Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 1144/MENKES/PER/VIII/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN.
BAB I
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.5853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Kementerian Kesehatan terdiri atas :
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
Sekretariat Jenderal terdiri atas :
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan penetapan rencana strategis, kebijakan dan program serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)