.penggantian nama
z.Surat perbaikan tanggal tahun kelahiran aa. Akta nikah/cerai bb. Akta kelahiran cc. Isian formulir PUASN dd. Berita acara pengambilan sumpah/janji ASN dan jabatan ee. Surat permohonan menjadi anggota parpol ff. Surat keterangan mutasi keluarga gg. Surat keterangan meninggal dunia/hilang hh. Surat keterangan peningkatan pendidikan ii. Penetapan angka kredit jabatan fungsional jj. Surat keterangan hasil penelitian khusus kk. Surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ll. Surat tugas/izin belajar dalam/luar negeri mm. Surat izin bepergian ke luar negeri nn. Kartu pendaftaran ulang (Kardaf) ASN oo. Ijasah/sertifikat pp. S.K.penempatan/penarikan pegawai qq. S.K.pengangkatan pada jabatan di luar instansi induk rr. ss. Surat pertimbangan status ASN S.K.pengaktifan kembali sebagai ASN NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 tt. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan organik karena dicalonkan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah. uu. SK pensiun L. Berkas Perseorangan Menteri 1 tahun setelah berhenti/pensiun 2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis Permanen M. Pegawai Kontrak
1.Proses penerimaan pegawai kontrak
a.Pengemumuman penerimaan
b.Pengumuman seleksi administrasi
c.Pengumuman wawancara
d.Pengumuman akhir penerimaan
e.Berita acara pelaksanaan penerimaan pegawai kontrak.
2.Kontrak pegawai kontrak
3.Berkas Perseorangan pegawai kontrak
4.Pemberhentian pegawai kontrak 1 Tahun setelah kontrak berakhir 3 Tahun Musnah N. Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Dinilai Kembali III. PERENCANAAN A. Pokok-Pokok Kebijakan dan Strategi Pembangunan
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Master Plan (RPJP) Selama berlaku 4 tahun Permanen 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)/Rencana Strategis (Renstra) Selama berlaku 4 tahun Permanen 3. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Program Kerja Tahunan
1.Usulan Unit Kerja beserta Data Pendukung 2 tahun - Musnah
2.Program Kerja Tahunan Unit Kerja 1 tahun 2 tahun Musnah
3.Program Kerja Tahunan Lembaga/Instansi 2 tahun 3 tahun Permanen C. Penetapan/Kontrak Kinerja
1.Menteri 2 tahun 4 tahun Permanen
2.Pimpinan Unit Kerja 3 tahun 4 tahun Musnah D. Laporan
1.Laporan Berkala
a.Laporan harian 1 tahun 1 tahun Musnah
b.Laporan mingguan 1 tahun 1 tahun Musnah
c.Laporan bulanan 1 tahun 1 tahun Musnah
d.Laporan triwulan 1 tahun 1 tahun Musnah
e.Laporan semesteran 1 tahun 2 tahun Musnah
f.Laporan tahunan unit kerja 2 tahun 3 tahun Musnah
g.Laporan tahunan kementerian 2 tahun 4 tahun Permanen
2.LAKIP 1 tahun 2 tahun Permanen
3.Laporan Insidental 2 tahun 4 tahun Dinilai kembali E. Evaluasi Program
1.Evaluasi Program Unit Kerja 2 tahun 4 tahun Musnah
2.Evaluasi Program Kementerian 2 tahun 4 tahun Permanen IV. HUKUM A. Program Legislasi
1.Bahan/Materi Program Legislasi Nasional dari Kementerian 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali
2.Program Legislasi Kementerian 2 tahun 3 tahun Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 B. Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
1.Rancangan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan Sampai dengan diundangkan 3 tahun Permanen
2.Rancangan Peraturan Pemerintah, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan Sampai dengan diundangkan 3 tahun Permanen
3.Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Presiden, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan Sampai dengan diundangkan 3 tahun Permanen C. Peraturan Menteri, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai dengan ditetapkan Selama berlaku 5 tahun Permanen D. Keputusan/Ketetapan Menteri, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai dengan ditetapkan Selama berlaku 5 tahun Permanen E. Instruksi
1.Instruksi Menteri, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum Selama berlaku 2 tahun Permanen
2.Instruksi Pejabat Setingkat Eselon I Selama berlaku 2 tahun Dinilai kembali F. Surat Perintah
1.Surat Perintah Menteri Selama berlaku - Dinilai kembali
2.Surat Perintah Pejabat Setingkat Eselon I dan Eselon II Selama berlaku - Dinilai kembali G. Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat nasional/regional/internasional termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir Selama berlaku 3 tahun Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 H. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)/Kontrak/Perjanjian Kerja Sama Selama berlaku 5 tahun Permanen
1.Dalam negeri
2.Luar negeri I. Dokumentasi Hukum Sampai dengan tidak berlaku - Musnah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan yang dijadikan referensi J. Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah Berkas kegiatan sosialisasi/penyuluhan/pembinaan hukum Laporan hasil pelaksanaan sosialisasi/penyuluhan/pembinaan hukum K. Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum (pidana, perdata, tata usaha negara dan agama) L. Kasus/Sengketa Hukum
