Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2017
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 2017, No.1752 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan terdiri atas :
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan 2017, No.1752 nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan terdiri atas:
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan rakyat.
Membuka PDF…