Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No. 1135 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelengarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan www.peraturan.go.id 2018, No. 1135 bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan terdiri atas:
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang Kesejahteraan Rakyat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)