Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 773 .BIRO HUKUM, # DAYANTI 20603 199903 2 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024 HgJ ini terlihat dari salah satu sasaran pokok yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing. RPJPN menempatkan SDM sebagai modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seiuruh wilayah Indonesia. Gambaran umum atas kondisi ketenagakeijaan Indonesia saat ini terlihat dari perkembangan peningkatan jumlah penduduk Indonesia usia produktif yang merupakan tantangan strategis bangsa. Jumlah angkatan keija yang sudah mencapai 133,56 juta orang pada 2019 (Badan Pusat Statistik, Agustus 2019) merupakan potensi yang dapat mengoptimalkan kineija perekonomian Indonesia. Namun, besamya jumlah angkatan keija ini juga menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam menyediakan lapangan keija yang layak. Meskipun pasar tenaga keija semakin menunjukkan perbaikan (dltandai dengan peningkatan pembukaan lapangan keija dari 180 ribu per bulan pada tahun 2017 menjadi 215 ribu per bulan pada 2018), namun tantangan dalcim menjawab perubahan struktur dan perilaku tenaga keija merupakan hal yang cukup penting. Dalam jangka pendek, jumlah pembukaan lapangan keija saat ini cukup untuk menampung jumlah tenaga keija yang baru masuk ke pasar keija. Hal ini terlihat dari adanya pembukaan lapangan keija yang relatif banyak tersebut berdampak terhadap berkurangnya angka pengangguran. Hingga Agustus 2019 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada angka 5,28 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka tersebut menurun jika dibandingkan dengan Agustus 2018 yang berada p>ada 5,34 persen. Penurunan TPT teijadi di Perkotaan dari 6,45 persen (Agustus 2018) ke 6,31 persen (Agustus 2019). Untuk TPT Perdesaan teijadi sedikit Penurunan dari 4,04 persen (Agustus 2018} ke 3,99 persen (Agustus 2019). Pada RPJMN 2020-2024 Pemerintah menargetkan TPT dapat berada di angka 3,6-4,3 persen. 133.5«0.880 j67.49 -o} T«# 197.911.777 I anoiAi#' 12A.51S.119 I'M, 7^ 7.04S.761 15.28 • .) 1«.013.564 BAK T 64.350.897 IJ2.51 • ,) 40.214.883 8.112.4S1 Keterangan: PUK : Penduduk Usia Keija, AK : Angkatan Keija, BAK; Bukan Angkatan Keija, MRT: Mengurus Rumah Tangga. Gambar 1.1. Kondisi Ketenagakeijaan 2019 Bekerja Univereitas • 9.70% Diploma l/ll/lll I 2.70% SMK • 11.73% jSHia rifil SMA B 18.33% SMP m 17.88% sSD •• m 39.66% Hrrtanun .M.sa 77.11 FVrtacDtan^s i.n Onfeifthart I8.9J 14.9* Ljatnk & Gac O.M 0.3* Au 0,49 0J9 KooAtniku ».SI 6.73 PrfdiwmStfi 3XW lUI TmmiaanMi &.M 4.40 AlcDfltodMl S.46 *,M K«murukMi 0.91 0.73 J&u Keujan^im I.TS 1.39 Rral EaUMe 0.40 0.33 Jam 1.93 I.S2 Adnuniivan 4.B7 3M IVndidikan 6.31 4.M Kmrhalan • .9S 1.54 Luinm'a 4.97 Smbar; BPS, 3019 Formal 44,28% •tDdin bunih Udak bumb Map Bufuh/ K.i7»> betes di perttnlAn IVkeiji betes eb non pmantin IVtaij" Informal 55,72% 2&,S8 30J3 18.40 SIM S.S9 6.73 I4.9* M.U S.4S 4a>3 4.10 S.33 • >.U Menganggur S1/S2/S3 OI/DII/DIII SMK SMU SMP <=SD • 10.5% 3.1% 24.6% 28.4% 15.9% 17.6% 0,66 juta orang Pernah Ikut Pelatihan Kcija dan Mendapatkan Sertifiket Sedang M«ngikuti Pelatihan Keija Gambar 1.2. Profil Ketenagakerjaan 2019 Dengan segala tantangan yang masih perlu diatasi ke depan, secara umum perkembangan ketenagakeijaan di Indonesia telah mengalami kemajuan, hal ini terlihat dari semakin berkurangnya tingkat pengangguran dan semakin tingginya tingkat penduduk yang bekeTja. Pada 2018, dari jumlah angkatan keija yang mencapai 131,01 juta jiwa, terdapat sebanyak 124,01 juta jiwa (94,66 persen) yang telah beteija. Titik persoalan terletak pada masih adanya 7 juta jiwa (5,34 persen) yang masih masuk kategori pengangguran terbuka. Di samping itu, meskipun tingkat penduduk yang bekerja relatif semakin banyak, namun temyata mayoritas masih tamatan SMP ke bawah. Dari total penduduk yang bekeija, sebanyak 58,78 persen di antaranya merupakan pekeija yang masih berpendidikan rendah (SD dan SMP). Sementara 29,04 persen merupakan tenaga keija dengan tamatan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Heuiya sebesar 12,18 persen pekeija j'ang telah tamat pendidikan tinggi (diploma dan Universitas). Kondisi tersebut merupakan fakta yang perlu disikapi secara serius, mengingat mayoritas pekeija di Indonesia masih tergolong pendidikan rendah yang identik dengan keterbatasan keahlian {low skQled). Permasalahan ini yang diduga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya penyerapan tenaga ketja pada sektor Industri. Penyerapan tenaga keija di Sektor Industri tercatat masih sebesar 14,72 persen (terbesar kedua setelah sektor pertanian), padahal industri merupedcan leading sector di Indonesia. Di sisi lain, penyerapan tenaga keija di sektor pertanian mencapai 28,79 persen, padeihal sektor pertanian tidak lagi menjadi leading sector. Sulitnya transformasi penyerapan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri disinyalir karena masih terbatasnya keahlian {skill) yang dimiliki pada mayoritas tenaga keija di Indonesia. Komparasi di tingkat global tentang kondisi ketenagakeijaan Indonesia juga dapat menjadi refleksi bagi perbaikan kebijakan ke depan. Terkait dengan aspek skills (keterampilan) dan labour market (pasar keija) misalnya data Global Competitiveness Report 2018 mewartakan komponen skills tenaga keija Indonesia hanya memiliki nilai 64. Di dalam kompenen Skills, terdapat tiga sub komponen j'ang memiliki perkembangan menurun yakni, skillset of graduates yang memiliki nilai 61, digital skills among population yang memiliki nilai 62, dan ease of finding skilled employees yang memiliki nilai 61. Perkembangan data tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga keija yang memiliki keterampilan/keahlian masih menjadi tantangan bagi daya saing Indonesia. Sedangkan komponen labour market memiliki nilai 57,8 dan memiliki tren j'ang menurun. Dari komponen labour market, terdapat lima sub komponen yang memiliki perkembangan menurun yakni, cooperation in labour-employer relations, active labour policies, ease of hiring foreign labour, reliance on professional management, labour tax rate %. Dari perkembangan tersebut, permasalahan hubungan industrial dan kemudahan merekrut tenaga keija asing masih menjadi hambatan bagi indeks daya saing Indonesia. Di masa mendatang, sektor ekonomi semakin membutuhkan tenaga keija yang memiliki keahlian digital, mengingat mulai bermunculan gejala transformasi ekonomi ke arah automation (otomatisasi) atau digital ekonomi. Bagaimana tenaga keija berpendidikan rendah tersebut mampu menghadapi proses transformasi ekonomi? Tentu diperlukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan skUl SDM agar dinamika sektor ekonomi mampu diimbangi dengan penyediaan kualitas dan kuantitas tenaga keija. Dalam konteks kesejahteraan, transformasi ekonomi dan pasar tenaga kerja yang tidak pasti seiring hadimya digitalisasi tentu membutuhkan penguatan perlindungan sosial. Ketentuan tradisionai perlindungan sosiaJ yang umumnya dikenal di negara berkembang adalah berdasarkan pada pekeijaan berupah tetap, definisi yang jelas tentang pengusaha dan karyawan, dan titik pensiun j'ang tetap, cendening tidak relevan lagi. Pengeluaran untuk bantuan sosial harus dilengkapi dengan asuransi yang tidak sepenuhnya hanya tertuju pada mereka yang memiliki pekeijaan berupah formal. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memperluas cakupan tormal-informal dan memberikan prioritas kepada orang- orang termiskin yang tidak memiliki pekeijaan. Peraturan ketenagakeijaan harus ditinjau ulang untuk dapat melindungi tenaga keija secara umum dan juga untuk memfasilitasi transisi keija sebagai konsekuensi dari transformasi ekonomi yang sedang berlangsung. Perkembangan teknologi digital semakin memperlebar sektor informal khususnya di negara berkembang. Sektor informal tidak lagi hanya mencakup pekeijaan bergaji tidak tetap seperti yang dikenal sebelumnya yang didominasi oleh tenaga keija berketerampilan rendah {imskiUedl, akan tetapi juga model keija baru seperti kemitraan yang dijalankan oleh startup transportasi onhne (ride-hailing Grab dan Gojek. Oleh karena itu pekeijaan sektor informal semakin menjadi tantangan besar bagi negara ekonomi berkembang. Klasifikasi pembagian pekeija sektor formal-informal harus dievaluasi karena perubahan kondisi keija. Secara tradisionai, produktivitas maupun upah sektor informasi cenderung lebih rendah dibandingkan pekeija formal, akan tetapi hal ini bisa saja tidak relevan lagi. Akan tetapi pada umumnya, pekeija informal tidak memiliki jaminan kesehatan maupun perlindungan sosial. Kegiatan ekonomi yang semakin dinamis, kebutuhan edukasi, kesehatan, dan model bisnis yang berubah memerlukan bentuk perlindungan sosial yang lebih universal. Peningkatan perlindungan sosial tanpa peduli apapun jenis kontrak pekeija perlu untuk dipertimbangkan. Besamya sektor informal dan administrasi yang tidak efisien semakin memperberat bebem fiskal yang ada untuk dapat menerapkan Univeral Basic Income. Sementara itu pekeijaan informal dan bahkan pekeijaan paruh waktu merupakan salah satu sasaran yang ingin dilindungi dalam skema ini. Saat ini semakin banyak orang yang bekeija secara independen sebagai pekeija lepas, independent contractor, self-employed dan lainnya yang dikenal sebagai gig economy. Jumlahnya terus meningkat dan mereka jarang yang memenuhi kategori full time workeryang mendapatkan perlindungan. Peninjauan kembali sistem jaminan sosial ketenagakerjaan juga ditujukan iintxik mendukimg angkatan keija dalam menghadapi masa transisi pasar tenaga keija. Jaminan sosial diperlukan untuk mendukung transisi angkatan keija muda dari sekolah ke bekeija. Anak-anak muda memerlukan dukungan yang kuat untuk melalui masa transisi ini sehingga mereka bisa terintegrasi dengan pasar tenaga keija dan menjadi anggota aktif masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan kesempatan pekeijaan yang layak bagi pemuda melalui program pelatihan dan dukimgan bagi wirausahawan muda. Sektor privat memiliki peran penting untuk menawarkan pemagangan. Pemerintah perlu mengombinasikan jaminan sosial dengan investasi pada layanan keten^akeijaan {public employment services), mengombinasikan pelayanan digital dengan konseling personal dan jasa penempatan, serta meningkatkan informasi tentang pasar tenaga keija. Tenaga keija yang lebih senior juga tidak bisa dinafikan dan merupakan aset bagi ekonomi dan masyarakat. Bagi yang ingjn tetap aktif secara ekonomi harus diberi akses untuk mendapatkan pelatihan. Contohnya adalah melalui skema jam keija fleksibel dengan pengurangan jam keija dan keija jarakjauh {telework). Pemerintah bisa meningkatkan kesempatan untuk pensiun parsial {partial retirement) atau meningkatkan usia pensiun sebagai pilihan opsional namun tetap menjaga orang-orang tua bekeija tidak di luar batas. Teknologi menyediakan cara baru dan inovatif untuk beradaptasi dengan pekeijaan dan tempat bekeija guna memfasilitasi keberlanjutan pekeija yang sudah menua atau yang sudah muncul keluhan disabilitas. Di banyak negara banyak orang tua yang tidak bisa berhenti bekeija karena tidak adanya jaminan hari tua. Potensi dan Permasalahan Isu Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketenagakeijaan menjadi isu utama di era automasi dan ekonomi digital yang saat ini tengah berkembang dengan cepat. Baik potensi dan permasalahan SDM dan ketenagakeijaan diulas oleh berbagai lembaga global di forum-fonim intemasional sebagai salah satu isu penting dalam laporan dan publikasi mereka. Isu-isu strategis ini perlu dikemukakan dalam Rencana Strategis untuk memberikan gambaran peluang yang ada dan tantangan yang harus dihadapi dengan memandang kondisi terkini ketenagakeijaan Indonesia di era automasi dan ekonomi digital saat
(2017)menekankan bahwa dampak yang dihasilkan oleh automasi industri terhadap ketenagakeijaan sangat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, demografi, dan struktur industri suatu negara. Negara maju yang memiliki tingkat pendapatan tinggi, struktur industri yang kuat, dan kondisi demografi yang defisit (penduduk usia tua yang terus membesar persentasenya dalam piramida kependudukan) cenderung terkena dampak yang besar dari automasi revolusi industri 4.0. Lain halnya dengan negara berkembang. automasi belum memiliki dampak j'ang besar terhadap hilang dan tergantikannya p>ekeijaan oleh mesin dan robot. Hal ini bisa disebabkan karena struktur industri di negara berkembang masih belum kuat atau tingkat pendapatannya yang rendah, atau faktor demografi di mana angkatan keijanya masih didominasi oleh penduduk yang berpendidikan rendah. Indonesia termasuk ke dalam negara yang belum akan terdampak besar oleh automasi industri. Dalam rentang 2016 sampai 2030, McKinsey memprediksi hanya sekitar 12 persen pekerjaan di Indonesia yang akan tergantikan oleh automasi mesin. Perubahan pekeijaan di negara maju seperti cenderung hilangnya pekeijaan operator mesin, pegawai kantor, dan customer service malah diprediksikan akan meningkat kebutuhannya di negara berkembang (lihat Gambar). Tingkat pendapatan di negara berkembang yang relatif masih rendah, melimpahnya tenaga keija usia produktif, dan struktur industri yang belum matang membuat biaya untuk automasi lebih tinggi dibandingkan dengan optimalisasi sumber daya tenaga keija yang tersedia. Kondisi ini tentunya senantiasa mengalami perubahan, salah satunya karena biaya dari teknologi yang cenderung tenis menunm. Jobs of the future: some occupations will grow, other will decline, one ones we cannot envision will be created 1 C-.: jj -S i MP|I HillX CimBwur OHk« wniimi m Piirw Adwonce A • Dei^ioping A S A A ^ A A • Sumber: McKinsey, 2017 Gambar 1.3. Dampak Utomasi lerhadap Pekeijaan Ui Negara Maju Dan Berkembang Walaupim dampak otomatisasi terhadap p<»njbahan pekeijaan di negara berkembang tidak sebesar dampak di negara maju bukan berarti menjadikan perhatian terhadap tren otomasi dan agenda revolusi industri 4.0 harus dikesampingkan. Kekhawatiran tentang masa depan tetap ada. Orang-orang di negara maju mencemaskan dampak teknologi terhadap pekeijaan. Pekeijaan yang rutin memiliki kemungkinan tinggi untiik digantikan oleh mesin. Tetapi, teknologi di saat yang bersamaan juga menyediakan peluang terciptanya pekeijaan baru, meningkatnya produktivitas, dan mengantarkan pelayanan publik yang efektif.
