menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi; Mengingat
4.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan U saha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Huiu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
6.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
7.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
8.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);
9.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 274); Pasal l Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi termasuk gas bumi non konvensional dan gas suar bakar.
2.Gas Bumi Non Konvensional adalah Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low penneability) antara lain shale gas, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane hydrate dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.
3.Gas Suar Bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau Gas Bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI.
10.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725); Menetapkan
4.Gas Pengotor adalah senyawa non hidrokarbon yang terkandung dalam Gas Bumi yang merupakan produk sampingan yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau Gas Bumi.
5.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
6.Pembeli Gas Bumi adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi atau konsumen Gas Bumi.
7.Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
8.Alokasi Gas Bumi adalah sejumlah volume tertentu Gas Bumi yang akan disediakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan dan/atau ekspor dalam jangka waktu tertentu.
9.Pemanfaatan Gas Bumi adalah kegiatan penggunaan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar, bahan baku, dan/ atau keperluan lainnya.
10.Neraca Gas Bumi Indonesia adalah perkiraan kebutuhan dan pasokan Gas Bumi dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.
11.Keekonomian Lapangan adalah manfaat keekonomian dari kegiatan pengembangan lapangan pada suatu Wilayah Kerja yang akan memberikan penerimaan negara yang optimal dan akan memberikan pendapatan yang memadai bagi Kontraktor.
12.Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 m3/bulan.
13.Pelanggan kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhannya (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1000 m3/bulan.
14.Industri Berbasis Gas Bumi adalah industri yang memanfaatkan Gas Bumi sebagai bahan baku dan/atau bahan bakar yang tidak dapat digantikan dengan bahan bakar lain.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
16.Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
17.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
18.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
19.Sadan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
20.Badan Usaha Milik Negara Yang Bergerak Di Bidang Industri Strategis adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.