1.Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
2.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
3.Asesor Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Asesor adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai dengan bidang yang diuji.
4.Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
5.Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi Tenaga Teknik pada usaha ketenagalistrikan.
6.Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi Asesor pada usaha ketenagalistrikan.
7.Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8.Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikasi Produk adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis suatu produk peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar dan/atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
10.Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
11.Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik.
12.Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi Asesor.
13.Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Badan Usaha.
14.Lembaga Sertifikasi Produk adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang Sertifikasi Produk untuk peralatan tenaga listrik atau pemanfaat tenaga listrik.
15.Lembaga Pemerintah adalah lembaga milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Sertifikasi Kompetensi Asesor, Sertifikasi Badan Usaha, dan/atau Sertifikasi Produk.
16.Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
17.Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi Tenaga Teknik dan Asesor di bidang ketenagalistrikan.
18.Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
19.Sertifikat Produk adalah sertifikat kesesuaian berupa keterangan tertulis yang diberikan untuk menyatakan suatu peralatan atau pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi persyaratan acuan.
20.Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan acuan.
21.Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap produk dengan persyaratan acuan.
22.Tanda Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.
23.Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
24.Penanggung Jawab Teknik adalah Tenaga Teknik bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik oleh badan usaha untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sistem mutu.
25.Surveilen adalah kegiatan pemantauan secara periodik untuk menilai kinerja lembaga sertifikasi dan pemegang sertifikat.
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
27.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.