b.Angkatan Keija Muda (Bonus Demografi) Potensi pembangunan Ketenagakeijaan berikutnya adalah peningkatan penduduk uaia kerja yang merupakan modal besar untuk pertumbuhan ekonomi. Gambar 1.3. memperlihatkan struktur umur penduduk dari tahun 1961 hingga tahun 2015 dan proyeksinya hingga tahun 2045. Terlihat bahwa jumlah penduduk usia keija (15-64 tahun) terus bertambah sebagai dampak meningkatnya angka harapan hidup. Pada tahun 2015 terdapat 171,0 juta penduduk usia keija, dan akan terus bertambah pada tahun- tahun selanjutnya dan diperkirakan mencapai 207,9 juta penduduk usia keija usia 15-64 di tahun 2045. 2S0 200 j 1> ISO "i 100 •g I I 50 o t9ftl 1971 1980 1990 2000 2010 3015 2020 2025 2030 2035 2040 2n4S 41 52 JK) 65.7 63.2 68 6 70 8 6ft I 65 7 65.8 65.9 66 1 6.'i 9 ——15-64 53.4 63 3 81 9 106.8 133 I 157 1 171 O 185 3 1939 200.0 204 2 206.5 207 9 ^^"15-29 24.1 28 3 J9.6 50.7 60.1 62 1 63 2 65.8 65 8 65.5 65.2 64 8 64.9 26 3 4.8 68 96 120 133 18.2 22 9 28.4 34 1 J9 9 44 9 • 15 15 64 • • 15 29 65- Sumber : Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakeijaan-Kemnaker
(2019), dihitung dari berbagai Sensus Penduduk 1961-2010 dan Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 (BPS, Bappenas, UNFPA, 2018) Gambar 1.4. Perubahan Struktur Usia dan Ledakan Penduduk Usia Keija, Indonesia, 1961-2045 Penduduk usia keija kelompok usia muda {15-29 tahun) jumlahnya meningkat pesat dari 24,1 juta pemuda di tahun 1961 menjadi 50,7 juta pada tahun 1990, 62,1 juta di tahun 2010, 63,2 juta tahun 2015 dan akan terus bertambah menjadi 64,9 juta pemuda di tahun 2045. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian pada penduduk usia muda mengingat umumnya mereka adalah pencari keija baru [new entry) di pasar keija baik yang lulusan sekolah menengah ataupun lulusan perguruan tinggi. Peran pemerintah agar dapat mendorong investasi untuk menciptakan pekeijaan bagi pekeija sangat diharapkan, sehingga hadimya investasi akan membuat semakin banyak pilihan bagi pencari keija. Besamya pertumbuhan penduduk usia keija pada akhimya akan membuat struktur kependudukan Indonesia dari sisi usia juga mengalami pergeseran. Di sinilah kemudian muncul istilah Bonus Demografi, yaitu suatu kondisi perubahan struktur umur penduduk sebagai akibat dari proses transisi Usia kerja (1S-64 Ihn) 207.9 65.9 64.9 demografl, yakni semakin menurunnya angka kelahiran dan angka kematian. Penurunan angka kelahiran akan menyebabkan penurunan jumlah penduduk umur 0-14 tahun, yang diikuti dengan penambahan penduduk usia produktif 15-64 tahun sebagai akibat banj'aknya kelahiran di masa lalu. Sementara karena perbaikan status kesehatan, umur harapan hidup semakin panjang, sehingga penduduk usia 65 tahun ke atas (lansia) akan semakin meningkat. Bonus demografi memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan tenaga kerja produktif yang melimpah. Hal ini sejaJan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi yang memerJukan sumber daj'a manusia yang melimpah dan produktif. Adioetomo (2005) menjelaskan bahwa bonus demografi hanya akan teijadi satu kali saja bagi semua penduduk suatu negara yaitu yang disebut sebagai window of opportunity [jendela kesempatan). Lebih lanjut dikatakan bahwa kesempatan yang diberikan oleh bonus demografi ini berupa tersedianya kondisi atau ukuran yang sangat ideal pada perbandingan jumlah penduduk yang produktif dengan penduduk yang tidak produktif. 2 c V (0 u loo.o 80.0 60.0 Bonus Demografi Jendela 40.0 20.0 ri n — — O •C h- « 05 C* O* O 'RK <15 C IC C in C lO c c © — — c c c o o — — Cl fN rs (M o <N in M o CN o fO o CN in o n 'RK 65+ •RK <15 + >65+ o in S 5 cs ts Sumber: Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan- Kemnaker (2019), berdasarkan Proyeksi Penduduk 2015-2045 (BPS, UNFPA, Bappenas, 2018) Gambar 1.5. Penurunan Rasio Ketergantungan yang disebabkan oleh Bonus Demografi dan Jendela Peluang Pada saat jendela peluang atau kesempatan teijadi, Rasio Ketergantungan (RK) berada di bawah 50 persen, artinya 100 penduduk usia produktif menanggung 50 usia tidak produktif 3'aitu penduduk usia kiirang dari 15 tahun dan penduduk di atas 65 tahun. Dengan kata lain perbandingan penduduk usia produktif dengan penduduk non usia produktif sekitar dua kalinya. Gambar 1.4. menunjukkan, RK total akan terus turun hingga mencapai RK terendah pada tahun 2020 yang mencapai 45 per 100 penduduk usia produktif yang akan bertahan hingga tahun 2025. Setelah itu, pada tahun 2030 RK total meningkat lagi 47 per 100 penduduk usia produktif. Dengan demikian, Bonus Demografi akan berakhir pada tahun 2025, ketika penduduk usia produktif lebih banyak menanggung penduduk lansia. Tahapan terendah dari RK total pada angka 45 per 100 antara tahun 2020-2025 disebut Jendela Peluang dan hanya akan teijadi sekali pada penduduk Indonesia. Karena itu, pemerintah harus memperhatikan kondisi kependudukan ini sebagai kesempatan untuk mempersiapkan para calon pekeija dan anak-anak yang akan masuk pasar keija agar mereka menjadi sumber daya yang berkualitas tin^, memiliki keterampilan dan kompetensi untuk menghadapi persaingan global tenaga keija baik di tin^cat ASEAN (MEA) atau di dunia. Perubahan Kebutuhan Keterampilan dan Model Pembelajaran Sebagai konsekuensi dari tren automasi dan tuntutan untuk berinovasi, dibutuhkan tenaga keija yang memiliki spesialisasi dan keahllan yang mendaJam. Di sisi lain, teknologi juga mendorong bertambahnya jenis dan jumlah pekeijaan yang sama kondisinya yaitu menuntut spesialisasi dan keahlian baru. Kebijakan ketenagakeijaan atau lebih luasnya kebijakan terkait dengan SDM harus dapat menjawab tantangan tersebut. Institusi pendidikan juga harus mulai mengubah arah orientasi kurikulum yang mampu mengiinbangi dinamika tersebut. Peningkatan keahlian digital rauiai perlu diterapkan pada berbagai institusi pendidikan menengah. "Hngkat pendidikan yang diperlukan berhubungan dengan kecendenmgan aktivitas yang berpotensi teraiitomasi. Berdasarkan US Bureau of Labor Statistic dan analisis McKinsey Global Institute, potensi automasi bagj pekeijeian yang memerlukan kualifikasi pendidikan SMA atau lebih rendah adalah sebesar 55 persen sedangkan profesi dengan pendidikan universitas ke atas kemungkinan automasinya adalah sebesar 22 persen. Pekeijaan yang didominasi oleh keterampilan teknis memiliki kecenderungan besar imtuk di automasi, dan umumnya level pendidikan pada pekeijaan ini rendah. Sementara itu pekeijaan dengan kemampuan analisis kompleks dan hubungan interpersonal seperti manajehal cenderung tidak terlalu terdampak oleh automasi dan biasanya diisi oleh tenaga keija berpendidikan tinggi. Teknologj digital yang berkembang semenjak dotcom boom pada akhir abad 20 mendorong perusahaan untuk berkembang dengan pesat atau justru meredup dengan cepat {disrupted), mengaburkan batas-batas antar perusahaan, dan menantang pola produksi tradisional. Model bisnis baru seperti platform digital mengubah startup lokal menjadi raksasa global, sering kali dengan jumlah pekeija dan aset nyata yang sedikit. Model industri baru memunculkan pertanyaan terkait kebijakan di area sekitar privasi, kompetisi, dan perpajakan. Kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dibatasi oleh kondisi virtual aset- aset produksi. Platform membuat teknologi menjangkau orang dalam waktu yang sangat cepat. Individu dan perusahaan hanya perlu koneksi broadband internet untuk berdagang barang dan jasa pada platform daring. Hal ini berimplikasi pada tuntutan keterampilan {sfdltj di negara ekonomi maju dan berkembang. Kebutuhan keterampilan berubah menjadi keterampilan {skill) kognitif baik untuk mereka yang masuk ke dalam industri digital ataupun i>ekeijaan di pemerintahan yang butuh kemampuan menganalisa perubahan yang begitu cepat. Menurut World Development Report (2019), tiga jenis keterampilan yang akan semakin penting di pasar tenaga keija adalah: keterampilan kognitif tingkat lanjut seperti pemecahan masalah 3'ang kompleks; keterampilan sosial- perilaku (socio behauiorati seperti keija tim; dan keterampilan beradaptasi yang didasari oleh kemampuein untuk bemalar [reasomng skills) dan motivasi diri [self-efficacy). Membangun keterampilan ini membutuhkan fondasi sumber daya manusia yang kuat dan pembelajaran seumur hidup {lifelong learning). Menerapkan ekosistem pembelajaran seumur hidup (lifelong learning] yang efektif merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran pemerintah, perusahaan, pekeija, serta institusi pendidikan. Agar pendidikan seumur hidup dapat berlangsung untuk semua orang {entitlement), pemerintah harus meninjau ulang sistem pendidikan, kebijakan pengembangan keterampilan, layanan ketenagakeijaan, dan sistem pelatihan untuk memberi pekeija waktu dan dukungan finansial agar mereka terus melakukan pembelajaran. Pemerintah harus memikirkan mekanisme pembiayaan yang layak. Pekeija lebih cenderung terlibat dalam pembelajaran orang dewasa [adult learning) ketika ada jaminan akan kelangsungan pendapatan dan penerimaan kembali di pasar tenaga keija. Mengingat pentingnya training yang dilakukan di tempat keija, perusahaan perlu berkontribusi terhadap pembiayaannya. Dalam kasus dimana perusahaan menjalankan sendiri program training-nya, mereka bisa bekeija bersama dengan organisasi pekerja untuk mendesain kerangka yang relevan. Organisasi peke:tja / buruh memiliki peran utama dalam ekosistem ini. Potensi Panwisata Di tengah kelesuan ekonomi global yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahun mendatang, sebenamya masih terbuka peluang bagi Indonesia untuk dapat meningkatkan kualitas perekonomiannya. Optimisme ini salah satunya muncul dari perkembangan positif yang teijadi di sektor pariwisata Indonesia. Terlepas dari berb^ai kendala yang masih mengimpit, sektor pariwisata menjadi sektor yang semakin dapat diandalkan dalam upaya menciptakan lapangan keija, meningkatkan nilai tambah produk, serta menjadi salah satu sumber penerimaan devisa. Dukungan dan strategi kebijakan yang tepat dari pemerintah dalam mengembangkan sektor ini ke depan akan menjadi salah satu kunci utama keberhasilan memperbaiki kualitas pertumbuhan ekonomi, terutama terhadap penciptaan lapangan keija dan peningkatan nilai tambah. Perkembangan sektor peijalanan dan pariwsata semakin menggembirakan sejalan pemulihan ekonomi global dari krisis. Pertumbuhan sektor ini pun diperkirakan akan mengikuti bahkan akan menyemai sektor-sektor utama perekonomian dunia seperti sektor jasa keuangan maupun transportasi dan manufaktur. Peranan sektor peijalanan dan pariwisata terhadap perekonomian dapat ditelusuri dari penganih langsung maupun tidak langsung. Pengaruh langsung yang diukur dari dua hal yaitu (i) komoditi dan (ii) industri. Keberadaan sektor pariwisata secara langsung dapat menggerakkan bisnis akomodasi, transportasi, hiburan, dan pertunjukan. Pariwisata juga membantu perkembangan industri jasa penginapan, jasa makanan dan minuman, perdagangan eceran, jasa transportasi, industri budaj'a, olahraga, dan jasa rekreasi. Perkembangan sektor berbasis konsumen ini tidak terlepas dari besamya pengeluaran wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri untuk kepentingan liburan maupun bisnis. Pengaruh tidak langsung sektor peijalanan dan pariwisata dmjaknai dari peranannya dalam mendorong investasi langsung [Foreign Direct Investement, FDI) baik pada sektor pariwisata sendiri maupun lintas sektor seperti konstruksi (misalnya infrastruktur), pendidikan (peningkatan Sumber Daya Manusia), maupun sektor telekomunikasi (teknologi informasi). Selain melalui investasi swasta, peranan langsung belanja pemerintah pada sektor pariwisata menjadi salah satu ukuran besar kecilnya peranan sektor ini terhadap perekonomian. Dengan investasi swasta maupun pemerintah maka akan dapat menggerakkan sektor lain sehin^a secara keselunihan mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara lebih spesifik juga terdapat peran pariwisata sebagai pendorong sektor lain, terutama terkait besamya kontribusi sektor pariwisata terhadap pengeluaran langsung maupun tidak langsung yang bergelut pada sektor ini. Beberapa hal yang mencakup hal itu adalah pengeluaran untuk makanan dan minuman, rekreasi, pakaian, perumahan, dan barang- barang perumahan. Potensi Ekonomi Kreatif Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang berpotensi dikembangkan secara lebih optimal di masa depan. Di Indonesia gaung ekonomi kreatif mencuat satu dasawarsa lalu (tepatnya pada 2007) seiring meningkatnya nilai ekspor dan kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Margin keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi kreatif relatif cukup tinggi dibandingkan sektor lain. Namun sebagai sebuah kegiatan ekonomi yang dicirikan dengan siklus hidup yang singkat, risiko usaha yang cukup tinggi, persaingan ketat, dan mudahnya pelaku pasar lain untuk melakukan imitasi produk menjadikan sektor ini juga sarat dengan tantangan. Mengingat fakta bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya sektor industri masih didominasi oleh industri padat modal yang mempunyai daya absorbsi rendah terhadap supply tenaga keija maka diperlukan upaya pengembangan pada industri yang lebih bersifat padat kaiya. Salah satu sektor yang sedang banyak dikaji guna mengatasi berbagai masalah sektor riil seperti masalah penyerapan tpnaga keija tersebut adalah sektor ekonomi kreatif. Penggunaan istilah ekonomi kreatif muncul pertama kali di Inggris, yakni merupakan industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian, dan talenta (Kompas, 26 September 2008). Howkins 2001, (dalam Simatupang 2008) mendeflnisikan ekonomi kreatif sebagai pen^abungan dari empat sektor yaitu; hak cipta {the copyright\, hak paten [the patent), mark dagang [trademark), dan design indtxstries. Selanjutnya Howkins mengategorikan 15 sektor yang menjadi bagian dari ekonomi kreatif, yaitu; periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, desain fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, riset dan pengembangan, piranti lunak, mainan dan permainan, TV dan Radio, dan permainan video. Kedepan, peran ekonomi kreatif sebagai bagian dari motor penggerak pertumbuhan ekonomi menjadi signifikan untuk dikembangkan. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasarinya; pertama, kontribusi ekonomi. ekonomi kreatif membuka kesempatan untuk meningkatkan pendapatan karena sektor ini dicirikan dengan margin keuntungan yang lebih tinggi dibanding sektor lain pada umumnya. Selain itu keberadaan ekonomi kreatif juga lebih peka terhadap penyerapan tenaga kerja dibandingkan sektor-sektor padat modal sehingga ini bisa dijadikan altematif sohisi bagi persoaian pengangguran saat ini. Kedua, dari sisi inovasi dan kreativitas. Ekonomi kreatif menunjang bagi penciptaan nilai serta berbagai pemecahan persoaian kreativitas dalam bisnis. Ketiga, dari sisi identitas dan citra. Karena ekonomi kreatif memiliki keanekaragaman tinggi maka keberadaannya sebenamya juga mewakili keragaman warisan budaya termasuk buda^'a ekonomi dari masyarakat Indonesia. Sedangkan citra ekonomi kreatif terbangun melalui pemasaran, turisme, dan ikon nasional yang muncul di pasar intemasional. Ekonomi kreatif hidup dan berkembang dari kreasi manusia sehingga dalam perkembangannya selain perlu dukun^in dari pembuat kebijakan juga akan sangat tergantung dari kreativitas yang dihasilkan oleh para pelakunya/pengusahanya. Selain itu terdapat fakta bahwa untuk beberapa jenis produk ekonomi kreatif memiliki karakteristik konsumen yang unik, sehingga mereka tidak akan mudah menghentikan permintaan terhadap produk yang diminati pasar meskipun ada kecenderungan harga naik. Potensi Agribisnis Agribisnis merupakan subsektor pertanian yang diharapkan dapat berperan penting dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan ekspor, penyediaan lapangan keija, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan wilayah. Urgensi ini mengingat jika ditinjau dari cakupan komoditasnya, terdapat ratusan jenis tanaman tahunan dan tanaman musiman dapat tumbuh subur di Indonesia, sehingga pengembangannya akan dapat menjangkau berbagai tipe sumber daj'a. Dilihat dari basil produksinj'a, komoditas agro/perkebunan merupakan bahan baku industri atau ekspor, sehingga pada dasamya telah melekat adanya kebutuhan keterkaitan kegiatan usaha dengan berbagai sektor dan sub-sektor lainnya. Disamping itu, jika diamati dari sisi pengusahaannya, sekitar 85 persen merupakan usaha perkebunan rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Berbagai alasan tersebut menjadi dasar bagi pentingnj'a pengembangan agribisnis ke depan. Pengembangan agribisnis/agroidustri di Indonesia terbukti mampu membentuk pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998, agroindustri temyata menjadi sebuah aktivitas ekonomi yang mampu berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selama masa krisis, walaupun sektor lain mengalami kemunduran atau pertumbuhan negatif, agroindustri mampu bertahan dalam jumlah unit usaha yang beroperasi. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, terdapat kelompok agroindustri yang tetap mengalami pertumbuhan selama krisis antara lain yang berbasis kelapa sawit, pengolahan ubi kayu dan industri pengolahan ikan. Sementara itu kelompok agroindustri ini dapat berkembang dalam keadaan krisis karena tidak bergantung pada bahan baku dan bahan tambahan impor serta peluang pasar ekspor yang besar. Sementara kelompok agroindustri yang tetap dapat bertahan pada masa krisis adalah industri mie, pengolahan susu dan industri tembakau yang disebabkan oleh peningkatan permintaan di dalam negeri dan sifat industri yang padat karya. Dalam konteks tenaga keija, kontribusi agribisnis mampu menghasilkan nilai tambah yang besar, sehingga mendorong lahimya industri hilir dan peningkatan kesempatan keija yang luas. Bahkan, jika melihat perkembangan peranannya terhadap PDB maka akan terlihat bahwa output sektor agribisnis (agroindustri) memberikan kontribusi yang selalu lebih besar dari pada sektor pengolahan non agroindustri. Tidak salah jika agribisnis atau agroindustri ini merupakan penyangga ekonomi nasional, baik melalui kontribusinya dalam penciptaan lapangan kerja, PDB, maupun berbagai indikator ekonomi lainnya. Oleh sebab itu, penguatan strategi pemanfaatan agribisnis ini merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. Salah satunya adalah bagaimana mengaitkan potensi ini dengan besamya jumlah Pekeija Migran Indonesia, sehingga saat mereka kembali ke tanah air dapat mengelola usaha yang berbasis keunggulan komparatif Indonesia ini. Dalam cakupan yang lebih makro, maka keterkaitan yang tinggi mulai dari hulu hingga hilir merupakan salah satu cara untuk memperkuat agroindustri/agribisnis. Sehingga percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dengan penyerapan tenaga kerja dapat tercapai secara bersama-sama.
