Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2013
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.8703
Standar Bantuan Hukum meliputi:
BAB II
Standar Bantuan Hukum litigasi meliputi standar Bantuan Hukum untuk perkara:
Pemberian Bantuan Hukum litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau advokat yang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.870 4 direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Bantuan Hukum dalam perkara perdata terdiri atas:
Bantuan Hukum untuk perkara tata usaha negara meliputi:
BAB III
Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak dapat dilakukan untuk Bantuan Hukum litigasi terhadap kasus atau Penerima Bantuan Hukum yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.8707
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)