Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VIII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan diubah sebagai berikut:
Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan mempunyai tugas membantu Menteri Kesehatan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.741 3
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1C, meliputi:
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1D, meliputi:
Biro Umum terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)