Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1475 Telah diperiksa dan disetujui: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang- orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara. Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakannya, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk:
1.Menjamin tersedianya barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhannya;
2.Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan. Mengingat kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi agar warga negara dapat memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan. Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar. Enam urusan tersebut adalah:
1.Pendidikan
2.Kesehatan
3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
5.Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
6.Sosial Karena kondisi kemampuan sumber daya Pemda di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemda untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM dengan konsep baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Bila pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemda. Pencapaian target SPM, bersama-sama dengan program prioritas lain, menjadi indikator apakah kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini. SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemda untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Kedepannya nanti pengalokasian DAK ke daerah akan berdasar pada kemampuan daerah untuk pencapaian target-target SPM, daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK. Hal-hal tersebut di atas membuat seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 berisi arah kebijakan pembangunan daerah yaitu untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, dimana penyusunan RKPD Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Sosial serta beberapa prioritas lainnya. Dalam rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPM yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. B. TUJUAN DAN SASARAN Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Sasaran dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait penerapan SPM Bidang Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya. C. PENGERTIAN Konsep SPM berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu. SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah. Ibu hamil. Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. 2 Pelayanan kesehatan ibu bersalin Sesuai standar pelayanan persalinan. Ibu bersalin. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. 3 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Sesuai standar pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Bayi baru lahir. Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 4 Pelayanan kesehatan balita Sesuai standar pelayanan kesehatan balita. Balita. Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar Sesuai standar skrining kesehatan usia pendidikan dasar. Anak pada usia pendidikan dasar. Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 6 Pelayanan kesehatan pada usia produktif Sesuai standar skrining kesehatan usia produktif. Warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun. Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 7 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Sesuai standar skrining kesehatan usia lanjut. Warga Negara Indonesia usia 60 tahun ke atas. Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 8 Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi. Penderita hipertensi. Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 9 Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus. Penderita Diabetes Melitus. Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 10 Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 11 Pelayanan kesehatan orang dengan TB Sesuai standar pelayanan kesehatan TB. Orang dengan TB. Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. 12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV Sesuai standar mendapatkan pemeriksaan HIV. Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgend er, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) . Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.
1.Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
a.Pernyataan Standar Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil kepada semua ibu hamil di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu kehamilan.
b.Pengertian 1) Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). 2) Yang disebut dengan standar pelayanan antenatal adalah pelayanan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan memenuhi kriteria 10 T yaitu : a) Timbang berat badan dan ukur tinggi badan; b) Ukur tekanan darah; c) Nilai status gizi (Ukur Lingkar Lengan Atas/LILA) d) Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri); e) Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ); f) Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan; g) Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan; h) Tes laboratorium: tes kehamilan, pemeriksaan hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya), pemeriksaan protein urin (bila ada indikasi); yang pemberian pelayanannya disesuaikan dengan trimester kehamilan. i) Tatalaksana/penanganan kasus sesuai kewenangan; j) Temu wicara (konseling)
c.Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (K4) sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
d.Rumus Penghitungan Kinerja Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan ibu hamil = Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan K4 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta x 100 % Jumlah semua ibu hamil di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
e.Contoh Penghitungan Di Kabupaten “A” terdapat 4000 ibu hamil. Adapun rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Sasaran Ibu Hamil Jumlah yang Mendapat Pelayanan K4 (a) (b) (c) Puskesmas A 1000 950 Puskesmas B 1000 1000 Puskesmas C 1000 1000 Puskesmas D 1000 900 Jumlah 4000 3850 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, ibu hamil yang mendapat pelayanan K4 sebanyak 3850 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “A” dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 3850/4000 x 100 % = 96,2%. Catatan: Mengingat jumlah kunjungan masih 3850 orang, diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 150 orang yang belum berkunjung. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan skrining. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh ibu hamil agar seluruhnya memperoleh pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar.
f.Target Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 100 persen.
