Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 178
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam hal Kontraktor mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terlebih dahulu wajib memenuhi seluruh komitmen pasti Eksplorasi dan kewajiban lain berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi Wilayah Terbuka.
Terhadap bagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor, Menteri dapat meminta bagian Wilayah Kerja tersebut dan menetapkan kebijakan pengusahaannya berdasarkan pertimbangan optimasi pemanfaatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pelaksana.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)