1.Pidana Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Berkas tentang kasus/sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran: a. Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis
b.Berkas pembelaan dan bantuan hukum
c.Telaah hukum dan opini hukum
2.Perdata Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Berkas tentang kasus/sengketa perdata: a. Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis
b.Berkas pembelaan dan bantuan hukum
c.Telaah hukum dan opini hukum NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
3.Tata Usaha Negara Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Berkas tentang kasus/sengketa Tata Usaha Negara: a. Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis
b.Berkas pembelaan dan bantuan hukum
c.Telaah hukum dan opini hukum M. Perizinan Sampai dengan izin diperbarui 5 tahun Permanen Berkas perizinan sejak permohonan sampai dengan diterbitkannya surat izin N. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1.Hak Cipta Sampai HaKI habis 2 tahun Permanen
2.Hak Paten Sampai HaKI habis 2 tahun Permanen
a.Paten Biasa
b.Paten Sederhana
3.Hak Merk Sampai HaKI habis 2 tahun Permanen O. Penghargaan Kementerian 2 tahun 3 tahun Permanen P. Permohonan HAKI yang ditolak (Hak Cipta, Paten, Desa Industri, Merk, Rahasia Dagang, Desaian Tata Letak Sirkuit Terpadu) Rancangan Produk Hukum 2 tahun 3 tahun Musnah Q. Surat Edaran
1.Surat Edaran Menteri Selama berlaku 2 tahun Permanen
2.Surat Edaran Pejabat Setingkat Eselon I dan II Selama berlaku 2 tahun Dinilai kembali V. ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN A. Struktur Organisasi Kementerian Selama masih berlaku 5 tahun Permanen
a.Pembentukan
b.Perubahan
c.Pembubaran B. Uraian Jabatan dan Tata Kerja Selama masih berlaku 5 tahun Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional Selama masih berlaku 5 tahun Permanen D. Evaluasi Kementerian 1 tahun 5 tahun Dinilai kembali E. Analisa Jabatan/Analisis Manajemen Organisasi Selama masih berlaku 5 tahun Dinilai kembali
a.Analisis organisasi
b.Analisis jabatan
c.Analisis beban kerja F. Ketatalaksanaan (SOP) Selama masih berlaku 5 tahun Permanen VI. UMUM A. Kearsipan dan Ketatausahaan 1. Administrasi Persuratan 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
a.Kartu kendali
b.Buku agenda
c.Lembar pengantar/buku ekspedisi d. Formulir/catatan permintaan dan layanan penggandaan dokumen/arsip
2.Penyimpanan dan pemeliharaan arsip
a.Daftar arsip Selama dipergunakan - Musnah
b.Pemeliharaan arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan fumigasi) 1 tahun 2 tahun Musnah
3.Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Sampai ditetapkan 3 tahun Permanen
4.Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan Arsip) 1 tahun 2 tahun Musnah
5.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan arsip inaktif Selama masih berlaku 2 tahun Musnah 1) Berita acara pemindahan 2) Daftar arsip yang dipindahkan
b.Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna 2 tahun 3 tahun Permanen 1) 2) Berita acara Pemusnahan Daftar arsip yang dimusnahkan NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 3) Rekomendasi/pertimbangan/pemusnahan arsip dari instansi terkait 4) Surat Keputusan Pemusnahan
c.Penyerahan arsip statis 2 tahun 3 tahun Permanen 1) Berita acara serah terima arsip 2) Daftar arsip yang diserahkan
6.Pembinaan Kearsipan 1 tahun 2 tahun Musnah
a.Apresiasi/sosialisasi/penyuluhan kearsipan
b.Bimbingan teknis
c.Supervisi dan monitoring
7.Risalah/Notulen Rapat
a.Rapat pimpinan 1 tahun 4 tahun Permanen
b.Rapat staf 1 tahun 4 tahun Musnah
8.Audit Kearsipan Eksternal / Internal 2 Tahun setelah disampaikan Laporan Hasil Audit 3 Tahun Musnah B. Kerumahtanggaan
1.Pendistribusian
a.Daftar barang masuk/keluar 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
b.Daftar inventaris barang 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
2.Telekomunikasi 1 tahun - Musnah Administrasi penggunaan/langganan peralatan telekomunikasi meliputi: telepon, radio, teleks, TV kabel dan internet
3.Perjalanan Dinas 2 tahun 3 tahun Musnah
a.Dalam negeri
b.Luar negeri
4.Administrasi Penggunaan Fasilitas Kantor, meliputi: permintaan dan penggunaan ruang, gedung, kendaraan, wisma, rumah dinas, dan fasilitas kantor lainnya 2 tahun - Musnah NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
5.Administrasi Penyediaan Konsumsi dan Akomodasi 2 tahun - Musnah
6.Pengurusan Kendaraan Dinas:
a.Pengurusan surat-surat kendaraan dinas 2 tahun 1 tahun Musnah
b.Pemeliharaan dan perbaikan 2 tahun 1 tahun Musnah