g.Langkah-langkah Kegiatan
1.Pendataan ibu hamil
2.Pemeriksaan kehamilan
3.Pemberian Buku KIA
4.Pencatatan dan pelaporan
5.Rujukan ANC jika diperlukan
h.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Ibu Hamil Petugas Pendataan Bumil Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Bumil Data Jumlah Bumil Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Pemeriksaan Kehamilan (ANC) LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
a.Pelayanan dalam gedung Petugas Pelayanan ANC Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC) (2,3) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pemeriksaan Laboratorium Pengadaan Set Pemeriksaan Laboratorium Ibu Hamil (3,5) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Bumil Data Jumlah Bumil Obat Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) Jumlah tablet Fe x Jumlah Bumil x Jumlah Puskesmas Vaksin Pengadaan Paket Imunisasi TT (3) 1 Paket x Jumlah Bulin sasaran x Jumlah Puskesmas
b.Pelayanan luar gedung Petugas Pelayanan ANC Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC) (2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC) pelayanan dalam gedung Bumil Data Jumlah Bumil Obat Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) Terintegrasi dengan paket pengadaan Tablet Fe pelayanan dalam gedung Vaksin Pengadaan Paket Imunisasi TT (3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Imunisasi TT pelayanan dalam gedung
3.Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Petugas Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA
j.Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Dokter/DLP 3) Dokter Spesialis Kebidanan
k.Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 5) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
2.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
a.Pernyataan Standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian 1) Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi. 2) Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta. 3) Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan.
c.Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
d.Rumus Penghitungan Kinerja Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan pesalinan Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan x 100 % Jumlah semua ibu bersalin yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun
e.Contoh Penghitungan Di Kabupaten “B” terdapat 5000 ibu bersalin. Rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Sasaran Ibu Hamil Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar (a) (b) (c) Puskesmas A 1000 350 Puskesmas B 1000 1000 Puskesmas C 1000 1000 Puskesmas D 2000 2000 Jumlah 5000 4350 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, ibu bersalin di fasilitas kesehatan sebanyak 4350 ibu. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “B” dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 4350/5000 x 100 % = 87 %. Catatan: Mengingat jumlah pertolongan persalinan masih 4350 orang diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 650 orang yang belum berkunjung. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka tidak bersalin sesuai standar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh ibu bersalin agar seluruhnya memperoleh pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar.
f.Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 100 persen.
g.Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan ibu bersalin 2) Pelayanan persalinan 3) Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA 4) Pencatatan dan pelaporan 5) Rujukan pertolongan persalinan jika diperlukan
h.Teknik Penghitungan Pembiayaan : LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Ibu Bersalin Petugas Pendataan Bulin Biaya transport petugas/BBM
i.Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah
j.Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Perawat 3) Dokter/DLP 4) Dokter Spesialis Anak
k.Referensi 1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; 2) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 3) Permenkes Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 12) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
4.Pelayanan Kesehatan Balita
a.Pernyataan Standar Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan anak balita kepada semua balita di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian 1) Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM. 2) Pelayanan kesehatan, meliputi : a) Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun b) Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun. c) Pemberian imunisasi dasar lengkap.
c.Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
d.Rumus Perhitungan Kinerja Persentase anak usia 0-59 bulan yang mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar = Jumlah balita 0–59 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 %Jumlah balita 0–59 bulan yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
e.Contoh Penghitungan Di Kabupaten “D” terdapat 6000 balita. Adapun hasil rekapitulasi pada tahun itu, pelayanan kesehatan balita sesuai standar sebanyak 5300. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Balita Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Puskesmas A 2000 2000 Puskesmas B 3000 3000 Puskesmas C 1000 300 Jumlah 6000 5300 Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “D” dalam memberikan pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah 5300/6000 x 100 % = 88 %. Hasil rekapitulasi pada tahun itu, balita usia 0-59 bulan di wilayah Kabupaten “D” adalah 5000 orang. Sebanyak 5300 balita usia 0-59 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar. Catatan: Mengingat jumlah balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar belum menjangkau seluruh balita maka diperlukan analisa sebab balita tidak mendapatkan pelayanan tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh balita usia 0-59 bulan agar seluruhnya dapat memperoleh pelayanan kesehatan balita sesuai standar.
f.Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan balita pada anak usia 0–59 bulan sesuai standar adalah 100 persen.
