menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana •" Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016;
b.bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Mengingat Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413); meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf terhadap pengendalian dan pencegahan infeksi dan Bab Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI) pada standar akreditasi rumah sakit nasional. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan untukbertujuaniniKegiatan C. AKREDITASI RUMAHSAKIT Akreditas rumah sakit meliputi kegiatan:
1.Workshop persiapan akreditasi rumah sakit:
a.Workshop persiapan akreditasi terkait Pencegahan dan Pengendalian Inf eksi (PPI). Pasall Ketentuan Lampiran huruf C Bab IV Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8), diubah sehingga keseluruhan Lampiran huruf C Bab IV berbunyi sebagai berikut: ,• MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KESEHATAN NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN, SERTA SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG SUBBIDANG SARPRAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2016.
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); Menetapkan melaksanakan akreditasi. Kegiatan mi melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf terkait sasaran Standar Keselamatan Pasien (SKP) di rumah sakit. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan . untukbertujuan1n1Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi. Kegiatan im melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
c.Workshop persiapan akreditasi terkait sasaran Standar Keselamatan Pasien (SKP) melibatkan organisasi profesi terkait Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
b.Workshop peningkatan kemampuan dalam melakukan bantuan hidup dasar sebagai persyaratan akreditasi rumah sakit. Kegiatan ini bertujuan melatih pimpinan dan staf rumah sakit agar paham dan mampu melaksanakan bantuan hidup dasar pada pasien dalam situasi gawat darurat di rumah sakit. miKegiatanakreditasi.melaksanakan -~- diusulkan dilaksanakan bahan: akan selama 2 hari - ATK dan melaksana- - Untuk RS fotokopi BelanjaRSUD yang - Materi , . meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf terkait Bab Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) pada standar akreditasi rumah sakit nasional. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi. Kegiatan iru melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
e.Workshop persiapan akreditasi terkait standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) rumah sakit dan keterkaitannya dengan standar akreditasi rumah sakit nasional. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi. Kegiatan mi melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait, dengan rincian sebagai berikut: untukbertujuaniniKegiatan
d.Workshop persiapan akreditasi terkait standar Manajemen Pengelolaan Obat (MPO)
1.Workshop persiapan akreditasi terkait No Kegiatan Lokasi ~ Rincian Komponen Kegiatan Belanja pencegahan kan daerah yang - Konsumsi . dan akreditasi sulit rapat Pengenda- transportasi Belanja jasa lian Infeksi dapat profesi: (PPI) mengguna- - Honor kan narasumber anggaran (4 orang @5 perjadin jam) selama 4 hari (2 hari Belanja materi dan 1 perjadin biasa:,, hari - Transport kedatangan narasumber dan 1 hari - Penginapan kepulangan). narasumber - Peserta dari RSUD yang akan melaksanak- an akreditasi
2.Workshop RSUD yang - Materi Belanja persiapan diusulkan dilaksana- bahan: akreditasi akan kan selama - ATK dan terkait melaksana- 2 hari fotokopi Bantuan kan - Untuk RS - konsumsi Hidup akreditasi daerah yang rapat Dasar (BHD) sulit transportasi Belanja jasa . dapat profesi: mengguna- - Honor kan narasumber anggaran (narasumber perjadin (4 orang @5 selama 4 jam) No Kegiatan Lokasi Rincian Komponen - Kegiatan Belanja hari (2 hari... materi dan 1 hari Belanja kedatangan perjadin biasa: dan 1 hari - Transport ' kepulangan). narasumber - Peserta dari - Penginapan RSUD yang narasumber akan melaksana- ,. kan akreditasi
3.Workshop RSUD yang - Materi Belanja persiapan diusulkan dilaksana- bahan: akreditasi akan kan selama - ATK dan terkait melaksana- 2 hari fotokopi sasaran kan - Untuk RS - konsumsi Standar akreditasi daerah yang rapat Keselamatan sulit Pasien (SKP) transportasi Belanja jasa dapat profesi: mengguna- - Honor kan narasumber anggaran (4 orang @5 perjadin jam) selama 4 hari (2 hari Belanja materi dan 1 perjadin biasa: • hari - Transport kedatangan narasumber dan 1 hari - Penginapan kepulangan). narasumber - Peserta dari RSUD yang No Kegiatan Lokasi Rincian Komponen Kegiatan Belanja akan. melaksana- kan akreditasi
4.Workshop RSUD yang - Materi Belanja persiapan diusulkan dilaksana- bahan: akreditasi akan kan selama - ATK dan terkait melaksana- 2 hari fotokopi standar kan - Untuk RS - konsumsi Manajemen akreditasi daerah yang rapat Pengelola- sulit an Obat transportasi Belanja jasa (MPO) dapat profesi: mengguna- - Honor kan narasumber anggaran (4 orang @5 perjadin jam) selama 4 hari (2 hari Belanja materi dan 1 perjadin biasa: hari - Transport kedatangan narasumber dan 1 hari - Penginapan kepulangan). narasumber - Peserta dari RSUD yang akan melaksana- . kan akreditasi
5.Workshop RSUD yang - Materi Belanja persiapan diusulkan dilaksana- bahan: akreditasi akan kan selama - ATKdan terkait melaksana- 2 hari fotokopi
2.Pendampingan Bimbingan Akreditasi, Survei Simulasi Akreditasi Rumah Sakit, dan Survei Akreditasi Ru mah Sakit
a.Pendampingan Bimbingan Akreditasi Kegiatan ini bertujuan untuk membantu rumah sakit dalam persiapan akreditasi rumah sakit baik dari sisi penyiapan dokumen regulasi, dokumen bukti dan implementasi standar. Dalam pendampingan bimbingan ini, rumah sakit akan dibantu sampai ke detail No Kegiatan Lokasi Rincian Komponen Kegiatan Belanja Kesehatan .. kan - Untuk RS - konsumsi dan akreditasi daerah yang rapat Keselamat- sulit Belanja jasa an Kerja transportasi profesi: (K3) dapat - Honor mengguna- narasumber kan (4 orang@5 anggaran jam) perjadin selama 4 Belanja , .. hari (2 hari perjadin biasa: materi dan 1 - Transport hari Narasumber kedatangan - Penginapan dan 1 hari narasumber kepulangan). - Peserta dari RSUDyang akan melaksana- kan akreditasi akreditasi rumah sakit berupa: 1) pendahuluan berupa transformasi budaya menuju akreditasi; 2) pengenalan standar; 3) penyusunan regulasi rumah sakit; 4) sosialisasi kebijakan; 5) pelatihan-pelatihan yang diperlukan; dan 6) Pengenalan metode telusur. Pendampingan bimbingan dalam kegiatan mi dapat dibantu oleh KARS, Kementerian ,. Kesehatan dan/atau rumah sakit yang telah lulus akreditasi paripurna.