c.Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan 2 tahun 1 tahun Musnah
7.Pemeliharaan Gedung dan Taman
a.Pertamanan/landscaping 2 tahun 1 tahun Musnah
b.Penghijauan 2 tahun 1 tahun Musnah
c.Perbaikan gedung 2 tahun 1 tahun Musnah
d.Perbaikan rumah dinas/wisma 2 tahun 1 tahun Musnah
e.Kebersihan gedung dan taman 2 tahun 1 tahun Musnah
8.Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer
a.Perbaikan/pemeliharaan 2 tahun 1 tahun Musnah
b.Pemasangan 2 tahun 1 tahun Musnah
9.Ketertiban dan Keamanan
a.Pengamanan, penjagaan dan pengawalan terhadap pejabat, kantor dan rumah dinas: 2 tahun 3 tahun Musnah 1) Daftar nama satuan pengamanan 2) Daftar jaga/daftar piket 3) Catatan gangguan/pelanggaran/kejadian 4) Surat ijin keluar masuk orang atau barang
b.Laporan Ketertiban dan Keamanan 2 tahun 3 tahun Musnah 1) Kehilangan 2) Kerusakan 3) Kecelakaan 4) Gangguan
10.Administrasi Pengelolaan Parkir 2 tahun - Musnah
11.Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pegawai Lainnya 2 tahun - Musnah NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 C. Keprotokolan
1.Penyelenggaraan Acara Kedinasan (upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan hari-hari besar) 1 tahun 3 tahun Musnah
2.Buku Tamu 1 tahun 2 tahun Musnah, kecuali Pejabat Negara/Menteri, Permanen
3.Agenda Kegiatan Pimpinan Instansi (Menteri, Eselon I, Eselon II) 1 tahun 4 tahun Permanen
4.Kunjungan Dinas Dalam dan Luar Negeri
a.Kunjungan dinas Menteri 2 tahun 3 tahun Permanen
b.Kunjungan dinas pejabat lain/pegawai 1 tahun 3 tahun Musnah
5.Kunjungan Dinas Eksternal 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali Menteri permanen
a.Kunjungan Presiden, Wapres, Pejabat Negara, Anggota Legislatif
b.Kunjungan tamu dari negara luar
6.Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat 2 tahun 3 tahun Permanen VII. PENGADAAN BARANG DAN JASA A. Perencanaan kebutuhan barang dan jasa
1.Unit Kerja 2 tahun 1 tahun Musnah
2.Kementerian 2 tahun 3 tahun Dinilai Kembali B. Standarisasi pengadaan 2 tahun setelah tidak digunakan 3 tahun Musnah C. Pengadaan Barang dan jasa 1 tahun setelah pemeriksaan 5 tahun Musnah 1. 2. Lelang Pengadaan (dari proses penawaraan/pengumuman pengadaan sampai dengan penetapan pemenang lelang) Penunjukan langsung (dari proses penawaran sampai dengan penunjukan langsung) NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 D. Layanan Pengadaan
1.Pengadaan secara elektronik
2.Pengadaan barang
3.Pengadaan jasa konsultasi
4.Pengadaan jasa lainnya
5.Pengadaan konstruksi
6.Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Sanggah Penanganan permasalahan kontrak barang, jasa dan konstruksi dan keterangan ahli barang, jasa dan pekerjaan kontruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah VIII. HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA A. Dokumentasi/Liputan 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master permanen Kegiatan dinas pimpinan, acara kedinasan dan peristiwa-peristiwa bidang masing-masing, dalam berbagai media: kertas/foto/video/rekaman suara/multi media. B. Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi Kelembagaan
1.Kliping Koran 1 tahun 4 tahun Musnah, kecuali yang berkaitan dengan kasus/peristiwa lembaga bersifat nasional, permanen
2.Brosur/Leaflet/Poster/Plakat 1 tahun 2 tahun Musnah, kecuali master dinilai kembali
3.Pengumuman/Pemberitaan 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
4.Pengaduan Masyarakat 1 tahun setelah aduan diselesaikan 2 tahun Dinilai kembali C. Hubungan Antar Lembaga Negara dan Badan Pemerintah/Instansi
1.Hubungan antar Lembaga Pemerintah 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
2.Hubungan dengan Organisasi Sosial/LSM 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
3.Hubungan dengan Perusahaan 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali
4.Hubungan dengan Perguruan Tinggi/Sekolah, termasuk magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) 1 tahun 2 tahun Musnah
5.Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas) 1 tahun 2 tahun Musnah
6.Hubungan dengan Media Massa
a.Siaran pers/konferensi pers/press release 1 tahun 4 tahun Permanen
b.Kunjungan wartawan/ peliputan 1 tahun 2 tahun Musnah
c.Wawancara 1 tahun 2 tahun Musnah D. Rapat Kerja/Dengar Pendapat/Hearing DPR 1 tahun 4 tahun Permanen E. Bahan/Materi Pidato/Sidang MPR, DPR, DPD, Kabinet, DPRD, Muspida Provinsi/Kabupaten/Kota 1 tahun 4 tahun Permanen F. Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jurnal 1 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master permanen G. Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik 1 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master permanen H. Pameran/Sayembara/Lomba, Festival, Pembuatan Spanduk, Iklan 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali I. Penghargaan/Tanda Kenang-kenangan 2 tahun 3 tahun Permanen Administrasi pemberian penghargaan/ tanda kenang-kenangan kepada masyarakat yang memiliki jasa prestasi besar J. Ucapan Terima Kasih,Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf 1 tahun - Musnah NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 K. Pidato/Sambutan Pimpinan