a.Kualitas Angkatan Keija Struktur atau kualitas tenaga keija Indonesia saat ini masih 100,OOK 90,00% 20% 80,00% 40,40% 70/X)K «,,coK 47,13% so,ooK 56% 40,00% 39,30% 30,OOK 20,00)6 40,69% 24* 20,40%10,00N 0,OOK Indonesia Malaysia OECD Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Pendidikan TIneei jauh tertinggal dari negara lain di ASEAN dan juga OECD. Sumber : OECD dan BPS 2018 Gambar 1.6. Perbandingan Struktur Pendidikan Angkatan Keija Indonesia, Malaysia, dan OECD Dari sebanyak 131,01 juta orang angkatan keija Indonesia pada Agiistus 2018, 40,69 persennya menamatkan pendidikan tertinggi setingkat Sekolah Dasar. Angka ini terpaut jauh dari Malaysia yang hanya 24 persen angkatan keijanya dengan pendidikan tertinggi di Sekolah Dasar. Tidak sampai 10 persen angkatan keija Indonesia yang merupakan lulusan universitas. Kualifikasi tenaga keija secara agregat yang masih rendah tentu menjadi tantangan utama bagi Indonesia dalam mengejar produktivitas industri dan juga untuk menghadapi era automasi dan revolusi industri 4.0. Transformasi ke arah automasi, ekonomi digital, dan revolusi industri 4.0 membutuhkan keseriusan dalam peningkatan kualitas SDM. Indonesia masih jauh tertinggal dari Malaysia dan OECD. Tidak hanya struktur tenaga keija, secara kualitas Indonesia masih kalah jauh dari negara- negara berkembang lainnya. Untuk memacu inovasi, diperlukan lulusan jurusan Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM). Menurut data Statista (2016), China telah memiliki 4,7 juta lulusan STEM dan India sebanyak 2,6 juta orang. Sementara itu Indonesia hanya memiliki 206.000 orang lulusan STEM atau hanya 0,16 persen dari jumlah angkatan kerja. Di tengah transformasi ekonomi ke knowlegde based saat ini, kebijakan pendidikan harus semakin mendorong STEM. Inisiasi pendidikan yang memprioritaskan STEM dilakukan agar siswa mampu berpikir kritis sehingga mampu memecahkan masalah dengan cara kreatif dan lebih menjual di pasar keija. STEM mendapatkan posisi yang sangat strategis di pasar kerja mengingat era di mana data, teknologi, dan informasi memainkan peran sangat penting. Selain STEM, indikator yang penting untuk dilihat dalam meninjau kualitas angkatan keija Indonesia adalah indikator PISA (The Programme for International Student Assessmenti. Survey PISA yang melingkupi pengetahuan {knowledge) dan keterampilan {skill} dalam sains, teknologi, dan membaca juga menempatkan Indonesia pada posisi yang jauh di bawah, bahkan dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Data survei PISA termutakhir pada tahun 2015 ini mengambil responden siswa berusia 15 tahun yang artinya merupakan usia masuk ang^catan keija. Indikator PISA tidak lagi menggambarkan struktur angkatan keija secara agregat akan tetapi secara spesifik mencerminkan kesiapan tenaga keija berpendidikan menengah ke atas (SMA, umur 15 tahun) dalam menghadapi dunia keija dan perkembangan dinamika perekonomian. Ketertinggalan Indonesia dalam indikator PISA memberikan arti bahwa pekeijaan rumah bukan hanya meningkatkan lulusan SMA/SMK akan tetapi juga secara serius meningkatkan kualitas pendidikan. Kemampuan membaca juga menjadi salah satu keterampilan yang sangat dibutuhkan oleh tenaga keija dalam transformasi ekonomi saat ini. Adopsi teknologi yang begitu cepat menyebabkan model bisnis cepat berubah, ikatan keija yang cenderung lebih longgar [engagement^, dan berpindahnya pekeija dari satu pekeijaan ke pekeijaan lain {turnover rate) cenderung tinggi. Menurut Survey Gallup 2014-2016, hanya 15 persen tenaga keija di Indonesia yang memiliki ikatan yang kuat terhadap pekeijaannya dan memiliki kecenderungan untuk berpindah pekeijaan. Menurut World Bank dalam World Development Report 2019, kemampuan literasi yang tergambar dari indikator reading dalam PISA menjadi salah satu modal utama bagi SDM untuk dapat beradaptasi dengan pekeijaan yang berganti-ganti. Selain indikator PISA, terdapat indikator lain yang mengukur bakat Sumber Daya Manusia yang dikaitkan dengan daya saing ygikni Global Talent Competitiveness Index (GTCI). Giobal Talent Competitiveness Index (GTCI) yang dirilis pada 2019 menunjukkan bahwa Indonesia kini menempati ranking 77 untuk seluruh dunia dan ranking ke empat di kawasan Asia Tenggara, di bawah Singapura (2), Malaysia (27) dan Thailand (70). Tantangan untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya angkatan kerja sangat berhubungan dengan bagaimana negara berinvestasi pada sumber daya manusianya. Tahun 2025-2035 merupakan puncak bonus demografi. Seiring dengan program World Bank Group dalam Invest in People, untuk mengangkat potensi SDM urusan tidak hanya terbatas pada ketenagakeijaan tapi jiiga terhubung pada kesehatan dan pendidikan. Tantangan untuk meningkatkan kualitas SDM harus menjadi agenda nasional karena dalam konteks knowledge-based economy, SDM menjadi kunci untuk dapat bersaing dalam masa depan perekonomian. Tantangan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Keija Indonesia tengah menghadapi tantangan meningkatnya jumlah pengangguran terdidik. Pada tahun 1998 porsi pengangguran lulusan universitas terhadap total pengangguran terbuka hanya 5,03 persen. Proporsi ini meningkat dua kali lipatnya mencapai angka 10,42 persen di tahun 2018. Lulusan SMK yang diharapkan dapat menjadi tenaga keija siap pakai temyata juga mengalami persoalan yang sama. Pada tahun 1998 hanya 16,89 persen proporsi pengangguran terbuka berasal dari lulusan SMK. Proporsi ini meningkat menjadi 25 persen pada tahun 2018. Angka di atas setidaknya bisa diinterpretasikan dalam dua hsd. Pertama, telah teijadi mismatch antara sistem pendidikan dengan lapangan pekeijaan yang tersedia. Luaran dari pendidikan khususnya SMK dan Universitas temyata tidak menemukan lapangan pekeijaan tersedia yang cocok sehingga menyebabkan pengangguran. Kondisi lainnya, pendidikan yang mereka miliki overqualified untuk pekeijaan yang tersedia. Kedua, ekspektasi. Lulusan Universitas dan SMK sebagai angkatan kerja terdidik dan terlatih memiliki ekspektasi yang lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA, SMP, dan SD melihat lapangan keija yang tersedia. Ketidakcocokan antara bidang pendidikan dengan jenis pekeijaan membuat lulusan SMK dan Universitas cenderung untuk menjadi pengangguran. Lain halnya dengan lulusan berpendidikan lebih rendah yang ekspektaanya tidak setinggi lulusan SMK dan Universitas dan mau mengisi lapangan pekeijaan yang tersedia terlepas dari pendidikannya. Permasalahan pengangguran terdidik dan terlatih juga terhhat dalam mismatch pendidikan dan pekeijaan di Indonesia yang ditampilkan dalam Gambar 3.18. Berdasarkan data Survei Angkatan Keija Nasional (Sakemas) tahun 2015, sebanyak 53,33 persen tenaga keija Indonesia berada pada kondisi vertical mismatch dan 60,62 persen mengalami horizontal mismatch. Vertical mismatch berarti teijadi over atau undereducation (pendidikan) dan skill (keterampilan). Tingkat pendidikan dan/atau keterampilan tenaga kerja tidak sesuai dengan kualifikasi pekeijaan yang ditangani. Horizontal mismatch artinya bidang studi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bekeija berbeda dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan pekeija. Implikasi dari vertical dan horizontal mismatch adalah teijadinya surplus dan deficit human capital. Artinya saat teijadi overqualified baik secara pendidikan ataupun keterampilan, kapasitas seorang pekeija yang tinggi terbuang dengan pekeijaan yang di bawah kapasitasnya. Hal ini berdampak pada upah yang diterima di bawah standar, kepuasan keija menurun, tingginya kecenderungan meninggalkan pekeijaan {tiimaver mte\ dan pencarian keija baru, serta risiko untuk tidak bekeija meningkat. Bagi perusahaan, ketika mendapatkan kondisi underquatified baik secara pendidikan ataupun keterampilan, akan berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan perusahaan. Tantangan mismatch juga terlihat dari fenomena brain drain di mana banyak angkatan keija yang menetap di luar negeri dikarenakan alasan menc^iri keija. Sebanyak 94,30 persen diaspora Indonesia berpindah dengan alasan mencari pekeijaan. Kecenderungan penduduk berpindah menetap keluar negeri adalah karena kualilikasi pendidikan dan keterampilan yang la miliki tidak cocok dengan kesempatan keija yang ada di Indonesia atau karena upah yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Perluasan kesempatan keija dengan mendorong sektor formal juga menghadapi kendala. Masih terdapat 70,48 juta pekeija yang bekeija di sektor informal atau sebesar 56,84 persen. Tantangan ke depan adalah bukan hanya mendorong sektor formal, akan tetapi perlu ditinjau ulang klasifikasi sektor formal dan informal itu sendiri mengingat adanya perubahan pola Industri digital yang tidak cocok dengan klasifikasi yang ada. Sebagai contoh ptola kemitraan di ojek online yang terkategorikan sebagai pekerjaan informal, menurut riset yang dilakukan oleh Lembaga Demografi UI pada Desember 2017, temyata rata-rata penghasilan Mitra Pengemudi adalah 3,31 juta rupiah per bulan, jauh di atas upah minimum regional di 9 wilayah yang di survei. Perluasan kesempatan keija dengan mendorong industri manufaktur tampak mengalami perbaikan. Industri manufaktur sebagai sektor yang berpotensi besar dalam menciptakan kesempatan keija yang baik (decent job) harus diakselerasi. Terutama meningkatkan high-skilled labour yang menurut data Sakemas tahun 2015, hanya 4,3 persen pekeija di industri manufaktur yang dikategorikan sebagai skilled labour, 10,5 persennya semi-skilled, dan 85,2 persennya adalah unskilled labour. Untuk meningkatkan nilai tambah produksi yang berdampak pada diperluasnya kesempatan keija, industri akselerasi kompetensi pekeija di sektor industri perlu dilakukan. Tantangan Hubungan Industrial Permasalahan ketenagakeijaan dalam menyongsong era automasi yang mengarah ke revolusi industri 4.0 juga terjadi pada aspek hubungan industrial. Perkembangan komputer pada tahun 1970an, internet pada tahun 1990an, dan intensitas penggunaannya yang terus semakin tinggi hin^a saat ini telah mengubah pola keija dan cara berhubungan antara pekeija dengan industri yang berimplikasi pada hubungan industrial. Era digital dan automasi telah mengubah cara bisnis dan industri beroperasi, mengelola, serta mengorganisasikan sumber daya yang dimiliki. Transformasi yang teijadi bahkan tidak pemah dibayangkan sebelumnya. Pola komunikasi dan komunikasi dalam masyarakat juga berubah seiring dengan semakin berkembangnya sosial media dan semakin murahnya akses komunikasi. Hal ini tentu saja berdampak pada hubungan industrial baik antara pekeija dengan pemberi keija ataupun pekerja dalam berserikat. Pertama terkait dengan skema hubungan keija yang berkembang seperti kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan transportasi online di Indonesia yang telah menyerap tenaga keija lebih dari 2 juta orang. Skema yang menempatkan pengemudi sebagai mitra, tidak sebagai pekeija, menjadikan beberapa aturan terkait hak tenaga keija/buruh menjadi tidak relevan. Tidak ada unsur upah dan perintah dalam hubungan antara penyedia aplikasi dan pengemudi transportasi online sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan tidak berlaku. Hal ini memiliki implikasi pada potensi konflik yang tidak terwadahi oleh peraturan yang ada misal terkait penentuan tarif dan hal lainnya yang menjadi hak dan kewajiban antar pihak. Permasalahan pola hubungan keija model baru ini memperumit tantangan hubungan industrial ketenagakeijaan. Permasalahan sebelumnya yang muncul dan model relasi Pekeija/Bunih Berstatus Peijanjian Keija Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing'/Alih Daya diperumit dengan berkembangnya model kemitraan belum diatur dalam Undang-Udang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan. Dengan mengambil contoh kasus perkembangan transportasi online, unjuk rasa yang awalnya antara transportasi online dengan offUine beranjak ke unjuk rasa dari mitra pengemudi ke penyedia aplikasi. Unjuk rasa besar-besaran terus teijadi dari para mitra pengemudi transportasi online baik kepada penyedia aplikasi maupun pemerintah menuntut tarif minimum, kesewenangan penyedia aplikasi dalam memberikan suspend (hukuman) dan berbagai permasalahan lainnya yang bermuara pada tuntutan hubungan yang setara antara mitra dengan penyedia aplikasi. Kasus unjuk rasa yang mencerminkan bentuk kebuntuan hubungan industrial mengalami penurunan semenjak tahun