b.Survei Simulasi Akreditasi Survei simulasi akreditasi merupakan pendampingan dalam bentuk skenario seperti survei dilaksanakan. Tujuan survei simulasi akreditasi untuk melihat sejauh mana persiapan akreditasi sudah dilakukan. Evaluasi ini dilakukan melalui review dokumen, wawancara pasien, keluarga, staf, dan pimpinan rumah sakit, review rekam medis, telusur fasilitas dan sebagainya. Kegiatan survei simulasi ini dapat memperoleh gambaran kesiapan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi. Output dari kegiatan ini berupa rekomendasi perbaikan dan rekomendasi waktu survei. .Survei simulasi akreditasi dilaksanakan kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
c.Survei Akredi tasi Ru mah Saki t Survei akreditasi rumah sakit adalah penilaian terhadap rumah sakit untuk bimbingan teknis implementasi standar akreditasi rumah sakit nasional. Materi pendampingan Lokasi Komponen No Kegiatan Rincian ... , .. Kegiatan Belanja
1.Pendampin RSUD - Pendamping- Belanja gan yang an bimbingan bahan: bimbingan diusulkan dilaksanakan - ATK dan Akreditasi akan 2 hari fotokopi melaksana - Untuk RS - Konsumsi -kan daerah yang rapat akreditasi sulit ( disesuaikan transportasi jumlah dapat peserta dan mengguna- narasumber) kan anggaran perjadin Belanja jasa selama 4 hari profesi: (2 hari materi - Honor • dan 1 hari narasumber kedatangan (4 orang@6 dan 1 hari jam x Rp kepulangan). 900.000,-) - Peserta dari RSUDyang Belanja mendapatkan sertifikat akreditasi nasional yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kepada rumah sakit umum daerah yang telah mengajukan permohonan survei akreditasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Kegiatan ini dilakukan di rumah sakit umum daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Survei akreditasi dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dengan rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c sebagai beriku t: , . Lokasi Komponen No Kegiatan Rincian Kegiatan Belanja . akan perjadin biasa: melaksanakan - Transport akreditasi narasumber - Pelaksanaan - Penginapan materi secara narasumber . simultan oleh 4 orang narasumber
2.Survei RSUD - Pelaksanaan Belanja simulasi yang survei bahan: akreditasi diusulkan simulasi - ATK dan akan selama 3 hari fotokopi melaksana penilaian. - Konsumsi -kan - Untuk RS rap at akreditasi daerah yang (disesuai- sulit kanjumlah transportasi peserta dan dapat narasumber) mengguna- kan anggaran Belanja jasa perjadin profesi: selama 5 hari - Honor (3 hari Narasumber penilaian dan (4 orang@6 1 hari jam x Rp kedatangan 900.000,-) dan 1 hari kepulangan). Belanja . - Peserta dari perjadin biasa: RSUD yang - Transport akan narasumber melaksana- - Penginapan kan akreditasi narasumber - Pelaksanaan
3.Persyaratan Umum
d.Rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
e.Rumah sakit memiliki izin operasional dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
f.Rumah sakit dikepalai oleh seorang tenaga medis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lokasi ,,- Komponen No Kegiatan Rincian Kegiatan Belanja " penilaian ... secara simultan oleh 4 orang narasumber
3.Survei RSUD Belanja j asa . Akreditasi yang siap profesi: Ru mah melaksana - disesuaikan Sakit kan dengan tarif akreditasi yang telah dipublikasi- I• kan oleh lembaga independen pelaksana aktreditasi rumah sakit tingkat nasional. Belanja perjadin biasa: - Transport Narasumber - Penginapan Narasumber. --'"T- Pasal II Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. tahun berjalan.
5.Pelaporan Pelaksanaan kegiatan agar membuat laporan secara terinci yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan. ,~
4.Persyaratan Khusus
a.Belum terakreditasi versi 2012.
b.Merupakan rumah sakit rujukan provinsi, regional dan menjadi target indikator pemerintah kabupaten/kota.
c.Membuat pernyataan komitmen melaksanakan akreditasi pada tahun berjalan dari pemilik rumah sakit dan pimpinan rumah sakit.
d.Membuat laporan progres persiapan akreditasi secara berkala 3 (tiga) bulan sekali melalui dinas kesehatan provinsi.
e.Melampirkan rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi untuk melaksanakan akreditasi pada BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1272 WIDODO EKATJAHJANA ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NILA FARID MOELOEK ttd MENTERIKESEHATAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita 'Negara Republik Indonesia.