Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); www.peraturan.go.id 2016, No.1795
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah. www.peraturan.go.id 2016, No.1795
Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:
Penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan:
Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.
BAB III
Ketentuan mengenai tata cara penawaran PI 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah baru dan Perusahaan Perseroan Daerah berlaku ketentuan tata cara penawaran PI 10% sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9. www.peraturan.go.id 2016, No.1795
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.