g.Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan Balita 0-59 bulan 2) Pemberian Pelayanan Kesehatan balita 3) Pencatatan dan Pelaporan
h.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Balita 0-59 Bulan Petugas Pendataan Balita Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Balita Data Jumlah Balita Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Pelayanan Kesehatan Balita
a.Pelayanan dalam gedung Balita Data Jumlah Balita Petugas Pelayanan Kesehatan Balita Alat Kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kesehatan Anak (2,5,6) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pengadaan Set Imunisasi (2,4) 1 Paket x Jumlah Puskesmas
b.Pelayanan luar gedung Balita Data Jumlah Balita Petugas Pelayanan Kesehatan Balita Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Alat Kesehatan Pengadaan Kit Posyandu (2,5,6) Terintegrasi dengan Pengadaan Set Pemeriksaan Anak pada pelayanan dalam gedung Pengadaan Kit Imunisasi (2,4) Terintegrasi dengan Pengadaan Set Imunisasi pada pelayanan dalam gedung
3.Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Balita Data Jumlah Balita Register Kohort Balita Pengadaan Register Kohort Balita 1 Paket x Jumlah Balita x Jumlah Puskesmas Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 6) Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak ditingkat pelayanan kesehatan dasar.
i.Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah
j.Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Perawat 3) Tenaga Gizi 4) Dokter/DLP 5) Dokter Spesialis Anak
k.Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; 9) Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak Ditingkat Pelayanan Kesehatan Dasar.
5.Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar
a.Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota tersebut pada waktu kelas 1 dan kelas 7.
b.Pengertian 1) Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. 2) Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e) Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala; 3) Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kabupaten/kota.
c.Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
d.Rumus Perhitungan Kinerja Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar = Jumlah anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang mendapat pelayanan skrining kesehatan di satuan pendidikan dasar x 100 %Jumlah semua anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang ada di wilayah kerja di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
e.Contoh Penghitungan Di Kabupaten “E” terdapat 7000 anak usia pendidikan dasar. Rincian anak yang mendapatkan penjaringan kesehatan di satuan pendidikan dasar adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar Kelas 1 dan 7 Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Puskesmas A 2000 2000 Puskesmas B 3000 3000 Puskesmas C 2000 1350 Jumlah 7000 6350 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, anak usia pendidikan dasar didalam satu tahun ajaran sebanyak 7000 orang, yang mendapat penjaringan kesehatan sesuai standar sebanyak 6350 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “E” dalam memberikan pelayanan penjaringan kesehatan anak usia pendidikan dasar adalah 6350/7000 x 100 % = 90 %. Catatan: Mengingat yang mendapat penjaringan kesehatan sesuai standar 6350 orang, diperlukan rencana untuk menjangkau 650 anak yang belum mendapatkan penjaringan kesehatan sesuai standar. Perlu di analisis hambatan pelaksanaan, sarana prasarana, keterbatasan tenaga kesehatan puskesmas, kurangnya koordinasi lintas sektor.
f.Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan penjaringan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja adalah 100 persen.