2013.Akan tetapi jika dilihat lebih jauh, rata-rata tenaga keija yang terlibat per kasus unjuk rasa meningkat dengan signifikan. Hal ini menggambarkan bahwa isu-isu yang diangkat dalam unjuk rasa/mogok semakin tersentralisasi dan menjadi perhatian besar bagi tenaga keija. Dilihat dari perselisihan hubungan industrial, angka kasus yang muncul cenderung masih tinggi dalam 4 tahun terakhir yaitu 1.263 kasus pada tahun 2015, sejumlah 1.680 kasus tahun 2016, 1.588 kasus tahun 2017, dan 1.436 kasus tahun 2018. Angka kasus pemutusan hubungan keija (PHK) juga mengalami tren peningkatan dalam 4 taun terakhir yaitu 245 kasus di 2015, 1.680 kasus di 2016,2.345 kasus di 2017, dan 2.319 kasus di 2018 (Kemnaker, 2018). 300 800 250 200 100 50 700 600 500 150 • • / \/ 400 300 200 100 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 ,KASUS Rata-rata tenaga kerja terlibat perkasus Sumber : Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker 2018 Gambar 1.7. Jumlah Kasus Unjuk Rasa dan Rata-rata Tenaga Keija yang Terlibat Tahun 2012-2018 Perlu kebijakan ketenagakeijaan yang dapat menjawab permasalahan perkembangan dunia keija saat ini tanpa menafikan perkembangan model bisnis di era digital. Kerangka aturan yang lebih komprehensif dan adaptif dengan perkembangan ekonomi digital serta era automasi yang semakin menjeiang perlu segera untuk dirumuskan dan ditetapkan. Selanjutnya, salah satu aspek penting dalam penguatan daya saing ekonomi adalah kondusifnya iklim ketenagakeijaan yang didukung oleh harmonisnya hubungan industrial antara pengusaha, pekeija, dan pemerintah. Oleh karena itu, penciptaan iklim ketenagakeijaan yang ramah bagi investasi dan sinergi antara pemangku kepentingan dalam hubungan industrial menjadi pilar tidak terpisahkan dalam pembangunan ketenagakeijaan. Iklim ketenagakeijaan yang baik merupakan salah satu bentuk penarik minat investasi yang utama. Terlebih lagi di negara-negara berkembang kawasan Asia yang sebagian besar mengandalkan industri padat karya sebagai bagian dari strategi menumbuhkan perekonomian yang sekaligus mengatasi persoalan pengangguran. Dengan demikian, pada negara-negara yang menawarkan insentif industri padat karya sebenamya secara implisit perlu mengembangkan strategi untuk membangun iklim ketenagakeijaan yang kondusif dan hubungan industrial yang nyaman bagi investasi. Hubungan industrial yang harmonis antara dunia usaha, kaiyawan/pekeija, serta pemerintah dapat menjadi aspek promotif bagi investor untuk berinvestasi di suatu negara. Negara-negara yang memiliki daya saing ekonomi tinggi, pada umumnya juga memiliki tingkat hubungan industrial yang harmonis diantara para pemangku kepentingan yang terlibat. Lebih dari itu, preferensi investor -terutama di industri padat kaiya- memang sangat mempertimbangkan kemampuan suatu negara dalam menjaga harmonisasi antara pekeija dengan para pengusahanya. Misalnya, beberapa negara di ASEAN yang berhasil menarik investasi baik dari negara- negara di luar ASEAN maupun hasil relokasi deui negara ASEAN lainnya menjadikan aspek hubungan industrial yang kondusif sebagai salah satu keunggulan negaranya. Ini artinya, hubungan industrial yang baik sangat diperlukan ke depan, seiring upaya Indonesia mendorong tumbuhnya industri padat karya. Seiring besamya jumlah tenaga kerja, tentu wajar jika ada perbedaan pemikiran dan cara pandang antara pekeija dengan pengusaha. Dua kepentingan yang berhadapan ini perlu difasilitasi agar tercapai kesepakat£ui, yang terkadang tidak melulu mengedepankan aspek legal formal atau "hitam di atas putih'. Terdapat cara-cara lain untuk kedua belah pihak menemui kesepakatan dan berkompromi demi kepentingan mereka bersama dalam wadah dialog sosial. Mengedepankan collective bargaining atau dialog sosial sesungguhnya merupakan budaya bangsa Indonesia yang sudah mengakar dari masa ke masa, sehingga hal ini seharusnya sangat mungkin dikembangkan. Aspek- aspek seperti kekeluargaan, musyawarah mufakat, gotong royong dll. Merupakan bentuk-bentuk nilai dialog sosial yang dapat dieksplorasi untiik membuat kesepakatan antara dunia usaha dan para pekerja menemui titik temu yang berkeadilan. Lebih dari itu, mengingat dialog sosial mengakar pada budaya bangsa, maka harapannya penguatan collective bargaining ini juga dapat memberi contoh dan inspirasi bagi negara-negara lain. Tantangan Pengawasan Tenaga Keija Perkembangan model pekeijaan melalui perkembangan industri digital menghadirkan tantangan yang besar dalam pengawasan ketenagakeijaan. Per triwulan II tahun 2018 terdapat 192.238 perusahaan yang menjadi objek pengawasan Direktorat Jenderai Pembinaan Pengawasan Ketenagakeijaan dan Keselamatan dan Kesehatan Keija Kementerian Ketenagakeijaan. Pada umumnya perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dengan model hubungan industrial yang jelas. Sementara itu model hubungan keija dalam ekonomi digital yang sedang berkembang seperti model kemitraan, freeUmcing, dan pekeijaan berbasis online lainnya sangat sulit untuk di data dan diawasi oleh pihak terkait khususnya Diijen Pembinaan Pengawasan Tenaga Keija dan Keselamatan Kesehatan Keija Kemnaker. Salah satu contohnya adalah model kemitraan yang dikembangkan oleh perusahaan transportasi online {ride-hailing) yang membuat skema pengawasan terhadap hak kewajiban pekeija dan perusahaan sulit untuk dipantau. Banyak pekerjaan saat ini yang tidak masuk dalam radar pemerintah seperti selebriti di sosial media dan serta pekeijaan lintas negara juga melahirkan tantangan larinya devisa keluar negeri. Tantangan pengawasan berikutnya adalah terkait dengan tenaga keija asing dan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Permasalahan pengawasan Tenaga Keija Asing (TKA) terutama menyangkut jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah TKA yang diawasi. Sebagai gambaran, pada Maret 2018 terdapat 89.784 orang TKA di Indonesia, sementara jumlah Sumber Daya Manusia TIMPORA (Tim Pengawas Orang Asing} hanya sekitar 1.500- 1.900 orang di seluruh Indonesia. Implikasinya, pada 2017- 2018 masih teijadi kasus pelanggaran TKA sebanyak 1.500 kasus (Kemnaker 2018). Seb^an besair pelanggaran di 2018 terkait dengan tidak adanya IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Keija Asing). Oleh karena itu, perlu upaya untuk mengubah status pengawasan yang bersifat repressive (penindakan) menjadi Pengawasain yang bersifat preventive (pencegahan) dengan cara mengadakan so»alisasi ke perusahaan- perusahaan yang mempekeijakan TKA. Selanjutnya, dalam hal pengawasan Pekeija Migran Indonesia (PMI/TKI), moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah masih berlaku. Oleh karena itu, upaya pengawasan perlu ditingkatkan untuk meminimalkan potensi pelan^aran moratorium terutama terhadap pengiriman PMI secaia ilegal ke negara-negara tersebut. Tidak Ada IHTA _ labatan Tidak Sesuai IMTA _ Tidak Ads Laporan Keberadaan _ Rangkap Jabatar _ Hengurusi Kepersonatiaan | It^A Berakhir ^ Lokasi K»ja Tidak Sesuai | TKA Bersikap Kasar 0 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 Mi^ Sumber : Kementerian Ketenagakeijaan Gambar 1.8. Pelanggaran Tenaga Keija Asing Menurut Kasus (2017-2018}
e.Kewirausahaan Yang Rendah Banyak studi yang menunjukkan bahwa jiwa kewirausahaan pemuda Indonesia sangat rendah. Studi yang dilakukan oleh Rajagukguk (2000) menunjukkan bahwa dari total responden mahasiswa yang diwawancarai, hanya 15 persen di antaranya yang mempunyai keinginan untuk menjadi wirausahawan ketika menyelesaikan kuliahnya. Selebihnya berkeinginan untuk menjadi pegawai kantoran baik di instansi pemerintah maupun swasta . Selanjutnya, studi yang dilakukan Rajagukguk terhadap wirausahawan di kawasan industri kecil pakaian jadi di Depok juga dengan jelas menunjukkan bahwa karakteristik kewirausahaan [entrepreneurship characteristics) para wirausahawan tersebut sangat rendah, sangat jauh dari nilai ideal yang seharusnya dimiliki oleh seorang wirausahawan. Nilai yang diperoleh sebagian besar responden pada beberapa karakteristik kewirausahaan penting sangat rendah. Pelcerja Keluarga/Tak Dibayar Peker>a Bebas di Non Pertanian Pekcfja Bebas di Pertanian Buruh/Karyawan/Pegawai Berusaha Dibantu 6uruh Tetap/Buruh Oibayar B«rusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tidak 55 Oibayar 16.82 Berusaha Sendiri ^ 20.22 17.87 5 10 15 20 25 30 35 40 45 ^ , Agustus2019 •Agustus2014 Sumber : BPS, 2019 Gambar 1.9. Penduduk Usia 15 Tahun Yang Bekeija Menurut Status (Agustus 2014 dan Agustus 2019, juta orang) Rendahnya angka jiwa kewirausahaan terlihat dari porsi angkatan keija bekeija yang berusaha sendiri lebih kecil angkatan keija yang bekeija sebagai pegawai. Pada Agustus 2014, persentase jumlah pekeija/karyawan sebesar 61,67 persen (36,97 juta orang). Angkanya meningkat menjadi 61,78 persen di Agustus 2019 (40,83 juta orang). Sedangkan angkatan keija yang bekeija sendiri atau berusaha sendiri hanya 38,33 persen di Agustus 2014 (17.87 juta orang), menurun porsinya menjadi 38,22 persen di Agustus 2019 (20,22 juta orang). Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Keija dan Peraturan pelaksanaannya serta Penyempumaan Peraturan Ketenagakeijaan Dalam menjalankan reformasi ketenagakeijaan diperlukan dukungan peraturan yang memadai agar pemerintah dapat melaksanakan reformasi tersebut secara terarah dan terencana. Berbagai kendala keterbatasan pajamg regulasi yang menjadi dasar dalam melaksanakan pengaturan ketenagakeijaan dapat membuat gerak pemerintah terbatas. Oleh karena itu, revisi maupun penyempumaan atas berbagai peraturan ketenagakeijaan menjadi agenda tidak terpisahkan dalam pengelolaan ketenagakeijaan ke depan. Salah satu peraturan yang perlu disempumakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan. UU ini setidaknya sudah berkali-kali mengalami gugatan dan perubahan dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini men^ambarkan belum cukup konsisten dan seimbangnya aturan-aturan antar pasal dalam UU Ketenagakeijaan. Butuh revisi yang komprehensif untuk dapat memberikan kepastian kepada pekeija dan dunia usaha sehin^a iklim ketenagakeijaan di Indonesia semakin kompetitif. Beberapa aspek mendasar yang membutuhkan perbaikan ke depan di antaranya: Pertama, harus dilakukan penyempumaan yang terintegrasi antara pemenuhan standar hidup layak bagi pekeija formal daui informal dein pemenuhan standar keija layak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan di nilai sangat bias pekeija sektor formal, sehingga muncul aspirasi dein pertanyaan oleh masyarakat tentang bagaimana pemerintah juga bisa melindungi pekeija yang mayoritas di sektor informal. Kedua, UU Ketenagakeijaan ke depan cukup mengatur hal-hal wajib yang harus ada standar umum yang mengatur pemenuhan standar keija yang layak bagi pekeija, sementara aturan- aturan sangat detail dibuat dalam bentuk peraturan turunan. Ketiga, implementasi dan penegakan hukum atas peraturan ketenagakeijaan memerlukan diikimgan lintas kelembagaan dan sinkronisasi regulasi. Beberapa sinkronisasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan dengan peraturan perundang-undangan lainnya antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undanga-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekeija/Serikat Buruh, Keempat, revisi UU perlu disinkronkan dengan konsep pekeijaan layak (decent ufork) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan 4 pilamya yaitu: kesempatan keija, hak di tempat keija, jaminan sosia], dan dialog sosial. Kelima, perlu harmonisasi pasal yang mengatur hubungan keija dalam outsourcing, agar pembagian tan^ung jawab antara perusahaan pemberi keija dan penyedia jasa peketja menjadi jelas, sehingga hak-hak pekeija terlindungi. Selanjutnya, guna menjawab persoalan penciptaan lapangan keija seluas-luasnya, pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Keija. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sebelas klaster yang akan dibahas dalam RUU tentang Cipta Keija, yaitu: 1. Penyederhanaan perizinan tanah 2. Persyaratan investasi 3. Ketenagakeijaan 4. Kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 5. Kemudahan berusaha 6. Dukungan riset dan inovasi 7. Administrasi pemerintahan 8. Pengenaan sanksi 9. Pengendalian lahan 10. Kemudahan proyek pemerintah 11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kehadiran RUU tentang Cipta Keija ini penting sebagai solusi holistik untuk mengatasi persoalan regulasi ketenagakeijaan saat ini.