1.Menteri 2 tahun 3 tahun Permanen
2.Eselon I/II 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali L. Kepustakaan
1.Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka
a.Bukti penerimaan koleksi bahan pustaka deposit 2 tahun 3 tahun Musnah
b.Administrasi pengolahan deposit bahan pustaka 2 tahun 3 tahun Musnah
2.Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka
a.Buku induk koleksi Sampai tidak dipergunakan 3 tahun Permanen
b.Daftar buku terseleksi 1 tahun 3 tahun Musnah
c.Daftar buku dalam pemesanan 1 tahun 2 tahun Musnah
d.Daftar buku dalam permintaan 1 tahun 2 tahun Musnah
e.Daftar penerimaan bahan pustaka hasil pembelian, hadiah deposit, hibah 1 tahun 2 tahun Musnah
f.Daftar pengiriman bahan pustaka surplus 1 tahun 2 tahun Musnah
g.Lembar kerja pengolahan BP (Buram, Pengkatalogan) 1 tahun 2 tahun Musnah
h.Shelt list/jajaran kartu utama (master list) Sampai tidak dipergunakan 2 tahun Musnah i. j. Daftar tambahan buku (assesion list) Daftar/jajaran kendali (subyek dan pengarang) 2 tahun Selama dipergunakan 3 tahun 2 tahun Musnah Musnah
3.Layanan Jasa Perpustakaan dan Informasi
a.Data dan statistik anggota, pengunjung dan peminjaman 2 tahun 2 tahun Permanen bahan pustaka
b.Pertanyaan rujukan dan jawaban 2 tahun 2 tahun Musnah
4.Preservasi Bahan Pustaka
a.Survei kondisi bahan pustaka 1 tahun 2 tahun Musnah
b.Reprografi bahan pustaka 1 tahun 2 tahun Musnah NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 IX. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN A. Rencana Pengawasan
1.Rencana Strategis Pengawasan 5 tahun 5 tahun Permanen
2.Rencana Kerja Tahunan 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Rencana Kinerja Tahunan 2 tahun 3 tahun Musnah
4.Penetapan Kinerja Tahunan 2 tahun 3 tahun Musnah
5.Rakor Pengawasan Tingkat Nasional 2 tahun 3 tahun Musnah B. Pedoman Kebijakan Pengawasan 1 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun Musnah C. Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 1 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun Musnah D. Pelaksanaan Pengawasan
1.a. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Indenden (LAI), yang memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 tahun setelah tindaklanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai kembali
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan tindak lanjut 2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan telah selesai 3 tahun Permanen
2.a. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Indenden (LAI), yang tidak memerlukan Tindak Lanjut (TL)
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tidak memerlukan tindak lanjut 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan telah selesai 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali
3.Laporan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat. 1 tahun 2 tahun Musnah
4.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 1 tahun 3 tahun Permanen NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
5.Laporan Reviu Barang Milik Negara 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
6.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Review Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 2 tahun 3 tahun Musnah
7.Good Governance (GG) 2 tahun 3 tahun Permanen E. Pelaksanaan Pemeriksaan
a.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO) yang memerlukan tindak lanjut
b.Laporan Hasil pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil pemeriksaan Operasionall (LHPO) yang tidak memerlukan tindak lanjut 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun 3 tahun Musnah Musnah F. Pemeriksaan Khusus
1.Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang Perlu ditindaklanjuti. 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 tahun Dinilai kembali
2.Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang tidak perlu ditindaklanjuti. 2 tahun setelah pemeriksaan selesai 3 tahun Musnah G. Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 1 tahun setelah laporan terbit 4 tahun Musnah H. Hasil Pengawasan Internal 2 tahun setelah tindak lanjut pemeriksaan selesai 5 tahun Musnah I. Hasil analisis Laporan dan Evaluasi Pengawasan 1 tahun setelah diterbitkan 4 tahun Musnah J. Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun Musnah Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Undang Mugopal NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 K. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 1 Tahun 4 Tahun Musnah L. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 1 Tahun 4 Tahun Musnah MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. EKO PUTRO SANDJOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5 I. PERUMUSAN KEBIJAKAN A. Penyiapan Bahan/Proses Penyusunan Kebijakan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
