Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2014
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pemilihan langsung” adalah pemilihan penyedia tenaga listrik yang dilakukan dengan membandingkan paling sedikit 2 (dua) penawaran. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “penunjukan langsung” adalah metode pemilihan penyedia tenaga listrik dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia tenaga listrik. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c ... Huruf c Yang dimaksud dengan “kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik” adalah kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut yang dapat disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam, dan/atau adanya konflik/kerusuhan. Huruf d Yang dimaksud dengan “lokasi yang sama” adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi yang memiliki fasilitas yang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “pengembang” adalah badan usaha yang secara bersama-sama atau sendiri telah melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “lokasi yang berbeda” adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi yang tidak memiliki fasilitas yang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi. Yang dimaksud dengan “sistem setempat” adalah sistem jaringan tenaga listrik dalam suatu sistem interkoneksi. Yang dimaksud dengan “pengembang yang berminat” adalah pengembang yang pernah membangun pembangkit di sistem setempat. Ayat (8) ... Ayat (8) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5530
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)