g.Penin^catan Keahlian dan Produktivitas Tenaga Keija Salah satu indikator yang mengukur bakat Sumber Daya Manusia suatu negara dikaitkan dengan daya saingnya yaitu Global Talent Competitiveness Index (GTCI). Laporan yang diterbjtkan oleh INSEAD, Biusiness School for the World, bekeija sama dengan Grup Adecco dan Tata Communications ini merupaJcan tolok ukur tahunan komprehensif yang mengukur bagaimana negara dan kota berkembang, serta upayanya dalam menarik serta mengukur tingkat kepuasan para talent. Hal tersebut berguna sebagai bahan referensi bagi para p>engambil keputusan, untuk memahami gambar daya saing global dari setiap talent yang ada di negara masing- masing. Di samping itu, sebagai tolok ukur bagi institusi swasta dan pemerintah, dalam mengembangkan strategi untuk meningkatkan daya saing SDM. Dalam GTCl yang dirilis pada 2019 menunjukkan bahwa Indonesia kini menempati ranking 77 untuk seluruh dunia dan ranking ke empat di kawasan Asia Ten^ara, di bawah Singapura (2), Malaysia (27) dan Thailand (70). Kondisi ini menggambarkan secara keseluruhan Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya kemampuan SDM, utamanya karena mayoritas tenaga keija masih berpendidikan rendah. Efek selanjutnya adalah konsekuensi terhadap rendahnya produktivitas SDM nasional. •ii *r#thimni Promote the devdopment of skills iiFVfntRcnilo Mfewnlm w Adopt oMtMtyMbgtM Provide quality education Sumber : World Bank, 2018 Gaxnbar 1.10. Framework Investasi pada SDM Tantangan ini harus dijawab dengan tidak hanya memacu lebih banyak lulusan melalui program wajib belajar 9 tahun dan wajib belajar 12 tahun, akan tetapi juga memastikan kualitasnya melalui kurikulum yang jelas dan tepat dengan kebutuhan dunia industri dan perekonomian. Tantangan selanjutnya hadir dikarenakan urusan angkatan keija bukan hanya menjadi lingkup keija Kementerian Ketenagcikeijaan akan tetapi menyentuh hampir semua fungsi kementerian dan lembaga sehingga tantangan ini harus dijawab dengan menjadikannya sebagai prioritas nasional. Tantangan untuk meningkatkan produktivitas tenaga keija dan meningkatkan kualitas SDM sangat berhubungan dengan bagaimana negara berinvestasi pada sumber daya manusianya. Tahun 2025-2035 merupakan puncak bonus demografi. Tantangan untuk meningkatkan kualitas SDM harus menjadi agenda nasional karena dalam konteks knowledge-based economy SDM lah yang akan menjadi kunci untuk dapat bersaing dalam masa depan perekonomian. Untuk menjawab tantangan keterampilan dan keahlian SDM tersebut, salah satu solusinya adalah meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga keija dengan pelaksanaan program BLK Komunitas. BLK Komunitas ini merupakan unit pelatihan keija yang didirikan di lembe^ pendidikan keagamaan atau lembaga keagamaan non pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan teknis berproduksi atau keahlian vokasi sesuai kebutuhan pasar keija dan bagi komunitas masyarakat sekitamya. Dengan keberadaan BLK Komunitas ini diharapkan setelah mendapat bekal keterampilan berproduksi atau keahlian tertentu tersebut masyarakat dapat berwirausaha atau mencari keija. Di samping bantuan training keahlian, program BLK Komunitas ini juga memberikan bantuan kepada lembaga I>enerima bantuan berupa pembangunan unit gedung workshop, peralatan pelatihan, operasional kelembagaan. instruktur, dan pengelolaan BLK. Program ini sudah berlangsung sejak 2017 yang diawali dengan mendirikan 50 lembaga, kemudian meningkat di 2018 dengan mendirikan 75 lembaga, dan di 2019 ada 1.000 BLK Komunitas yang melatih 100 ribu orang. Peningkatan Peran Daerah Salah satu aspek yang penting dioptimalkan dalam reformasi ketenagakeijaan adalah sinei^ dan koordinasi pemangku kepentingan pusat d^ daerah. Peran daerah sangat strategis dalam ketenagakeijaan, mengingat daerahlah yang dekat secara lokasi dengan para pekeija dan dunia usaha. Sejak otonomi daerah, hubiingan pertanggiingjawaban dinas ketenagakeijaan adalah kepada kepala daerah, sehingga tidak ada hierarki kewenangan dengan Kementerian Ketenagakeijaan di pusat. Namun demikian, beberapa aspek ketenagakeijaan masih ada koordinasi bersama. Ke depan, sinergi dari peran masing-masing baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah perlu dioptimalkan. Sekadar contoh, dalam aspek tenaga kerja asingyang tahun 2017 lalu sempat menjadi isu besar, peran daerah penting untuk dilibatkan dalam aspek pengawasan. Daerah memiliki Tim PORA (Tim Pengawas Orang Asing) yang anggotanya lintas lembaga baik pusat maupun daerah. Contoh lain adal^ pengembangan sistem informasi pasar keija, di mana upaya optimalisasi sistem ini selain memerlukan pendekatan informasi digital juga memerlukan sinergi informasi dengan dinas-dinas ketenagakeijaan di daerah sehingga pertukaran informasi dan data dapat teijadi secara simetris. Dalam hal pengelolaan Balai Latihan Keija pun demikian, terdapat beberapa aspek yang memerlukan optimalisasi koordinasi antara Pusat dan Daerah. Tantangan Ketenagakeijaan Indonesia Terkait Pandemi Covid-19 Pada Buian Maret 2020 teijadi pandemi Covid-19 ysing memiliki pengaruh cukup signifikan terhadap kondisi perekonomian dan ketenagakeijaan di Indonesia. Terdapat beberapa hal yang signifikan mengenai kondisi perekonomian terkait Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diproyeksikan menurun. Dalam hal ini terdapat 2 (dua) skenario proyeksi, yaitu: kondisi sangat berat (-0,4 %) dan kondisi berat (2,3 %). Rentang proyeksi pertumbuhan ekonomi ini sangat beralasan mengingat pada triwulan I 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 2,97 %. Secara spasial, pertumbuhan terendah pada triwulan I 2020 dialami oleh wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu 0,94 %. Hal ini karena lesunya pariwisata selama selama pandemi Covid-19. Secara sektoral, sektor pertanian mengalami pertumbuhan terendah selama triwulan I 2020, yaitu 0,02 %. Sementara itu, dari sisi konsumsi, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2020 hanya sebesar 2,84 %, sedangkan konsumsi pemerintah sebesar 3,74 %. Ini mengjndikasikan konsumsi pemerintah menjadi motor ekonomi selama pandemi Covid-19. Dari segi ketenagakeijaan, studi yang dilakukan LIPI dan Lembaga Demograli FEE UI mengungkap 2 (dua) hal penting selama pandemi Covid-19. Pertama, terdapat 17% buruh/karyawan di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan keija (PHK). Dari segi jenis kelamin, buruh/kaiyawan korban PHK di kalangan laki-laki sebesar 61,3% sedangkan perempuan 38,7%. Dari segi tingkat pendidikan, 52%. Dari segi tingkat i>endidikan, 52% buruh/karyawan yang ter-PHK berpendidikan SMA dan sederajat. Sektor lapangan usaha yang melakukan PHK terbesar terhadap buruh/kaiyawan adalah sektor perdagangan rumah makan, dan akomodasi yaitu sebesar 24%. Dari segi jenis pekeijaan, buruh/karyawan yang berstatus tenaga usaha jasa adalah yang terbesar dalam hal ter-PHK, yaitu sebesar 32%. Kedua, dari segi pendapatan, 57% buruh/karyawan mengalami penurunan pendapatan selama pandemi Covid-19. Padahal, 68% dari mereka mengandalkan pendapatan ini sebagai sumber mata pencaharian utama. Sementara itu, dari sisi tingkat pengangguran, Kementerian Keuangan memproyeksikan tingkat pengangguran tahun 2020 dalam 3 (tiga) skenario. Pertama, skenario "sangat berat" di mana tingkat pengangguran sebesar 9,02%. Kedua, skenario "berat* di mana tingkat pengangguran sebesar 7,33%. Ketiga, skenario "dasar" yaitu 5,18%. Dalam hal ini, cukup jelas kiranya bahwa seluruh skenario tersebut melihat adanya kenaikan tingkat pengangguran terbuka dari posisi Februari 2020, yang sebesar 4,99%. Namun demikian, tingkat pengangguran diperkirakan akan berada pada kisaran skenario "dasar" hingga "berat". Alasan dari hal ini adalah keberadaan sektor informal Indonesia, khusiisnya sektor pertanian- informal di perdesaan, yang terbukti selalu menjadi "bumper" ketika teijadi gangguan ekonomi di sektor formal perkotaan. Indikasi dari hal ini cukup jelas. Selama pandemi Covid-19 banyak teijadi arus "mudik" atau "pulang kampung" pekeija dari perkotaan ke kampung halaman. Dampak dari hal ini pun cukup jelas pula, meningkatnya pekeija sektor pertanian-informal di Perdesaan. Akan tetapi, patiit diperhatikan pula bahwa pekeija miskin akan banyak teijadi di perdesaan. Dengan meningkatnya pekeija sektor pertanian-informal, maka hal ini berpotensi meningkatkan pekeija miskin di perdesaan. Masuknya pekeija ke sektor pertanian-informal akan menciptakan kondisi over supply dalam jangka pendek pada sektor ini. Hal ini berimbas pada tekanan upah di sektor tersebut. Akan tetapi, hal itu akan tetap dirasakan lebih baik oleh pekeija dibandingkan dengan tidak memiliki pendapatan sama sekali ketika mereka bertahan di perkotaan. Dalam kondisi yang demikian, perlu diperhatikan proyeksi tingkat kemiskinan pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pada kategori "sangat berat", kemiskinan diproyeksikan mencapai 10,56%. Sedangkan pada kategori "berat" dan "dasar", kemiskinan masing- masing diproyeksikan mencapai 9,59% dan 9,15%. Dalam ketiga skenario tersebut, skenario pertama dan kedua melihat teijadinya peningkatan kemiskinan dari posisi September 2019 yang sebesar 9,22%. Berdasarkan uraian diatas, maka tantangan di bidang ketenagakeijaan selama pandemi Covid-19 adalah menjaga pekeija di sektor pertanian- infonnal agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan. Hal ini paling efektif dilakukan melalui mekanisme bantuan sosial. Dari sisi ketenagakeijaan, mekanisme insentif yang ada di dalam kartu pra keija tentunya bisa turut membantu. Langkah lainnya adalah dengan melakukan padat kaiya cash for work, tentunya dengan mengadopsi protokol kesehatan di dalam pelaksanaannya. Sementara itu, tantangan paska Covid-19 lebih banyak pada pasar tenaga keija, baik dari sisi supply maupun demand. Data permintaan tenaga keija hanis dikonsolidasikan dengan baik dan diinformasikan hingga ke tingkat desa dan RT-RW. Dalam hal ini, informasi pasar tenaga keija tidak harus selalu bertumpu pada teknologi digital, melainkan juga dapat memfungsikan modal sosial di masyarakat kita. Perlu dikerahkan segala jejaring sosial yang ada di ma^arakat, seijerti; komunitas keagamaan, mesjid, gereja, dll; komunitas profesi; komunitas hobi; serikat pekeija; dll. Perangkat Desa dan RT-RW perlu dilibatkan dalam mendata pencari keija, khususnya di perdesaan, sehingga bisa membantu pengantar keija dan petugas antar keija. Jika mampu, dapat dibentuk pusat layanan pencari keija di Desa. Hal penting lainnya adalah antisipasi saat sektor formal masih pada kondisi bergeliat naik pada fase-fase awal paska Covid-19. Dalam hal ini, sektor informal perkotaan perlu menjadi perhatian, sehingga berbagai program wirausaha perlu dimasifkan dan diperluas j angkauannya.
1.Visi Kementerian Ketenagakeijaan melaksanakan visi Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yaitu, "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong" Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020- 2024 adalah; a peningkatan kualitas manusia indonesia;
b.struktiir ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing; c pembangunan yang merata dan berkeadilan;
d.mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
e.kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; f penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; g perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada selunih warga; h pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; L sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan. Kementerian Ketenagakeijaan melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden poin a, poin b, poin c, poin g, poin h dan poin i. Upaya yang diiakukan oleh Kementerian Ketenagakeijaan untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020- 2024 tersebut yaitu:
a.membenkan dukungan teknis dan administrasi serta analisis ysing cepat, akurat dan responsif, kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelen^araan pemerintahan negara;
b.menyelenggarakan pelayanan yang efektif daji efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi dan hubungan kelembagaan, dan
c.meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Ketenagakeijaan. Tujuan Kementerian Ketenagakeijaan memiliki tujuan: a mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing menghadapi dinamika pasar keija yang fleksibel;
b.mewujudkan reformasi peraturan yang mendorong percepatan investasi dan penciptaan lapangan kerja;
c.meningkatkan perluasan penempatan tenaga keija baik dalam dan luar negeri dalam rangka penciptaan lapangan keija;
d.meningkatkan produktivitas tenaga keija Indonesia yang sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri di masa datang;
e.mewujudkan hubungan industrial dan dialog sosial ketenagakeijaan yang mendorong tumbuhnya suasana kerja yang kondusif;
f.mewujudkan perluasan dan kualitas perlindungan tenaga keija yang mendorong produktivitas tenaga kerja berkelanjutan;
g.mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang efisien dan efektif dalam menghadapi perubahan dunia yang dinamis. Sasaran Strategis Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Kementerian Ketenagakeijaan menuangkannya ke dalam dua sasaran strategis, yakni: a Meningkatnya tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi pasar keija fleksibel. Peningkatan daya saing tenaga kerja dan iklim hubungan industrial yang kondusif perlu menjadi sasaran strategis dalam periode 2020-2024. Masalah daya saing tenaga keija yang rendah ini berkaitan dengan kualitas SDM yang rendah, karena tenaga keija masih didominasi oleh lulusan SD (40,7 persen), sementara tidak semua tenaga keija lulusan pendidikan yang lebih tinggi memiliki kesiapan dan kapasitas sesuai kebutuhan dunia keija. Mismatch keterampilan, kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, keterbatasan talenta untuk siap dilatih dan bekeija menjadi isu-isu yang perlu ditangani dalam peningkatan kualitas tenaga keija. Oleh sebab itu, produktivitas dan daya saing manusia Indonesia masih perhi ditingkatkan. Berdasarkan Global Human Capital Index oleh World Economic Forum (WEF) 2017, peringkat SDM Indonesia berada pada posisi 65 dari 130 negara, tertinggal dibandingkan Malaysia (peringkat 33), Thailand (peringkat 40), dan Vietnam (peringkat 64). Meskipun produktivitas tenaga keija Indonesia mengalami peningkatan, yaitu dari 81,9 juta rupiah/orang pada tahun 2017 menjadi 84,07 juta rupiah/orang pada tahun 2018, produktivitas tenaga keija Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Selain itu, pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 4,9 persen di tahun 2017, hanya 0,6 persen yang bersumber dari Total Factor Productivity (TFP). Sisanya 2,8 persen pertumbuhan ekonomi bersumber dari modal kapital dan 1,5 persen dari modal manusia. Kebutuhan tenaga keija terampil, kreatif, inovatif dan adaptif belum dapat dipenuhi secara optimal. Rendahnya kualitas tenaga keija yang belum merespon perkembangan kebutuhan pasar keija merupakan salah satu penyebab mengapa produktivitas dan daya saing Indonesia masih tertinggal. Saat ini proporsi pekeija berkeahlian menengah dan tinggi di Indonesia hanya sekitar 39,57 persen (Sakemas Agustus, 2018), lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Lebih lanjut, dalam menghadapi pasar keija yang fleksibel, diperlukan tenaga keija yang adaptif yang mampu menunjang perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi. Hal ini dapat dilakukan salah satunya melalui reformasi ketenagakeijaan melalui upaya penciptaan iklim ketenagakeijaan yang kondusif yang didukung oleh hubungan industrial yang harmonis, penguatan collective bargaining, penyempumaan peraturan ketenagakeijaan, peningkatan keahlian dan produktivitas tenaga keija, peningkatan peran pemerintah daerah, serta peningkatan perlindungan tenaga keija baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dari aspek tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan menuju pada Pemerintahan yang dinamis (Dynamic Govemmentl, yaitu suatu tata kelola pemerintahan yang responsif atas aspirasi masyarakat, perubahan lingkungan strategis pembangunan yang cepat tanggap dan mampu mengelola perubahan. Selain itu struktur kelembagaan yang lincah (agile), yang mampu mengidentifikasi massiiah dan/atau peluang, dan langsung mengantisipasi secara cepat dan berkesinambungan, sejalan dengan pembangunan dan mampu merespon isu sesuai dengan arah kebijakan strategis pembangunan. Dari sisi sumber daya manusia (SDM), perlu membangun SDM aparatur pembelajar, dengan menanamkan konsep pola pikir yang mampu berfikir strategis, terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pelaku pembangunan serta masyarakat, dengan berdasarkan sistem merit dan talent management. Dari sisi pelayanan publik, diharapkan akan terbangun pelayanan publik berkualitas, akuntabel, dan responsif yang dapat memberikan perubahan sosial. Hal ini ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan, terbangunnya portal layanan terpadu baik secara elektronik maupun non elektronik, kanal pengaduan layanan yang efektif dan perbaikan layanan berkala bersama stakeholder (masyarakat dan pelaku usaha). Untuk itu tata kelola pemerintahan sangat memerlukan prasyarat telah terbangunnya proses bisnis yang efektif, tidak silo, terbuka untuk berkolaborasi antar Pemerintah maupun dengan non Pemerintah. Tata kelola juga akan terus diperbaiki dan di evaluasi secara berkala didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang optimal. Selain terkoneksinya antar lembaga ditingkat pusat, keterhubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi penting, karena pelaksanaan dari proses bisnis pada tingkat teknis akan membawa dampak positif baik langsung maupun secara tidak langsung pada pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
