Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Kerja Sarna Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik; Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan meningkatkan utilitas jaringan, perlu mengatur mengenai kerja sarna an tara badan usaha yang memiliki wilayah usaha, pemanfaatan bersama j aringan tenaga listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess powery;
BAB I
Menetapkan PERATURANMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL TENTANG KERJA SAMA PENYEDIAANTENAGA LISTRIK DAN PEMANFAATANBERSAMAJARINGANTENAGALISTRIK. MEMUTUSKAN:
BAB III
Pasa17
BABV PEMBELIAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK DARI PEMEGANG IZINOPERASI(EXCESS POWER)
BABrv INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik menandatangani perjanjian sewa menyewa jaringan distribusi tenaga listrik dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan distribusi tenaga listrik setelah mendapat persetujuan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
to suai dengan aslinya D~LJ~~ AN SUMBER DAYA MINERAL YASONNA H. LAOLY BERITANEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN2014 NOMOR 3 ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUDIRMANSAID Ditetapkan di Jakarta padatanggal6 Januari 2015 MENTERIENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB VI
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII KETENTUANPENUTUP Perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik (excess power) yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik.
BAB VII
ttd.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)