1.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
2.Penyiapan bahan
3.Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan
4.Pengumpulan dan pengolahan data B. Penetapan dalam Bentuk Pengaturan berupa Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5 II. PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA A. Pelayanan Sosial Dasar 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Pelayanan dasar
2.Kesejahteraan masyarakat
3.Adat dan budaya
4.Perlindungan social
5.Pengembangan akses informasi masyarakat B. Pengembangan Usaha Ekonomi Desa 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa
2.Pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa
3.Perdagangan desa
4.Permodalan ekonomi desa
5.Usaha ekonomi masyarakat desa C. Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan
2.Sumber daya air, pertanahan dan maritim
3.Lingkungan hidup
4.Teknologi tepat guna D. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Sarana dan prasarana permukiman desa
2.Sarana dan prasarana transportasi desa
3.Sarana dan prasarana pendukung ekonomi desa
4.Sarana dan prasarana elektrifikasi desa
5.Sarana dan prasarana telekomunikasi desa E. Pemberdayaan Masyarakat Desa 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Pengembangan kapasitas masyarakat desa (pendamping desa)
2.Perencanaan dan pembangunan partisipatif
3.Advokasi peraturan desa
4.Ketahanan masyarakat desa
5.Kerja sama dan kemitraan masyarakat desa NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5 F. Program Dana Desa 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan 4 tahun Permanen
1.Sosialisasi dana desa 2. 3. Bimbingan teknis pengelolaan dana desa Pendampingan pengelolaan dana desa: embung desa, produk unggulan kawasan perdesaan, sarana dan prasarana desa, dan badan usaha milik desa
4.Data base pengelola dana desa G. Data base pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 1 tahun setelah setelah diperbaharui 4 tahun Permanen III PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN A. Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan 1 tahun
1.Perencanaan program
2.Evaluasi dan pelaporan B. Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan
a.Analisa kebijakan pemanfaatan hutan
b.Analisa kebijakan pertambangan
2.Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi
a.Sinkronisasi program pemerintah
b.Penyiapan potensi masyarakat
3.Pengembangan Permodalan dan Investasi
4.Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran C. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Sarana dan Prasarana Ekonomi
2.Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar D. Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Identifikasi dan Pemetaan Potensi
2.Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5 E. Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas 1 tahun 4 tahun Musnah 1. 2. Pendampingan Manajemen dan Teknis
a.Pendampingan Manajemen
b.Pendampingan Teknis Penyiapan Media dan Pembelajaran
a.Penyiapan Media
b.Penyiapan Pembelajaran
3.Kerja Sama dan Kemitraan
a.Kerja Sama Antar Lembaga
b.Kemitraan Usaha
4.Keserasian Kawasan Perdesaan
a.Identifikasi
b.Fasilitasi IV. PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU A. Pengembangan Daerah Rawan Pangan
1.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Pangan 2 tahun 8 tahun Musnah
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Daerah Rawan Pangan 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen B. Pengembangan Daerah Perbatasan
1.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perbatasan 2 tahun 8 tahun Musnah
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Daerah Perbatasan 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen C. Pengembangan Daerah Rawan Bencana
1.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Bencana 2 tahun 8 tahun Musnah
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Daerah Rawan Bencana 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen D. Penanganan Daerah Pasca Konflik
1.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pasca Konflik 2 tahun 8 tahun Musnah NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Daerah Pasca Konflik 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen E. Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar
