Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA DI RUMAH SAKIT.
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan bagi rumah sakit dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba agar Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit berlangsung secara baku, terukur, dan terpadu.
BAB II
Strategi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba dilakukan dengan cara:
Pencegahan penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan melalui upaya:
BAB III
Tim pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba mempunyai tugas dan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang