(1)Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Manfaat JKM.dibayarkan kepada ahli waris Peserta " 3) Santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap; 4) Santunan kematian dan biaya pemakaman; 5) Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja; 6) Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (onhose) danj'atau alat pengganti (prothese) ; 7) Penggantian biaya gigitiruan; dan/ atau 8) Beasiswa pendidikan anak bagi Peserta yang meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja.
c.Beasiswa pendidikan anak, diberikan sebesar RpI2.000.000,OO (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta yang memiliki anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. " Pasa120
(1)Peserta Bukan Penerima Upah atau Wadah atau Kelompok Tertentu wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang menimpa Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
(1)Manfaat program JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh luran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang dicatat dalam rekening perseorangan Peserta.
(2)Tata cara, persyaratan, dan pembayaran manfaat program JHT dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ! , i rupiah) sebesaranak belas juta beasiswa pendidikan Rp12.000.000,OO (dua d.
b.santunan berkala 24 x Rp200.000,OO = Rp4.800.000,OO (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
c.biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,OO (tiga juta rupiah); dan Penasehat;
d.kuitansi biaya pengangkutan;
e.kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan; dan
f.dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. I
(4)Dalam hal lokasi di tempat terjadinya Kecelakaan Kerja tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka kuitansi biaya pengobatan danj atau perawatan darr/ataumemeriksa/ merawat yang Dokter dokterketeranganc. surat dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap 1.
(2)Peserta Bukan Penerima Upah atau Wadah atau Kelompok Tertentu wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang menimpa Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak Peserta dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
a.keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b.Cacat Total Tetap;
c.Cacat Sebagian Anatomis;
d.Cacat Sebagian Fungsi; atau
e.meninggal dunia.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); Pasa121
(1)Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang mempekerjakan Peserta pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana dalam proses asimilasi wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam , , sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5)Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, BP"S Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Peserta Bukan Penerima Upah atau Wadah atau Kelompok Tertentu paling lambat 3 (tiga) had kerja sejak laporan tahap II diterima.
(7)BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta Bukan Penerima Upah paling lambat 7 (tujuh) had kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif.
(8)Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikenai denda ganti rugi sebesar 1 % (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap had keterlambatan dan dibayarkan kepada Peserta.
(9)Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara manual danJatau melalui media elektronik. , I memeriksa/rnerawat danj'atau Dokter Penasehat;
d.kuitansi biaya pengangkutan;
e.kuitansi biaya pengobatan darr/ atau perawatan; dan
f.dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(4)Dalam hal lokasi di tempat terjadinya Kecelakaan Kerja tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka kuitansi biaya pengobatan dan/ atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5)Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada yangdokterketeranganc. surat sejak terjadinya Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap I.
(2)Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak Peserta dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
a.keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b.Cacat Total Tetap;
c.Cacat Sebagian Anatomis;
d.Cacat Sebagian Fungsi; atau
e.meninggal dunia.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.fotokopiKartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.fotokopiKartu Tanda Penduduk (KTP);