1.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar 2 tahun 8 tahun Musnah
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen F. Pengembangan Wilayah Strategis
1.Fasilitasi Pengembangan Wilayah Strategis 2 tahun 8 tahun Musnah
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Wilayah Strategis 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen V. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL A. Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
1.Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal
2.Identifikasi Daerah Tertinggal
3.Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga
4.Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah
5.Evaluasi dan Pelaporan B. Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.Fasilitasi Pengembangan SDM 2 tahun 8 tahun Musnah
a.Pendidikan
b.Kesehatan
c.Keterampilan
d.Tenaga Kerja
e.Inovasi dan Penerapan Teknologi
2.Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen C. Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup 2 tahun 3 tahun Musnah
1.Sumber Daya Hayati a. b. Sumber Daya Hayati Berbasis Daratan Sumber Daya Hayati Berbasis Maritim NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
2.Tata Guna Lahan
a.Perencanaan Tata Guna Lahan
b.Pendayagunaan Tata Guna Lahan
3.Pariwisata
a.Pengembangan Potensi Pariwisata
b.Promosi Pariwisata
4.Sumber Daya Energi
a.Pemanfaatan Energi Terbarukan
b.Pemanfaatan Energi Non Terbarukan
5.Lingkungan Hidup
a.Pelestarian Lingkungan Hidup
b.Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup D. Peningkatan Sarana dan Prasarana/Infrastruktur
1.Fasilitasi Peningkatan Infrastruktur 2 tahun 8 tahun Musnah
a.Transportasi darat, laut dan udara
b.Air bersih dan pemukiman
c.Sarana dan prasarana ekonomi (industri, perdagangan dan pertanian)
d.Energi baru terbarukan nabati dan non nabati
e.Informasi dan telekomunikasi
2.Koordinasi Pelaksanaan Peningkatan Sarana dan Prasarana 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen E. Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
1.Fasilitasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 tahun 8 tahun Musnah
a.Investasi dan permodalan
b.Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
c.Potensi produk unggulan
d.Kemitraan usaha
e.Industri, distribusi dan pemasaran
2.Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5 F. Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
1.Fasilitasi Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya 2 tahun 8 tahun Musnah
a.Penguatan lembaga social
b.Penguatan organisai masyarakat
c.Pemberdayaan masyarakat
d.Kerja sama antar lembaga sosial dan budaya
e.Ketenagakerjaan
2.Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Pemantauan dan Evaluasi 2 tahun 3 tahun Permanen VI. PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI A. Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi
1.Perencanaan Kawasan Pengembangan 1 tahun setelah dilaksanakan 4 tahun Permanen Dokumen yang berhubungan dengan bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan kawasan pengembangan
2.Perencanaan Permukiman 1 tahun setelah dilaksanakan 4 tahun Permanen Dokumen yang berhubungan dengan bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan permukiman
3.Perencanaan Sarana dan Prasarana Kawasan 1 tahun setelah dilaksanakan 4 tahun Permanen Dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan sarana dan prasarana kawasan
4.Perencanaan Pengembangan Masyarakat 1 tahun setelah dilaksanakan 4 tahun Permanen Dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pengembangan ekonomi dan perencanaan pengembangan sosial budaya B. Penyediaan Tanah Transmigrasi
1.Fasilitasi Pencadangan Tanah 1 tahun setelah tidak digunakan 4 tahun Permanen
a.Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah
b.Pengurusan Status Tanah NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
2.Identifikasi dan Penataan Tanah 1 tahun setelah tidak digunakan 4 tahun Permanen a. b. Identifikasi Penggunaan dan Pemilikan Tanah Penataan Penggunaan dan Pemilikan Tanah
3.Pengelolaan Tanah 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan
b.Pemeliharaan Hak Pengelolaan Lahan
4.Dokumentasi Penyediaan Tanah 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Pengolahan Data
b.Penyajian Informasi dan Pelaporan C. Pembangunan Permukiman Transmigrasi
1.Penyiapan dan Evaluasi Lahan Permukiman 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Penyiapan Lahan
b.Evaluasi Penyiapan Lahan
2.Penyiapan dan Evaluasi Sarana Permukiman 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Penyiapan Sarana
b.Evaluasi Penyiapan Sarana
3.Penyiapan dan Evaluasi Prasarana Permukiman 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Penyiapan Prasarana
b.Evaluasi Penyiapan Prasarana
4.Kelayakan Permukiman 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Evaluasi Kakayaan
