Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Badan Usaha Pertambangan wajib melakukan Konsultasi atas Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya, gubernur, serta melibatkan bupati/walikota setempat dan Masyarakat Sekitar Tambang.
Badan Usaha Pertambangan harus menyampaikan Rencana Induk PPM yang telah mempertimbangkan hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai bagian dari dokumen studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagai persyaratan teknis dalam mengajukan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi ke tahap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.