g.Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan kelas 7 2) Pra penjaringan: a) informed consent b) pembagian Buku Rapor Kesehatanku dan penjelasan penggunaan 3) Pelaksanaan penjaringan kesehatan 4) Pelaksanaan tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan a) Rujukan jika diperlukan b) KIE 5) Pencatatan dan pelaporan
h.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Petugas Pendataan anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Formulir Pengadaan Formulir Pendataan 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas
2.Pra penjaringan
a.Informed consent Formulir Informed Consent Pengadaan formulir informed consent 1 Paket x Jumlah Puskesmas
b.Pembagian buku rapor kesehatanku dan penjelasan penggunaan Buku Rapor Kesehatanku Pengadaan Buku Rapor Kesehatanku (4) 1 Paket x Jumlah Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 x Jumlah Puskesmas Anak Usia Data Jumlah anak usia LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Petugas Pembagian Buku Rapor Kesehatanku dan penjelasan penggunaan Biaya transport petugas/BBM (1) Terintegrasi dengan kegiatan pendataan
3.Pelaksanaan penjaringan Petugas Penjaringan anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Biaya transport petugas/BBM (1) Terintegrasi dengan kegiatan pendataan Anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Alat Kesehatan Kit UKS dan Kit UKGS (2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Peralatan Puskesmas
4.Pelaksanaan tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan
a.Rujukan (jika diperlukan) Petugas Pelayanan Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Alat kesehatan Set Kesehatan Anak (2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Peralatan Puskesmas
b.KIE Petugas Pelayanan Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Media KIE Pengadaan media KIE 1 Paket x Jumlah Puskesmas
5.Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 4) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
i.Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Kesehatan Daerah
j.Sumber Daya Manusia 1) Tim UKS Kesehatan
k.Referensi 1) Permenkes nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 2) Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
6.Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif
a.Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 15– 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 15–59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh:
i.Monitoring dan Evaluasi 1) Laporan Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota 2) Sistem Informasi Puskesmas
j.Sumber Daya Manusia 1) Perawat 2) Dokter 3) Kader yang dilatih oleh nakes
k.Referensi 1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis; 3) Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ); 4) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279/Menkes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Praktik Keperawatan; 7) Buku Keperawatan Jiwa Masyarakat (Community Mental Health Nursing).
11.Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB)
a.Pernyataan Standar Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan TB sebagai upaya pencegahan di wilayah kerjanya.
b.Pengertian 1) Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta 2) Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : - Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya. - Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan. - Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar. 3) Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan. 4) Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan 5) Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau “TOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh).
c.Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan orang dengan TB dinilai dari persentase jumlah orang yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
d.Rumus Perhitungan Kinerja Persentase Orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar = Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah orang dengan TB yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama
e.Contoh Penghitungan Jumlah orang dengan TB di Kabupaten “K” pada tahun 2015 sebanyak 100 orang. Jumlah orang TB yang mendapatkan pelayanan Tuberkulosis sesuai standar sebanyak 100 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “K” dalam memberikan pelayanan TB Paru sesuai standar pada orang TB adalah 100/100 x 100% = 100%
f.Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya Pelayanan Tuberkulosis terhadap orang dengan TB adalah 100%, dengan kriteria Capaian Kinerja ≥ 80% dikategorikan tercapai 100%.
g.Langkah-langkah Kegiatan 1) Peningkatan Kapasitas SDM TB 2) Promosi/Penyuluhan dan Penyediaan Media KIE TB 3) Pelayanan dan pemeriksaan TB dalam gedung dan luar gedung 4) Rujukan kasus TB dengan penyulit termasuk TB resistan Obat kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjut 5) Jejaring dan kemitraan pelayanan TB 6) Pemantapan mutu layanan labotatorium TB untuk penegakan diagnosis TB 7) Pencatatan dan pelaporan TB melalui penyediaan Formulir pencatatan dan pelaporan 8) Monitoring dan Evaluasi