b.Perwujudan Ruang D. Bina Potensi Kawasan Transmigrasi
1.Identifikasi dan Informasi Potensi Kawasan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Identifikasi Kawasan
b.Informasi Potensi Kawasan
2.Advokasi Kawasan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Penyiapan Bahan Advokasi
b.Evaluasi dan Pelaporan NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
3.Perencanaan Kawasan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data
b.Penyusunan Rencana Kawasan
4.Fasilitasi Penetapan Kawasan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data
b.Penilaian Kawasan
5.Mediasi dan Kerja Sama Antar Daerah 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Dinilai kembali
a.Mediasi Antar Daerah
b.Kerja Sama Antar Daerah E. Penataan Persebaran Penduduk
1.Penyiapan Perpindahan 1 tahun setelah pelaksanaan 4 tahun Musnah
a.Penyerasian Perpindahan
b.Administrasi Perpindahan
2.Penyiapan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Permanen
a.Pendaftaran dan Seleksi
b.Keterampilan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat
3.Pelayanan Perpindahan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah
a.Penampungan dan Perbekalan
b.Pengangkutan
4.Penataan dan Adaptasi 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah
a.Penataan
b.Adaptasi VII. PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI A. Promosi dan Kemitraan
1.Promosi dan Publikasi 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah a. b. Promosi Publikasi
2.Kemitraan Badan Usaha 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah
a.Fasilitasi Kemitraan Badan Usaha
b.Evaluasi Kemitraan Badan Usaha NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
3.Kemitraan Masyarakat 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah
a.Fasilitasi Kemitraan Masyarakat
b.Evaluasi Kemitraan Masyarakat
4.Kemitraan Kelembagaan Pemerintah 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah
a.Fasilitasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah
b.Evaluasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah B. Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi
1.Pembangunan dan Pengembangan Sarana Permukiman dan Kawasan 1 tahun setelah tidak berlaku 4 tahun Musnah
a.Pengembangan Sarana Permukiman
b.Pembangunan dan Pengembangan Sarana Kawasan
2.Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Permukiman dan Kawasan 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Pengembangan Prasarana Permukiman
b.Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Kawasan
3.Penyerasian Lingkungan 1 tahun 4 tahun Permanen
a.Rencana Penyerasian Lingkungan
b.Mitigasi Lingkungan
4.Evaluasi Perkembangan Permukiman dan Kawasan 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Evaluasi Perkembangan Permukiman
b.Evaluasi Perkembangan Kawasan
5.Standardisasi Sarana dan Prasarana 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Standardisasi Sarana
b.Standardisasi Prasarana C. Pengembangan Usaha Transmigrasi
1.Kewirausahaan 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Pembangunan Usaha Mandiri
b.Pelayanan Investasi dan Kemitraan
2.Produksi 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Tanaman Pangan
b.Non Tanaman Pangan NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
3.Pengolahan Hasil dan Pemasaran 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Pengolahan Hasil
b.Pemasaran
4.Lembaga Ekonomi dan Permodalan 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Penguatan Kelembagaan
b.Kerjasama Kelembagaan D. Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi
1.Pangan dan Kesehatan 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Pangan
b.Kesehatan
2.Fasilitasi Pendidikan 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Fasilitasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
b.Fasilitasi Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi
3.Fasilitasi Mental Spiritual dan Seni Budaya 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Mental Spiritual
b.Seni Budaya
4.Bina Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat 1 tahun 4 tahun Musnah
a.Kelembagaan Pemerintah
b.Kelembagaan Masyarakat E. Pelayanan Pertanahan Transmigrasi
1.Pengukuran Bidang Tanah 1 tahun setelah penetapan 4 tahun Permanen
a.Pengukuran dan Pembagian Tanah
b.Pengukuran Tata Batas
2.Pengurusan Hak Atas Tanah 1 tahun setelah penetapan 4 tahun Permanen
a.Inventarisasi Kepemilikan Tanah
b.Legalitas Hak Atas Tanah
3.Advokasi Pertanahan 1 tahun setelah penetapan 4 tahun Dinilai kembali
a.Identifikasi Masalah Pertanahan
b.Rekognisi dan Kompensasi NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
4.Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Pertanahan Transmigrasi
a.Pengolahan Data 1 tahun 4 tahun Musnah