1.Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 telah menetapkan 8 sasaran pokok pembangunan jangka panjang yang dituangkan ke dalam tahapan dan skala prioritas pembangunan seperti tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Setiap RPJM merupakan keberlanjutan dari RPJM sebelumnya. Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan seb^ai keberlanjutan RPJM ke-3, RPJM ke-4 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makraur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keun^ulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Terdapat 4 (empat) pilar dari RPJMN ke IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005- 2025 untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan nasional periode terakhir, yakni:
a.kelembagaan politik dan hukum yang mantap;
b.kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat;
c.struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh;
d.terwujudnya keanekaragaman hayati yang teijaga. Oleh karena itu, tema RPJM 2020-2024 adalah "Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi Yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan" yang dituangkan ke dalam 7 misi atau agenda pembangunan. Ketujuh agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: a memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas;
b.mengembangkan wilayah untuk mengiirangi kesenjangan;
c.meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
d.membangun kebudayaan dan karakter bangsa;
e.memperkuat inirastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; £ membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim;
g.memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Dalam ha! arah kebijakan dan strategi pembangunan ketenagakeijaan, terdapat 4 agenda pembangunan RPJMN IV 2020-2024 yang terkait, (i) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas; (ii) meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; (iii) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; dan (iv) memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik Agenda pembangunan Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas ditujukan dalam rangka meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan sasaran utama peningkatan produktivitas tenaga keija dan p>enciptaan lapangan keija. Agenda peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing didasari pada fakta bahwa manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Kementerian Ketenagakeijaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Agenda Penguatan Infrastruktur dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Kementerian Ketenagakeijaan akan memastikan pembangunan ketenagakerjaan didukung dengan peningkatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien, Agenda Penguatan Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Transformasi Pelayanan Publik ditujukan dalam rangka melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Dalam rangka mendukung agenda tersebut, Kementerian Ketenagakeijaan akan berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui: retbrmasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas dan mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Arab Kebijakan dan Strategi Kementerian Ketenagakeijaan Pada dasamya arah kebijakan dan strategi Kementerian Ketenagakeijaan selaras dan mendukung agenda, sasaran dan arah kebijakan pembangunan nasional, pembangunan bidang ekonomi, pembangunan wilayah, serta pembangunan bidang aparatur negara. Arah kebijakan Kementerian Ketenagakeijaan ditujukan dalam rangka mewujudkan "Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi Yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan", Adapun arah kebijakan dan strategi Kementerian Ketenagakeijaan dijabarkan sebagai berikut:
a.Arah Kebijakan 1: Peningkatan Kompetensi Tenaga Keija dan Produktivitas dengan sasaran program untuk meningkatkan daya saing tenaga keija dengan pelatihan vokasi dan meningkatkan produktivitas pekeija di sektor prioritas. Upaya peningkatan kompetensi tenaga keija dan produktivitas dilaksanakan dengan strategi: 1) meningkatkan daya saing tenaga keija dengan pelatihan vokasi; 2) meningkatkan produktivitas pekeija; 3) meningkatkan penyelenggaraan pemagangan dalam dan luar negeri; 4) meningkatkan sarana dan prasarana pelatihan; 5) melaksanakan sertifikasi kompetensi keija; 6) meningkatkan kompetensi instniktur dan tenaga kepjelatihan; 7) meningkatkan produktivitas tenaga kerja; 8) menyusun standar kompetensi keija nasional indonesia (SKKNI) yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga keija; 9) meningkatkan tata kelola manajemen internal dan dukungan teknis lainnya bidang pelatihan dan produktivitas. Arah Kebijakan 2: Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Keija, dengan sasaran program meningkatkan jumlah tenaga keija yang ditempatkan dan diberdayakan. Upaya penempatan dan pemberdayaan tenaga keija dilaksanakan dengan strategi: 1) meningkatkan jumlah tenaga keija yang ditempatkan dan diberdayakan di dalam negeri; 2) meningkatkan perlindungan dalam penempatan pekeija migran Indonesia di luar negeri; 3) meningkatkan tenaga keija yang diberdayakan melalui program perluasan kesempatan keija; 4) meningkatkan jumlah wirausaha baru melalui inkubasi bisnis 5) melaksanakan pengendalian tenaga keija asing (TKA) melalui pelayeuian perizinan yang transparan dan akuntabel; 6) meningkatkan tata kelola manajemen internal dan dukungan teknis lainnya bidang pembinaan penempatan dan meningkatnya pelayanan informasi pasar keija penempatan tenaga keija dalam negeri. Arah kebijakan 3: Perlindungan Tenaga Keija dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakeijaan, dengan sasaran program meningkatkan peran pengawasan ketenagakeijaan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dengan kepatuhan penerapan norma ketenagakeijaan. Upaya perlindungan tenaga keija dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakeijaan diiaksanakan dengan strategi: 1) meningkatkan kualitas teknis pemeriksaan dan penyidikan norma ketenagakeijaan; 21 meningkatkan penerapan norma keija dan jaminan sosia] tenaga keija; ^ meningkatkan perlindungan pekeija perempuan dan penghapusan pekeija anak; 4) meningkatkan penerapan norma keseiamatan dan kesehatan keija; 5^ meningkatkan kualitas dan pengelolaam keseiamatan dan kesehatan keija; Q menurunkan tingkat risiko kecelakaan dan penyakit akibat keija; 7) meningkatkan tata kelola manajemen internal dan dukungan teknis lainnya bidang perlindungan tenaga keija dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakeijaan; Arah Kebijakan 4: Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Keija, dengan sasaran program meningkatkan jaminan perlindungan hak-hak pekeija dan dialog sosial pada perusahaan. Upaya pengembangan hubungan industrial dan peningkatan jaminan sosial tenaga keija diiaksanakan dengan strategi: 1) meningkatkan kuantitas/kualitas kelembagaan hubungan industrial; 2) meningkatkan penerapan kebijakantentang pengupahan serta struktur dan skala upah; 3) meningkatkan efektifitas pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 4) meningkatkan perlindungan hak bagi pekeija/buruh dan pengusaha melalui pengaturan syarat keija; 5) meningkatkan program, manfaat, dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakeijaan; 6) peningkatan tata kelola manajemen internal dan dukungan teknis lainnya bidang pembinaan hubungan industrial dan peningkatan jaminan sosial tenaga keija. Arah Kebijakan 5: Dukungan Manajemen dan Peiaksanaan Tugas Teknis Lainnya, dengan sasaran program meningkatkan kapasitas, kinerja organisasi dan pelayanan internal. Upaya peningkatan dukxmgan manajemen dan peiaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Ketenagakeqaan dilakukan dengan cara: 1) meningkatkan pelayanan perencanaan untuk mendukung kineija dan akuntabilitas kementerian yang lebih baik. 2) meningkatkan tata kelola keuangan kementerian; 3) meningkatkan manajemen organisasi dan aparatur; 4) meningkatkan kiialitas penyiisunan dan penataan perundang-undangan 5) meningkatkan kepuasan pengguna layanan umum dan pengelolaan arsip Kementerian Ketenagakeqaan; 6) meningkatkan tindak lanjut atas keija sama luar negeri; 7) meningkatkan kemudahan akses, keterbukaan dan pelayanan informasi publik; 8) meningkatkan SDM Kementerian Ketenagakeijaan yang kompeten sesuai dengan Rencana Pengembangan SDM; 9) meningkatkan kompetensi masyarakat di bidang ketenagakeijaan. Arah Kebijakan 6: Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Ketenagakeijaan, dengan sasaran program meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengawasan internal dalam mendukung good governance di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan. Upaya pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kementerian ketenagakeijaan Kementerian Ketenagakeijaan dilakukan dengan cara: 1) mewujudkan pengawasan Inspektorat I yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan; 25 mewujudkan pengawasan Inspektorat II yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan; mewiyudkaii penga^wasan Inspektorat III y^g memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan; 4) mewujudkan pengawasan Inspektorat IV yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan; ^ meningkatkan kualitas pelayanan internal dan ekstemal Inspektorat Jenderal. Arab Kebijakan 7; Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kementerian Ketenagakeijaan, dengan sasaran program meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakeijaan secara elektronik. Perencanaan, penelitian dan pengembangan Kementerian Ketenagakeijaan dilakukan dengan cara: 1) meningkatkan nilai indeks sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) Kementerian Ketenagakeijaan; 2) meningkatkan kualitas perencanaan ten^a keija; 3) meningkatkan nilai indeks pembangunan ketenagakeijaan; 4) menyediakan data dan informasi ketenagakeijaan yang akurat dan terkini; 5) meningkatkan hasil penelitian, dan kajian serta model yang bermanfaat; 6) meningkatkan tata kelola manajemen internal dan dukungan teknis lainnya bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakeijaan. Kerangka Regulasi Arah kebijakan pembangunan regulasi RPJMN 2020-2024 adalah mewujudkan sinergi antara kebijakan dan regulasi agar tercipta sistem regulasi nasional yang sederhana dan tertib dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian Indonesia berbasis sumber daya manusia unggu!. Dalam rangka mendukung pembangunan sektor ketenagakeijaan pada 2020-2024, diperlukan perubahan dan penyesuaian regulasi. Perubahan kerangka regulasi tersebut masuk dalam agenda omnibus law yang setidalaiya mencakup revisi pada:
a.Revisi Undang-Undsing Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan. Revisi Undang-Undang ini merupakan prolegnas pada tahun 2015-2019, namun dalam pelaksanaannya, revisi undang-undang belum dilaksanakan dan disusul dengan adanya RUU tentang Cipta Keija yang di dalamnya termasuk substansi ketenagakeijaan.
b.Menyusun/revisi regulasi turunan d^ Undang-Undang tentang Cipta Keija yang saat ini masih dalam proses pembahasan, yang terdiri dari Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hubungan Keija serta Waktii Keija dan Waktu Istirahat, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Peraturan Pemerintah tentang Pemutusan Hubungan Keija dan Pemberian Penghargaan Lainnya, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekeija^n, dan. Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Keija Asing.
c.Menyusun Peraturan Presiden tentang Program dan Strategi Keselamatan dan Kesehatan Keija Nasional, sebagai dasar pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan keija nasional.
d.Menyusun Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Pekeijaan, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wgjib L^por Lowongan Pekeijaan, hal ini dibutuhkan karena Kementerian Ketenagakeijaan telah menyediakan layanan wajib lapor ketenagakeijaan di perusahaan (WLKP) secara digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakeijaan (SISNAKER). Muatan dalam perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan pei4u mengatur berbagai hal yang terkait dengan beberapa isu di antaranya (a) perkembangan sektor digital ekonomi (industri 4.0) yang berpotensi mengubah keseimbangan di pasar keija (b) penentuan upah yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas (c) penyederhanaan proses pemutusan hubungan keija dan (d) kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekeija/buruh tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Tantangan terkait dengan sektor digital ekonomi terkait dengan upaya untuk menjamin ketersediasin tenaga keija yang kompeten antara lain adalah melalui skill development fund dan mendorong penciptaan tenaga keija yang adaptif dalam menghadapi lapangan keija yang fleksibel. Sehin^a pengembangan keahlian tenaga ketja berbasis teknologi dan sosial dapat lebih dikedepankan. Tantangan terkait dengan penentuan upah yang fleksibel antara lain terkait dengan persyaratan-persyaratan yang bersifat standar minimai dalam mempekeijakan pekeija, dengan tetap mendorong produktivitas dan memberikan perlindungan bagi pekeija (tidak boleh ada eksploitasi pekeija), penentuan kenaikan upah yang memperhitungkan tingkat produktivitas pekeija, serta sistem keija flexi-time berbasis output yang dapat diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang sifat atau kegiatan pekeijaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Tantangan terkait dengan penyederhanaan proses pemutusan hubungan keija antara lain terkait dengan perundangan yang mengatur kewajiban secara proporsional antara Pengusaha, Pekeija, dan Negara sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Pengintegrasian ketentuan tentang beban biaya pemutusan hubungan keija (kompensasi PHK) dengan ketentuan jaminan sosial dalam konsep unemployment insurance, yang mengacu kepada ketentuan kompensasi PHK yang baru dan penerapan prinsip easy hiring and easy firing, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap pekeija dengan adanya unemployment insurance dan skill development fund. Terakhir, tantangan terkait dengan bagaimana seHuruh pekeija dapat terlindungi hak-haknya tanpa pembedaan kesempatan maupun perlakuan atas dasar apapun (non diskriminasi) termasuk bagi tenaga keija atau i>ekeija penyandang disabiiitas. Tercakup di dalamnya bagaimana mewujudkan kesetaraan upah, bukan hanya kesamaan akses pekeijaan, dan akses seluas-luasnya terhadap pekeija penyandang disabiiitas. Kerangka Kelembagaan
a.Agenda dsin Sasaran Pembangunan Bidang Aparatur Negara Sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 di mana periode 2020-2024 menjadikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai target utama, maka pembangunan aparatur negara baik pada RPJMN 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Ketenagakeijaan Tahun 2020- 2024 juga memfokuskan pada pembangunan sumber daya manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur Negara. Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 menjadikan perwujudan tata pemerintahan profesional dan netral sebagai salah satu fokiis RPJMN 2020-2024 dibidang politik hukum dan kelembagaan. Sasaran pokok pembangunan SDM khususnya pembangunan bidang aparatur negara yaitu: a) pemerintahan yang bersih dan akuntabel; b) pemerintahan yang efektif dan efisien; c) peningkatan kualitas pelayanan publik.