h.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Peningkatan Kapasitas SDM TB Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket penggandaan materi pelatihan x Jumlah pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket kegiatan pelatihan x Jumlah pelatihan Narasumber/ Fasilitator Honor dan transport (1) Jam pelatihan x jumlah Narasumber/Fasilitator X Kegiatan Pelatihan Petugas yang dilatih Transport + uang harian paket Fullboard (1) Transport + uang harian paket Fullday (1) Fullboard: Jumlah peserta x Standar Biaya paket Fullboard (transport + uang harian) Fullday: Jumlah peserta x Standar Biaya paket Fullday (transport + uang harian)
2.Promosi / Penyuluhan dan Penyediaan Media KIE TB Media KIE TB Pengadaan media KIE TB 1 Paket x Jumlah Puskesmas Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah penyuluhan x Jumlah Puskesmas
3.Pelayanan dan pemeriksaan TB dalam gedung dan luar gedung
a.Pelayanan dalam gedung Masyarakat dan orang dengan TB Data jumlah orang dengan TB Petugas Petugas Laboratorium Petugas Medis dan para Medis Terlatih Alat dan bahan pelayanan TB Pengadaan set alat dan bahan pelayanan TB (mikroskop, Reagen Zn, Pot dahak, kaca slide, oil imersi, masker dan bahan pendukung lainnya) 1 paket x jumlah orang dengan TB LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
a.Pelayanan di luar gedung Masyarakat dan orang dengan TB Data jumlah orang dengan TB dan terduga TB Petugas Pelayanan kontak investigasi/kontk tracing (penemuan secara aktif) Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x orang dengan TB/terduga TB x Jumlah Puskesmas Alat dan bahan pelayanan TB Pengadaan set alat dan bahan pelayanan TB Terintegrasi dengan paket pengadaan set pemeriksaan orang dengan TB dalam gedung
4.Rujukan kasus TB dengan penyulit termasuk TB resistan Obat kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjut Orang dengan TB Data jumlah orang dengan TB penyulit/ TB resistan Obat Petugas Petugas Medis/ParaMedis/Lainn ya Biaya transport petugas/BBM Jumlah petugasx transport x jumlah rujukanx jumlah Puskesmas
5.Pemantapan mutu layanan labotatorium TB untuk penegakan diagnosis TB Petugas Biaya transport petugas/BBM Jumlah petugasx transport x jumlah pengiriman slide spesimen ( 1 tahun 4 kali) x jumlah Puskesmas Biaya pemeriksaan slide spesimen Data slide spesimen yang dilakukan uji mutu / cross chek
6.Jejaring Kerja dan Kemitraan Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan x Jumlah Puskesmas Reagen dan BMHP, Bahan/Spes imen Rujukan Bahan/Spesimen (3,4,5,6,7,) 1 Paket x Jumlah Puskesmas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
7.Pencatatan dan pelaporan TB melalui penyediaan Formulir pencatatan dan pelaporan - Petugas Pencatatan dan pelaporan Penderita TB Data jumlah Penderita TB Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas
6.Monitoring dan Evaluasi - Petugas Transport + uang harian (1) Jumlah Petugas x Transport dan uang harian x Jumlah kegiatan Monev TB Instrumen Monev TB Pengadaan instrumen Monev TB 1 Paket Intrumen Monev TB Laporan monev TB ATK dan penggandaan 1 Paket ATK x Jumlah kegiatan monev TB Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TB); 4) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/305/2014 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tatalaksana Tuberkulosis; 5) Panduan Praktik Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, IDI, Edisi I, 2013; 6) Panduan Diagnosis TB Anak dengan Sistem Scoring, Kemenkes, IDAI, 2011; 7) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/523/2015 tentang Formulariun Nasional.
i.Monitoring dan Evaluasi 1) Register TB (TB 06 UPK) di Puskesmas dan RS. 2) Register TB (TB 03 UPK) di Puskesmas dan RS. 3) Register TB Kabupaten/ Kota (TB 03) di Dinkes Kabupaten/Kota. 4) Laporan triwulan TB Puskesmas. 5) Laporan triwulan Penemuan kasus (TB 07) di Dinkes Kabupaten/Kota.
j.Sumber Daya Manusia 1) Dokter yang terlatih Program TB; 2) Perawat yang terlatih Program TB; 3) Pranata Laboratorium kesehatan yang terlatih Mikroskopis TB dan atau Test Cepat Molekuler (TCM); 4) Bidan yang terlatih untuk menskrining gejala TB anak; 5) Bidan di Poli anak RS yang terlatih untuk melakukan skrining gejala TB anak; 6) Petugas Program TB di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
k.Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TB). 2) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/305/2014 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tatalaksana Tuberkulosis. 3) Panduan Praktik Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, IDI, Edisi I, 2013. 4) Panduan Diagnosis TB Anak dengan Sistem Scoring, Kemenkes, IDAI, 2011.