b.Database Pengolahan Transmigrasi 1 tahun setelah diperbarui 4 tahun Permanen
c.Penyajian Informasi dan Pelaporan 1 tahun 4 tahun Musnah VIII. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAN INFORMASI A. Penelitian dan Pengembangan
1.Rencana Kerja, TOR, Pembentukan Tim, Korespondensi 1 tahun 4 tahun Musnah
2.Hasil Penelitian dan Kajian: rancangan, analisis, hasil final 3 tahun 7 tahun Dinilai kembali
3.Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan 1 tahun 4 tahun Musnah
4.Bimtek dan Komunikasi Litbang 1 tahun 2 tahun Musnah
5.Data dan Informasi Litbang
a.Data 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
b.Statistik 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali
c.Jurnal 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali master, permanen
6.Evaluasi 1 tahun 4 tahun Musnah B. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara
1.Kurikulum, Metode, Standar/Mutu dan Pedoman Diklat Selama berlaku 3 tahun Permanen
2.Modul Selama berlaku 3 tahun Permanen
3.Program Diklat 2 tahun 3 tahun Musnah
4.Pra Jabatan 2 tahun 3 tahun Musnah
5.Perjenjangan Struktural 2 tahun 3 tahun Musnah
6.Fungsional 2 tahun 3 tahun Musnah
7.Teknis 2 tahun 3 tahun Musnah
8.Jarak Jauh 2 tahun 3 tahun Musnah
9.Seminar 2 tahun 3 tahun Musnah
10.Lokakarya 2 tahun 3 tahun Musnah NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
11.Diskusi 2 tahun 3 tahun Musnah
12.Simposium 2 tahun 3 tahun Musnah
13.Temu Karya 2 tahun 3 tahun Musnah
14.Evaluasi Penyelenggaraan Diklat: pengajar, peserta, sarana prasarana. 2 tahun 3 tahun Musnah
15.Laporan Penyelenggaraan Diklat 2 tahun 3 tahun Musnah C. Pelatihan Masyarakat 1 tahun 4 tahun Musnah
1.Pengelolaan database program pelatihan masyarakat
2.Monitoring dan evaluasi laporan pelatihan masyarakat
3.Penyusunan pelaporan pusat pelatihan masyarakat
4.Penyusunan kebijakan teknis pelatihan masyarakat
5.Pendampingan pelatihan masyarakat untuk penyusunan program pelatihan masyarakat
6.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pelatihan masyarakat
7.Sosialisasi/bimtek/sinkronisasi penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat
8.Sosialisasi/bimtek/sinkronisasi penyusunan modul pelatihan masyarakat
9.Penyusunan standar kompetensi pelatihan
10.Identifikasi kebutuhan standardisasi pelatihan masyarakat
11.Penyusunan pedoman standarisasi pelatihan masyarakat
12.Pelaksanaan sosialisasi/bimtek standar pelatihan masyarakat
13.Evaluasi penerapan standar pelatihan masyarakat
14.Fasilitasi kerja sama pelatihan masyarakat dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah
15.Pengembangan kerja sama kelembagaan pelatihan masyarakat
16.Sosialisasi/bimtek/desiminasi kerja sama pelatihan masyarakat
17.Sosialisasi/bimtek pengembangan karir pejabat fungsional dan tenaga pelatih
18.Fasilitasi sertifikasi pejabat fungsional dan tenaga pelatih / pendamping desa
19.Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
20.Pelatihan fungsional pelatihan masyarakat
21.Dukungan kebijakan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan angka kreditnya 22.Bimtek kader pemberdayaan masyarakat desa D. Data dan Informasi
1.Penyusunan Datin 2 tahun 3 tahun Musnah
2.Publikasi dan Informasi Data Desa 2 tahun 3 tahun Musnah
3.Penyusunan Database Profil Desa di Perbatasan 2 tahun 3 tahun Permanen
4.Penyusunan Majalah Balilatfo 2 tahun 3 tahun Musnah
5.Penyusunan Buku Perkembangan Daerah Tertentu 2 tahun 3 tahun Musnah
6.Sosialisasi Pedoman Tentang Pengelolaan Datin Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2 tahun 3 tahun Musnah 7 Dukungan Publikasi dan Informasi Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2 tahun 3 tahun Musnah
8.Pengelolaan Sistem Informasi dan Website Kemendesa 1 tahun 1 tahun Dinilai kembali
9.Sosialisasi Sistem Informasi Terpadu 1 tahun 1 tahun Musnah
10.Pengadaan Email 1 tahun 1 tahun Musnah
11.Pemeliharaan Sistem Informasi Terpadu 1 tahun 1 tahun Musnah 12.Pengembangan Sistem Informasi Desa Online 1 tahun 1 tahun Permanen
13.Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Kemendesa 1 tahun 1 tahun Permanen
14.Pengelolaan Operasional Layanan LPSE 1 tahun 1 tahun Musnah Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Undang Mugopal NO JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF IN AKTIF 1 2 3 4 5
15.Pengadaan Software Arch GIS 1 tahun 1 tahun Dinilai kembali
16.Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data 1 tahun 1 tahun Musnah
17.Pengadaan Software dan Security Jaringan Komunikasi Data 1 tahun 1 tahun Dinilai kembali
18.Pengembangan dan Perawatan Jaringan Lokal Area Network dan Data Center 1 tahun 1 tahun Musnah
19.Pembinaan Pranata Komputer 1 tahun 1 tahun Musnah MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. EKO PUTRO SANDJOJO