b.Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Aparatur Negara Kebijakan Pembangunan Bidang Aparatur Negara pada RPJMN 2020-2024 diarahkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dengan mewujudkan tata pemerintahan profesional dan netral sebagai prasyarat bagi terciptanya sasaran pembangunan nasional. Kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintah yang baik dilakukan dengan: 1) peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik; 2) peningkatan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan; 3) peningkatan kapasitas birokrasi melalui reformasi birokrasi; 4) peningkatan kualitas pelayanan publik; 5) peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dalam merespon perkembangan digital. Mandat Organisasi Kementerian Ketenagakeijaan adalah organisasi eksekutif di bawah Presiden yang dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi utama di bidang ketenagakeijaan. Lebih khususnya, mandat organisasi Kementerian Ketenagakeijaan tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakeijaan; 2) Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakeijaan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakeijaan. Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kementerian Ketenagakeijaan. Dalam rangka menghadapi perubahan yang cepat di tengah disrupsi digital, struktur kelembagaan dan organisasi Kementerian Ketenagakeijaan disusun sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi berbagai tuntutan perubahan tersebut. Lebih spesiiik lagi, struktur oi^anisasi Kementerian Ketenagakeijaan disusun guna mencapai sasaran Pembangunan Bidang Ketenagakeijaan yang menjadi fokus Kementerian Ketenagakeijaan pada 2020-2024. Selain itu, penyusunan struktur kelembagaan bidang aparatur negara, khususnya kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintah yang baik. Dengan adanya struktur kelembagaan dan oi^anisasi Kementerian Ketenagakeijaan yang tepat fungsi dan rightsizing, diharapkan sasaran-sasaran pembangunan dapat dicapai. Berdasaran Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakeijaan, Kelembagaan kementerian Ketenagakeijaan adalah sebagai berikut: DrntN PRkfBrNA<\N nXATIHAN DAN PRODUKTrnXAS M>;vn.Ri Kt-.TKNAr.AKFJU.VVN |N.Sl'KKlDR.\r rtNDLR-U. DflJEN reXfBPJAAN PENKMPATAN TEs'AGA KFJUA DAN PFJU.U.\SAN K>:SE.MPATAN KFJUA HADAN PKJ<KN('AN'VAN DAN I'l KKTf.NA(.AKKjy--V\N DITTEN PUMBINAAN HUBUXGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL T£N'ACAKEIVA IXrOKN PEMBLVAAN PKNGA«'/\SAN EETENAG.\KHUAAN " DAN iUSUAMATAN DAN U'Sl'llATAN KfJUA Gambar 3.1 Struktur Organisasi Kementerian Ketenagakeijaan Kementerian Ketenagakeijaan mempunyai tugas menyelenggarakan unisan pemerintahan di bidang ketenagakeijaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakeijaan menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan, pcnetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga keija dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga keija dan periuas kesempatan keija, peningkatan peran hiibungan industrial dan jaminan sosial tenaga keija, pembinaan pengawasan ketenagakeijaan serta keselamatein dan kesehatan keija; 2) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan; 3) pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakeijaan; 4) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan; 5) peiaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas peiaksaan urusan Kementerian Ketenagakeijaan di daerah; 6) peiaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentiian peraturan penmdang-\indangan; dan 7) peiaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakeijaan. Susunan Organisasi Kementerian Ketena^keijaan, terdiri atas: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; 3) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Keija dan Perluasan Kesempatan Kerja; 4) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Keija; 5) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakeijaan dan Keselamatan dan Kesehatan Keija; 6) Inspektorat Jenderal; 7) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagake-ijaan; 8) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; 9) Staf Ahli Bidang Keija sama Intemasional; 10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan 11) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik. Dalam rangka mendukung usaha pencapaian output dan outcome program dan kegiatan kementerian, sinergitas antar direktorat jenderal menjadi sangat penting. Sinergi akan memunculkan kekuatan bersama dalam mewujudkan target program dan kegiatan yang telah disusun. Salah satu wujud sinergitas yang perlu diperhatikan dan ditekankan adalah sinergitas antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Keija dein Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakeijaan dan Keselamatein dan Kesehatan Keija. Sinei^ kedua direktorat tersebut sangat vital dalam rgingka mewujudkan kondisi keija atau lingkungan keija yang kondusif bagi pekeija. Kondisi lingkungan keija yang kondusif pada akhimya menghasilkan produktivitas pekeija. Serta sinergi antara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Pnxluktivitas dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Keija dan Perluasan Kesempatan Keija. Sinergitas antar dua direktorat ini penting untuk memastikan agar peserta program pelatihan yang disiisiin oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas bisa berianjut ke penempatan keija para peserta pelatihan yang sesuai dengan keahliannya. Selanjutnya, diperlukan juga sinei^tas yang kuat antara Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Keija dengan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Keija agar penanganan dan pelayanan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja bisa beijalan dengan efektif dan efisien tanpa adanya overlapping tusi. Sinergitas ini sangat penting dalam rangka menjadikan agar output kegiatan bisa memberikan outcome yang lebih besar. Berkenaan dengan hal tersebut diatas dilakukan pada tahun 2020 dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi Kementerian Ketenagakejjaan dan sedang dilakukan proses pengiisulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat disetujui perubahan struktur organisasi Kementerian Ketenagakeijaan yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis internal dan ekstemal Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan melakukan analisis deskriptif-kualitatif (apa yang seharusnya dan apa yang teijadi), yakni menganalisis tugas dan fungsi tiap-tiap unit keija Eselon II berikut program atau kegiatannya masing- masing, yang serta merujuk pada ciri organisasi yang efektif dan efisien, maka dapat ditemukan; 1) adanya tugas dan fungsi yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana unit-unit keija masih berorientasi sebagai operator, bukan sebagai regulator; 2) adanya ketidak-taatan azas antara tugas dan fungsi unit keija Eselon 11 yang seharusnya mengurusi seluruh pekeija, tetapi dalam praktek hanya mengurusi kelompok pekeija tertentu; 3) adanya program/kegiatan yang tumpang tindih antara unit keija yang satu dengan yang lain, yang menunjukkan kurangnya sinergitas; 4) adanya beberapa unit keija Eselon II yang tugas dan fungsinya sangat sederhana iintuk unit keija setingkat Eselon 11 sebagai akibat pemekaran unit keija; 5) adanya unit-unit keija pada Satker Eselon I yang tidak mencerminkan aliran/sequence tugas dan fungsi, yang mengakibatkan kurang terorganisimya pelaksanaan tugas dan fungsi secara baik; 6) tidak jelasnya dan atau rendahnya output/outcome unit kerja Eselon 11 tertentu; 7) tidak adaptifnya terhadap perkembangan iptek (khususnya digitalisasi), dan diplomasi ekonomi; 8) kurang optimalnya pengembangan kompetensi SDM aparatur. 9) belum berfungsinya Kemnaker sebagai koordinator dan evaluator program perluasan kesempatan keija di seluruh instansi pemerintah, daerah, dan perusahaan sebagaimana diamanatkan oleh Peratiiran Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Keija. Untuk itu, agar Kementerian Ketenagakeijaan dapat menjadi organisasi yang ideal, maka secara umum telah diusulkan perubahan struktur organisasi dengan hal-hal sebagai berikut: 1) jumlah unit keija Eselon 1 tetap 11 (sebelas), terdiri dari 7 (tujuh) Eselon I yang membawahi unit keija Eselon II, dan 4 (empat) Eselon 1 Staf Ahli Menteri; 2) jumlah unit keija Eselon II di pusat tidak mengalami perubahan, yakni tetap 42 (empat puluh dua) unit keija di luar Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi, meskipun ada unit keija yang hilang, namun ada unit keija beiru yang dibentuk karena kebutuhan organisasi. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) setingkat Eselon II sebanyak 8 (delapan) unit keija dan setingkat Eselon III sebanyak 21 (dua puluh satu} unit keija; 3) terdapat beberapa perubahan nomenklatur baik pada tingkat unit keija Eselon I maupun unit keija Eselon II; 4) terdapat penambahan/perubahan tugas dan fungsi pada tingkat Eselon II, yang berimplikasi pada tugas dan fungsi Eselon 1; 5) terdapat perpindahan unit keija Eselon II antar Eselon I atau penggabungan unit keija tertentu. Diharapkan Kementerian Ketenagakeijaan dapat menjadi organisasi yang ideal, dan dapat menyelesaikan fenomena- fenomena terkini dalam dunia ketenagakeijaan yang dituangkan dalam struktur organisasi yang lebih fleksibel dan adaptif. Beberapa contoh fenomena terkini ketenagakeijaan tersebut adalah adanya digitalisasi. Kemajuan teknologi telah memberikan perubahan cara bekeija, pola hubungan keija, hilangnya pekeijaan dan muncuinya pekeijaan baru [changing nature of work). Di sisi lain, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan diantaranya masih rendahnya tingkat keterampilan tenaga keija dan investasi dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM sesuai dengan serta masih lemahnya peran kelembagaan ketenagakeijaan, peraturan ketenagakeijaan, dan sistem pengawasan ketenagakeijaan. Oleh sebab itu Perubahan struktur oi^anisasi ini sejalan dengan beberapa arahan Presiden untuk fokus pada pembangunan SDM dan Reformasi Birokrasi serta salah satu agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 yaitu peningkatan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Bisnis Proses Kementerian Ketenagakeijaan Bisnis proses Kementerian Ketenagakeijaan didasarkan pada model makro pendekatan Ketenagakeijaan (proses pm-employment, during emphyTnent, post-employment^ dan menggambarkan tata hubungan keija yang efektif dan efisiensi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan. Unit keija yang melaksanakan fungsi pendukung melakukan pengarusutamaan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) pada keseluruhan pro^s di dalam model makro pendekatan keten^akeijaan tersebut. Dengan demikian fungsi pendukung merupakan fondasi bagi perwujudan pelayanan Ketenagakeijaan yang sederhana, transparan dan akuntabel. Adapun Bisnis Proses Kementerian ketenagakeijaan, seperti terlihat pada gambar 3.2 BISNIS PROSES KEMENTERIAN KETENA6ARAKERJAAN PRt-EMPtOYMENT tNOANOOUn SItTIM rilAIIHAN ICtillA OAS (AHIU MIA OURINO EMPLOVMEr/T PCNEMMTAN KCftM tUMA RIRM OAN IPK INDk/>a DAN JAMMITOl POST EMPLOYMENT PEMBINAAN NAKER PINSlUN OAN SiSTIM MTf MACAU RIAAN OmXIMgAII IUW1 MHTUIC MiWUJUDKANTM»KIU>UiKMHUNrAMAMVIMMaAIR k«000OOVOWAMCQ SMAOAIMNDASImASKANAAN BISNIS PROSESS KIMCNTEKIAN KCrtNAOAKIIUAAN Gambar 3.2 Bisnis Proses Kenienterian Ketenagakeijaan Salah satu kebijakan utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam Renstra bidang ketenagakeijaan adalah kartu prakeija dengan target penciptaan lapangan keija sejumlah 2 juta orang. Selain itu akan dilakukan penyusunan analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas dan analisis beban keija terhadap seluruh jabatan yang telah disesuaikan dengan kebutiihan organisasi di lingkiingan Kementerian Ketenagakeijaan. Dalam rangka mendorong business proses dan program kartu pra keija yang menargetkan 2 juta orang, Kementerian Ketenagakeijaan telah meluncurkan Sistem Informasi Ketenagakeijaan (Sisnaker). Sistem Informasi Ketenagakeijaan (Sisnaker) adalah sebuah platform berbasis online yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan otomasi dan digitalisasi di sektor ketenagakeijaan. Sebagai sistem yang berbasis platform, sisnaker merupakan bentuk pelayanan Kemenaker dalam memberikan single service berupa pelayanan dan perlindungan tenaga keija serta pelayanan terhadap stakeholder terkait. Selain berada di tingkat pusat, sisnaker juga tersedia di level provinsi dan kabupaten/kota. Outcome yang diharapkan dari adanya sisnaker ini adalah efektifitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakeqaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional. Sisnaker terdiri dari 16 layanan terpadu ketenagakeijaan, yang mencakup 12 layanan teknis ketenagakeijaan dan 4 layanan pendukung. Seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam satu domain ivebsite Kemnaker, ivunv.kemnaker.go.id. Adapun, 12 layanan teknis ketenagakerjaan tersebut adalah layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakeijaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, k€irirhub, standardisasi kompetensi keija nasional Indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan peijanjian keija bersama (PP dan PKB), izin K3 dein SMK3, serta layanan bantuan. Sedangkan 4 layanan pendukung lainnya adalah aplikasi pengadaan, berita, data informasi, dan regulasi ketenagakeijaan. 0k Penggunaan TKA o Pelatihan WLKP # e Karirhub www. kemnaker.go.id Kelembagaan o o Penriagangan Sertifikasi Pusat Bantuan Gambar 3.3. Sistem Informasi Ketenagakeijaan
6.Arah Pembangunan Sumber Daya Aparatur Arah pembangunan sumber daya aparatur di Kementerian Ketenagakeijaan dilaksanakan dalam rangka mendukung agenda prioritas nasional 2020-2024 yakni perwujudan Sumber Daya Unggul Indonesia yang unggul. Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Ketenagakeijaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan berbasis digital dalam platform Sistem Informasi Ketenagakeijaan. Apabila melihat komposisi pendidikan sumber daya manusia yang saat ini berada di Kementerian Ketenagakeijaeui, 80 persen aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakeijaan telah berpendidikan tinggi (DI ke atas). Komposisi ini menjadi syarat pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Ketenagakeijaan bisa diarahkan dalam rangka mendukung program utama pemerintah. S3. 0.38 SD. 0.70 52, 20. 81, 54.32 SLTP. 0.96 (CATEGORY NAME], (VALUE] DI, 0.15 D2. 0.29 D3, 10.27 D4, 0.93 Gambar 3.4. Komposisi Sumber Daya Manusia Kementerian Ketenagakeijaan Berdasarkan Tingkat Pendidikan Apabila dilihat dari komposisi per direktorat, struktur pegawai Kemnaker dinilai sudah cukup mampu untuk mendukung prioritas peningkatan daya saing pekerja dalam kerangka Kartu Pra Keija. Hal ini tercermin dari jumlah pegawai yang sebagian besar tersebar di Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Perluasan Tenaga Keija (Di^enBinalattas). Dipekfi^akan/Diperbantukjn Badan Perenranaan Dan {'engcmbaiigan Ketenagakei^aan InspekloratJejjderal DitjenPembinaan PengawasanKetenagnkrijaan Dan Keselamatan Unn Kcsehatan Kerju Ditjen Pembinaan Hubimgan Industrial Dan Jaminan SosialTenagaKerja Oitjen Pembinaan Pcnrmpatan Tpn.iga Kcija Dan Pertuasan Kes«mpatan Krija DitjenPembinaan PelatihanDanProduktivitas1649 S<rkri'lnnatJfndtTiii442 0 200 400 6008001000 1200 1400 1600 1800 Gambar3.5. KomposisiSumberDaya ManusiaKementerian KetenagakeijaanBerdasarkanUnit Keija Pengembangan kapasitas aparatur sipil negara(ASN)Kementerian Ketenagakeijaan 2020-2024 akan diarahkan sejalan dengan KompetensiSMART ASN2024. Menuju 2024, pengembanganASN Kementerian Ketenagakeijaandiarahkan untuk: 1.ASNMenguasai IT [Information Technology) Kompetensi ini sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi era digital 4.0. Penguasaan IT olehASNmenjadi modal terwujudnya pelayanan publik dan kerja birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Adanya penguasaan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keija ASN
2.ASN Menguasai Bahasa Asing Selain penguasaan teknologi informasi,ASNharus menguasai bahasa asing. Bahasa asing menjadi kebutuhan mutlak saat ini di tengah globalisasi yang semakin menguat. Penguasaan bahasa asing bagi ASN bertujuan agar pelayanan publik bagi orang asing atau tamu atau wisatawan yang datang ke Indonesia beijalan baik. ASN Memiliki Sifat dan Sikap Hospitality (Ramah) Salah satu syarat mutlak dalam pelayanan publik adalah keramahan atau hospitality. Sebagai bagian dari p^merintahan yang menjalankan fungsi pelayanan, sifat hospitality wajib melekat pada ASN. ASN Memiliki Kemampuan Jaringan [Networking Dunia yang semakin terbuka dan kebutuhan akan kolaborasi antar stakeholder menjadi keniscayaan di tengah dunia yang ^makin berkembang,. Keberadaan networking sangat penting bagj ASN dalam menghadapi hal tersebut. ASN Memiliki Jiwa Entrepreneurship Jiwa entrepreneurship menjadikan ASN memiliki sifat kreativitas, keberanian, inovatif, pantang menyerah dan cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang. Sifat-sifat tersebut penting bagi ASN dalam rangka menjalankan fungsi birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien
a.meningkatnya tenaga keija yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi pasar keija flekaibel; dan
b.meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai dengan arahan Presiden perlu dilakukan restrukturisasi program kementerian/lembaga yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kementerian/Lfimbaga, maupun an tar Kementerian/Lembaga (lintas K/L). Rumusan program diharapkan dapat mencerminkan real work (eye- catching) dan selaras dengan Prioritas Pembangunan dalam RPJMN 2020- 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Keija Kementerian/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Keija dan An^aran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perubahan Program Kementerian/Lembaga dilakukan pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk melakukan Restrukturisasi Program Kementerian Ketenagakeijaan dengan hasil sebagai berikut: Tabel 1. Semula Menjadi Program Kementerian Ketenagakeijaan SEMULA (PROGRAM EKSISTINC.) MENJADI (PROGRAM BARU) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis I^innya Dukungan Manajemen Internal Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Dukungan Manajemen Internal Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Riset, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi Peningkatan Kompetensi Tenaga Keija dan Produktivitas Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Keija Pembinaan Ketenagakeijaan Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Keija Pembinaan Ketenagakeijaan Perlindungan Tenaga Keija dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakeijaan Pembinaan Ketenagakeijaan 1 1