12.Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV
a.Pernyataan Standar Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.
b.Pengertian 1). Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas/rutan narkotika. 2). Pelayanan Kesehatan meliputi: a) Upaya pencegahan pada orang yang memiliki risiko terinfeksi HIV b) Pemeriksaan HIV ditawarkan secara aktif oleh petugas kesehatan bagi orang yang berisiko dimulai dengan: - pemberian informasi terkait HIV-AIDS - pemeriksaan HIV menggunakan tes cepat HIV dengan menggunakan alat tes sesuai standar nasional yang telah ditetapkan - orang dengan hasil pemeriksaan HIV positif harus dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani untuk mendapatkan pengobatan ARV dan konseling tentang HIV dan AIDS bagi orang dengan HIV (ODHA) dan pasangannya - orang dengan infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan dengan hasil pemeriksaan HIV negatif harus dilakukan pemeriksaan ulang minimal setelah tiga (3) bulan, enam (6) bulan dan 12 bulan dari pemeriksaan yang pertama.
c.Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pemeriksaan HIV terhadap orang berisiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang berisiko terinfeksi HIV yang datang ke fasyankes dan mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
d.Rumus Penghitungan Kinerja
e.Contoh Penghitungan Jumlah orang berisiko terinfeksi HIV di Kabupaten “L” pada tahun 2015 ditetapkan sebanyak 100 orang. Persentase orang berisiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar = Jumlah orang berisiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah orang berisiko terinfeksi HIV yang ada di satu wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama Jumlah orang berisiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar sebanyak 90 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “L” dalam memberikan pemeriksaan HIV sesuai standar pada orang berisiko terinfeksi HIV adalah 90/100 x 100% = 90%
f.Langkah-langkah Kegiatan 1) Pemetaan kelompok sasaran 2) Penyiapan SDM 3) Promosi/penyuluhan 4) Jejaring kerja dan kemitraan 5) Sosialisasi 6) Pemeriksaan HIV 7) Rujukan kasus HIV untuk mendapatkan pengobatan ARV 8) Pencatatan dan pelaporan 9) Monitoring dan evaluasi
g.Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya pemeriksaan HIV terhadap orang berisiko terinfeksi HIV adalah 100%.
h.Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
2.Pemetaan kelompok sasaran Petugas Pemetaan kelompok sasaran Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan pemetaan x Jumlah Puskesmas Kelompok sasaran Data jumlah kelompok sasaran Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan pemetaan x Jumlah Puskesmas
3.Penyiapan SDM Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket x Jumlah pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket x Jumlah pelatihan Narasumber/Fas ilitator Honor dan transport (1) Jam pelatihan x jumlah Narasumber/Fasilitator x Kegiatan Pelatihan Petugas yang dilatih Transport + uang harian paket Fullboard (1) Transport + uang harian paket Fullday( 1) Fullboard: Jumlah Petugas yang dilatih x Standar Biaya paket Fullboard (transport + uang harian) Fullday: Jumlah Petugas yang dilatih x Standar Biaya paket Fullday (transport + uang harian)
4.Promosi dan Penyuluhan Media KIE Pengadaan media KIE 1 Paket x Jumlah Puskesmas Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah penyuluhan x Jumlah Puskesmas
5.Jejaring Kerja dan Kemitraan Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan x Jumlah Puskesmas Reagen dan BMHP, Bahan/Spesimen Rujukan Bahan/Spesimen (3,4,5,6,7,8) 1 Paket x Jumlah Puskesmas
6.Sosialisasi Penanggung jawab Program HIV Dinkes, Petugas kesehatan Transport + uang harian (1) Jumlah peserta x paket standar biaya Fullday (transport + uang harian) Materi Sosialisasi Penggandaan materi sosialisasi 1 Paket x Jumlah kegiatan sosialisasi Narasumber Honor dan transport (1) Honor Narasumber dan transport x Jumlah Narasumber x Kegiatan sosialisasi
7.Pemeriksaan HIV
a.Pelayanan dalam gedung ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgend er, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan Data jumlah ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan Petugas Petugas Laboratorium Petugas Medis dan para Medis Terlatih 1 paket x jumlah ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan (disesuaikan situasi epidemic setempat) Alat Kesehatan Pengadaan paket tes cepat 1 paket x jumlah ibu LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME HIV hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan (disesuaikan situasi epidemic setempat)
