Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2009
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Cukup jelas.
Ayat (1) Penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor oleh Menteri didasarkan hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Menteri atas pelaksanaan lelang wilayah kerja atau penawaran langsung wilayah kerja. Ayat (2) Badan Pelaksana dapat memberikan masukan kepada Menteri mengenai kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan berdasarkan catatan operasi yang pernah dilakukan. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri” adalah keseluruhan kebutuhan nasional atas Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. Ketentuan mengenai kewajiban penyerahan Gas Bumi ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama yang mempunyai tanggal berlaku (effectivedate) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dihapus.
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5047
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)