b.Pelayanan luar gedung waria/transgend er, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan Data jumlah waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan Petugas Petugas Laboratorium Petugas Medis dan para Medis Terlatih 1 paket x jumlah waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan (disesuaikan situasi epidemic setempat) Alat Kesehatan Pengadaan paket tes cepat HIV 1 paket x jumlah waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan (disesuaikan situasi epidemic setempat)
8.Rujukan kasus HIV untuk mendapatka n pengobatan ARV Orang dengan HIV/ODHA ODHA ibu hamil, ODHA dengan TB, ODHA dengan infeksi menular seksual (IMS), ODHA yang waria/transgender, ODHA yang pengguna napza, dan ODHA yang warga binaan lembaga pemasyarakatan Petugas Petugas Medis/ParaMedis/Lainnya Biaya transport petugas/BBM Jumlah petugasx transport x jumlah rujukanx jumlah Puskesmas
9.Pencatatan dan Pelaporan Petugas - Formulir pencatatan dan pelaporan HIV Pengadaan ATK dan Fotokopi 1 Paket Pengadaan ATK dan Fotokopi Sistem Informasi Paket perangkat lunak dan perangkat keras jaringan internet 1 Paket sistem informasi
10.Monitor ing dan Evaluasi Petugas Transport + uang harian (1) Jumlah Petugas x Transport dan uang harian x Jumlah kegiatan Monev HIV Daftar Tilik Monev HIV & IMS Pengadaan Daftar Tilik Monev HIV & IMS 1 Paket Daftar Tilik Monev HIV & IMS Umpan Balik Laporan dalam bentuk 1 Paket Laporan dalam LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME hasil Monev elektronik dan laporan tertulis bentuk elektronik dan laporan tertulis Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Permenkes No 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; 4) Permenkes No 74 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; 6) Permenkes No. 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksaan HIV dan Infeksi Oportunistik; 7) Permenkes No 51 tahun 2013 tentang Pedoman Program Pencegahan HIV dari Ibu ke Anak; 8) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/523/2015 tentang Formulariun Nasional.
i.Monitoring dan Evaluasi 1) Register SIHA di fasyakes 2) Laporan triwulan SIHA di Dinkes Kabupaten/Kota 3) Estimasi sasaran kelompok berisiko.
j.Sumber Daya Manusia 1) Dokter Spesialis sesuai kewenangannya 2) Dokter/Dokter gigi di FKTP, FKTL dan lapas/rutan yang terlatih HIV-AIDS; 3) Tenaga kesehatan di FKTP, FKTL dan lapas/rutan yang terlatih HIV-AIDS atau Konselor HIV; 4) Pranata Laboratorium Kesehatan di Puskesmas dan RSUD yang terlatih Pemeriksaan HIV-AIDS; 5) Petugas pencatatan dan pelaporan/Perekam Medis yang terlatih di bidang pencatatan dan pelaporan HIV AIDS dan PIMS; 6) Pengelola Program P2 HIV-AIDS dan PIMS di Kabupaten/Kota
k.Referensi 1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksaan HIV dan Infeksi Oportunistik; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Program Pencegahan HIV dari Ibu ke Anak; 7) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; 8) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/Pb/Ma/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11/Tahun 2014 Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/Ja/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/Bnn tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; 9) Pedoman Surveilans Sentinel HIV. Pencapaian target-target SPM tidak bias terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target- target SPM harus terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN/RPJMD dan dokumen-dokumen perencanaan turunannya. SPM dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya. Pembinaan dan pengawasan terhadap upaya-upaya pencapaian target- target SPM akan dilakukan secara terkoordinir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemendagri dan Bappenas akan berfungsi sebagai kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum, terutama dalam konteks lintas sektor. Kemenkes akan lebih kearah pembinaan dan pengawasan secara teknis sementara koordinasi tingkat provinsi akan dilaksanakan oleh Gubernur. Strategi pencapaian target-target SPM akan disinkronkan dengan strategi penguatan perencanaan melalui harmonisasi RPJMN - RPJMD dan penguatan kapasitas perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan agenda-agenda pembangunan kesehatan dapat disinkronkan dalam dokumen perencanaan daerah. MENTERI KESEHATAN ttd NILA FARID MOELOEK