1.Target Kineija Pada tahun 2020 dikarenakan adanya pandemik COVID-19 terjadi perubahan target kineija dan pendanaan. Hal ini menyebabkan Target kineija Kementerian Ketenagakeijaan 2020-2024 mengalami pengurangan target dan anggaran pada tahun 2020 dikarenakan adanya pengurangan anggaran berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 189.1/KMK.02/2020 tentang Perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 seperti dijelaskan berikut ini: Tabcl 2. Target Kineija Kementerian Ketenagakerjaan Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Kementerkn Ketenaeakeriaan Meningkatnya tenaga keija yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusif dalam menghadapi pasar keija fleksibel Persentase Produktivitas Tenaga Keija 5,92 6,94 8,30 8,62 8,87 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik Indeks Reformasi Birokrasi 75.5 0 77.5 0 80.0 0 81.0 0 82.0 0 - Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - Indeks SPBE 3.0 3.12 3.52 4.0 4.2
1.Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024
1.Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Meningkatnya daya saing tenaga keija dengan pelatihan vokasi - Jumlah Ten^a Keija Sektor Prioritas yang ditingkatkan Kompetensinya dan ditempatkan 99.90 5 139.76 1 152.56 158.94 1 167.88 8 Meningkatnya Produktivitas Pekeija di Sektor Prioritas - Jumlah Pekeija yang meningkat produktivitasnya 8.180 36.85 0 49.13 0 61.41 0 73.70 0 Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Indeks PMPRB 75.50 77.5 0 80.0 0 81.0 0 82.00 Presentase Temuan yang ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 - Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Kegiatan 1 : Peningkatan Kompetensi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan Meningkatnya Kompetensi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan Jumlah Instruktur dem tenaga pelatihan yang ditingkatkan Kompetensinya 5,276 8,89 0 9,62 0 10,35 0 11,08 0 Program/ Kegiatan (0 Sasaran Profiram Target utcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 2 : Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pelati P*roduktivitas lan dan Peningkatan Sarana dein Prasarana Pelatihan - Lembaga Pelatihan Keija dan Produktivitas yang ditingkatkan Sarana dan Prasarana 431 550 550 550 550 Jumlah BLK Komunitas yang dikembangkan 1,000 2,00 0 2,00 0 2,00 0 2,000 Kegiatan 3 : Pengembangan Standardisasi Kompetensi Keija dan Pelatihan Keija Meningkatkan kompetensi tenaga keija melalui pelatihan - Jumlah Standar Kompetensi Keija yang di tetapkan 150 150 150 150 150 - Jumlah tenaga keija yang ditingkatkan kompetensinya 159,0 10 225,0 00 250,0 00 260,0 00 275,0 00 Kegiatan 4 : Pengembangan dan Peningkatan Penyelenggaraan Pemagangan Dalam dan Luar Negeri Meningkatnya Penyelenggaraan Pemagangan dalam dan luar negeri Jumlah Peserta yang mengikuti pemagangan 40,80 0 54,52 2 55,12 5 57,88 1 60,77 5 Kegiatan 5 : Pengembangan dan Peningkatan FYoduktivitas Meningkatnya Produktivitas tenaga keija dan perusahaan/lembaga - Jumlah Pekeija yang meningkat produktivitasnya 8,180 36,85 0 49,13 0 61,41 0 73,70 0 Program/ Kegiatan (0 Sasaran Profirram Target utcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 6 : Pengembangan Sistem dan Pelakaanaan Sertiiikasi Kompetensi Profesi Terlaksananya Sertifikasi Kompetensi Keija Jumlah tenaga keija yang Disertifikasi 191.6 20 400,0 00 400,0 GO 400,0 00 425,0 00 Tingkat maturitas Layanan Publik berbasis elektronik untuk BNSP 3 3 3 4 4 Kegiatan 7 : Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya IMljen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - Indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 Presentase Temuan yang ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 - Niiai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4
2.Program Pembinaan Ketenagakeijaan Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024
2.Program Pembinaan Ketenagakeijaan Meningkatnya Jumlah Tenaga Keija Yang Ditempatkan dan Diberdayakan - Jumlah tenaga keija yang ditempatkan di dalam dan luar Negeri 680.0 00 1>157, 000 1,950, 000 1,950, 000 1,950, 000 - Jumlah tenaga keija yang diberdayakan melalui program perluasan kesempatan kerja 65.24 0 97.25 1 112.6 24 130.5 93 151.6 71 - Jumlah angkatan keija yang ditempatkan akibat penggunaan TKA 100.0 00 105.0 00 110.0 00 165.0 00 173.0 00 Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Ditjen Pembinaan Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Keija - Indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 Presentase Temuan yang ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 -Nilai evaluasi SAKIP 65 70 71 72 73 Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah n/a 3 3 4 4 Kegiatan 1: Pengembangan Pasar Keija Meningkatnya pelayanan Informasi Pasar Keija Jumlah Pencari dan pemberi Keija yang Mendapatkan layanan IPK nasional 1.500. 000 1.650. 000 1.750. 000 1.850. 000 1.950. 000 Program / Kegiatan (O. Sasaran Program Target (Output)/lndikator 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 2 ; Penempatan Tenaga Keija Dalam Negeri Penempatan Tene^a Ketja Dalam N^^ri Jumlah tenaga keija yang ditempatkan di dalam negeri 505.0 00 907.0 00 1.700. 000 1.700. 000 1.700. 000 Kegiatan 3 : Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKl Luar Negeri Meningkatnya Perlindungan dalam Penempatan Pekeija Migran Indonesia di Luar Negeri - Jumlah Pekeija Migran Indonesia yang ditempatkan di luar negeri secara prosedural 175,0 00 250,0 00 250,0 00 250,0 00 250,0 00 Kegiatan 4 : Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kesempatan Keija Meningkatnya Tenaga ke:ja yang diberdayakan melalui program perluasan kesempatan keija - Jumlah tenaga keija yang diberdayakan melalui perluasan kesempatan keija 62.24 0 93.15 1 107.1 24 123.1 93 141.6 71 Kegiatan 5 : Pengembangan Model dan In Kesempatan Keija cubasi Bisnis 'erluasan Meningkatnya jumlah wirausaha baru melalui inkubasi bisnis - Jumlah wirasuaha yang diberdayakan melalui inkubasi Bisnis 3.000 4.100 5.500 7.400 10.00 0 - Jumlah Model Perluasan kesempatan keija yang Direkomendasikan 1 1 1 1 1 Program / Kegiatan (0 Sasaran Program utcomel/Sasaran Keffiatan Target (Output)/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 6 ; Peningkatan Pengendalieui Penggunaan Tenaga Keija Asing Terlaksananya pengendalian melalui pelayanan perizinan yang transparan dan Akuntabel - Jumlah Angkatan Keija yging ditempatkan akibat penggunaan TKA lOO.OC 0 105.00 0 110.00 0 165.00 0 173.00 0 Kegiatan 7; Pembinaan P Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Diljen enempatan dan Pemberdayaan Tenaga Keija Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - Indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 Presentase Temuan yang Ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 - Nilai evaluasi SAKIP 65 70 71 72 73 Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah n/a 3 3 4 4
3.Program Pembinaan Ketenagakeijaan Program / Itegiatan Sasaran ^ogram (Outcomej/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator 2020 2021 Target 2022 2023 2024 Program Pembinaan Ketenagakeijaan Meningkatnya peran pengawasan ketenagakeijaan dalam menciptakan iklim ketenagakeijaan yang kondusif dengan kepatuhan penerapan norma ketenagakeijaan Jumlah pekeija pada perusahaan yang menetapkan Norma Ketenagakeijaan yang Fundamental Jumiah pekeija pada perusahaan dan stakeholder yang menerapkan dan mematuhi Norma K3 Jumlah pekeija pada perusahaan yang memenuhi dan menerapkan lingkungan keija dan hygiene perusahaan Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Ditjen Perlindungan Tenaga Keija dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakeijaan Indeks PMPRB Presentase Temuan yang Ditindaklanjuti Nilai evaluasi SAKIP Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 1.800. 000 180.0 00 67.37 5 75.50 65 65 1.980. 000 198.0 00 74.11 3 77.50 70 70 2.178. 2.395. OOC 800 217.8 00 81.52 4 80.0 0 75 71 239.5 80 89.67 6 81.00 80 72 2.635 380 263.5 38 98.64 4 82.00 85 73 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Ke^tan 4 : Penin^cateui Penerapan NcHina Keselamatan dan Kee^atan Keija (K3) Meningkatnya penerapan norma keselamatan dan kesehatan keija (K3) Jumlah perusahaan yang menerapkan Norma Keselamatan dan Kesehatan Keija (K3) 3.600 3.960 4.356 4.792 5.271 Kegiatan 5 : Peningjcatan Kuaiitas dan Pengeh>laaii Kese Kesehatan Keija (K3) amatan dan Menurunnya tingkat risiko kecelakaan dan penyakit akibat keija - Jumlah perusahaan yang mendapatkan layanan Uji K3, Hygiene perusahaan dan lingkungan keija 2.500 2.750 3.025 3.328 3.660 Kegiatan 6 : Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis I^innya Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakeijaan dan Keselamatan dan Kesehatan Keija Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis -Indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 Presentase Temuan yang Ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 - Nilai evaluasi SAKIP 65 84 85 86 87 Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Ite^tan 1 : Penin^catan Kualitas T^cnis P^mter&eaan dan Penj^dik^ Norma Ketenagaketjaan Meningkatnya kepatuhan perusahaan di dalam menerapkan norma ketenagakeijaan Jumlah perusahaan yang menerapkan norma ketenagakeijaan 250 275 303 333 366 Kegiatan 2 : Peningkatan Penerapan Norma Keija dan Jaminan Sosial Tenaga Keija Meningkatnya penerapan Norma Keija dan Jaminan Sosial Tenaga Keija Jumlah perusahaan yang m.enerapkan norma keija dan Jaminan Sosial Tenaga Keija 4.500 4.950 5.445 5.990 6-588 Kegiatan 3 Peningkatan Perlindungan Pekeija Perempuan dan Penghapusan Pekerja Anak Meningkatnya penerapan norma keija perempuan dsin norma keija anak Jumlah perusahaan yang mematuhi norma keija perempuan dan norma keija Anak 840 924 1.016 1.118 1.230 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Program Pembinaan Ketenagakeijaan Menin^^^tnya jaminan perlindungan hak dan Diak^ sosial pada perusahaan besar dan menengah - Jumlah pekeija pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekeija dan dialog sosial 1.462. 501 1.634. 775 1.863. 136 2.034. 062 2.201. 621 Meningkatnya Tata Keloia Manajemen Internal Di^en Pembinaan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Keija - indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 - Presentase Temuan yang ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 -Nilai evaluasi SAKiP 83 84 85 86 87 - Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Kegjatan 1 : Pengelolaan Kelemb^aan dan Keijasama h ubungan Industrial Meningkatnya kuantitas/ kualitas kelembagaan hubungan industrial - Jumlah perusahaan besar dan menengah yang membentuk LKS Bipartit 320 500 550 600 650 - Jumlah perusahaan yang SP/SB-nya mendapatkan Pembinaan 300 500 600 700 800 F^x)gram/ Sasaran Program Target Kegiatan (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 2 : Peningkatan Penerapan Pengupahan Meningkatnya penerapan kebijakan tentang pengupahan serta Struktur dan Skala Upah - Jumlah perusahaan besar dan menengah yang telah menerapkan Struktur dan skala upah dan mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan pengupahan 500 700 1000 1200 1500 Kegiatan 3 : Konsolidasi Pelaksanaan Peningkatan Intensitas Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Meningkatkan efektifitas pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial - Persentase Perusahaan Besar dan menengah yang tidak teijadi Mogok Keija 250 300 350 400 487 Kegiatan 4 : Pengelolaan Persyaratan Keija, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Meningkatkan perlindungan hak bagi pekeija/buruh dan pengusaha - Jumlah perusahaan besar dan menengah yang mendaftarkan e-PKB 100 200 200 250 250 - Jumlah perusahaan besai dan menengah yang mengesahkan PP 600 900 1000 1100 1200 - Jumlah perusahaan besai dan menengah yang memahami tata cara pencatatan peijanjian keija bagi pekeijanya 600 850 900 950 1000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 5 : Peningkatan Penerapan Jaminan Sosial Tenaga Keija Meningkatkan program, manfaat dan cakupan perlindun^n jaminan sosial ketenagakeijaan - Jumlah perusahaan besar dan menengah yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakeijaan secara lengkap 150 165 180 198 217 - Indeks Kepercayaan Publik terhadap Program jaminan sosial ketenagakeijaan NA 75 76 77 78 Kegiatan 6 : Dukungan Manajemendan Dukungan Teknis I^imnya Ditjen Pembinaan Hubunngan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Keija Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - Indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 Presentase Temuan yang Ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 - NUai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4
4.Program Dukungan Manajemen Internal Program / Kegiatan (O Sasaran Program utcomel/Sasiaran Kesriatan Target (Output) / Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Prc^jram Dukungan Manajemen Internal Meningkatnya kapasitas, kineija oi^anisasi dan pelayanan internal Indeks Reformasi Birokrasi 75.50 77.50 80.00 81.00 82-00 - Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - Tingkat maturitas Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik 3 3 3 4 4 Kegiatan 1 : Peningkatan Pengelolaan Urusan Tata Usaha dan Umum 'elayanan Meningkatnya kepuasan pengguna layanan umum - Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Umum 75.5 76 76.5 77 77.5 - Tingkat maturitas layanan Naskah Dinas berbasis Elektronik 3 3 3 4 4 Tingkat maturitas Layanan Pengadaan berbasis elektronik 4 4 4 4 4 Meningkatnya pengelolaan arsip Kementerian Ketenagakeijaan Peringkat Pengawasan Kearsipan Kementerian Ketenagakeijaan 20 18 17 16 15 Program/ Keeiatan (0 Sasaran Progrsim utcomel / Sasaran Keffiatan Target (Output)/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Ke^tan 2 : Peningkatan Pengelolaan Keija Sama Dalam dan Luar Negeri Meningkatnya tindak lanjut atas keijasama Jumlah rencana aksi tindak lanjut keija sama 12 13 14 15 16 Kegiatan 3 : Peningkatan dan Pengelolaan Hubungan Masyarakat Meningkatnya kemudahan akses, keterbukaan dan pelayanan informasi Publik - Hasil nilai keterbukaan informasi publik pada badan Publik 82 85 87 89 90 - Tingkat maturitas Layanan Pengaduan Publik berbasis Elektronik 3 3 4 4 5 Kegiatan 4 : Peningkatan Perencanaan Program dan Anggaran Meningkatnya pelayanan perencanaan untuk mendukung kineija dan akuntabilitas kementerian yang lebih baik - Maturitas SPIP 3.4 3.5 3.6 3.7 3.8 Nilai AKIP 65 70 71 72 73 - Tingkat maturitas Layanan Manajemen Perencanaan berbasis elektronik 3 3 3 4 4 - Tingkat maturitas Layanan Manajemen Penganggaran berbasis elektronik 3 3 3 4 4 - Tingkat maturitas Layanan Manajemen Kineija berbasis Elektronik 3 3 3 4 4 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 5 : Peningkatan Pengelolaan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Meningkatnya Manajemen Organisasi dan Aparatur Indeks Manajemen Perubahaan 71.2 72.2 73 73.6 74 Indeks Penataan dan Penguatan Organisasi 62.50 63.00 63.50 64.20 64.80 Indeks Penataan tata laksana 72.4 72.6 73 73.3 73.7 - Tingkat maturitas Layanan Manajemen Kepegawaian berbasis elektronik 3 3 3 4 4 Kegiatan 6 : Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDK ) Aparatur Meningkatnya SDM Kemnaker yang kompeten sesuai dengan Rencana Persentase SDM Kemnaker yang meningkat kompetensinya sesuai rencana pengembangan kompetensi 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 7 : Pembentukan, Pembaruan dan Penyelesaian Masa ah Hu cum Meningkatnya penyusunan dan penataan perundang-undangan Indeks Penataan Peraturan perundang-undangan 63 64 65 66 67 Tingkat maturitas Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum berbasis elektronik 4 4 4 4 4 Kegiatan 8 : Peningkatan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Meningkatnya tata kelola keuangan kementerian - Persentase tindaklanjut kerugian negara atas temuan BPK 57 58 59 60 51 Indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) 93 94 95 96 97 Tingkat maturitas Layanan Manajemen Keuangan berbasis Elektronik 3 3 3 4 4
5.Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Program ^endidikan dan Pelatihan Vokasi Kegiatan 1 Meningkatnya Kompetensi masyarakat di bidang ketenagakeijaan Hasil Akreditasi Institusi dari BAN PT B B B B - Persentase Mahasiswa Politeknik Ketenagakeijaan yang kompeten 92 94 95 96 97
6.Program Dukungan Manajemen Internal Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Program Dukungan Manajemen Internal Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengawasan internal dalam mendukung good governance di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan -Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Nilai Evaluasi PMPRB Kementerian Ketenagakeijaan 80 80 81 81 82 Niiai kineija mitra keija Pengawasan Internal 65 67 70 72 75 Tingkat maturitas Layanan Whistle Blowing System (WES) 2 2 3 4 4 Pn^am / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 1: Dukungan Man£^men dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal Meningkatnya kualitas pelayanan internal dan ekstemaJ Inspektorat Jenderal - Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal dan ekstemal di Inspektorat Jenderal 100 100 100 100 100 Kapabilitas APIP 3 3 * ••• TRT«Z 111 3 3 3 lliUlili - Persentase pengaduan masyarakat yang Ditindaklanjuti 70% 72% 75% 77% 80% - Indeks kepuasan pegawai 4,5 4,5 4,5 4,6 4,5 Nilai evaluasi mandiri SAKIP Inspektorat Jenderal A A A A A Nilai Evaluasi PMPRB Inspektorat Jenderal 76 77 78 79 80 Tingkat maturitas Layanan Whistle Blowing System (WHS) 2 2 3 4 4 Kegiatan 2 : Pengawasan Inspektorat 1 Terwujudnya pengawasan Inspektorat I yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta penin^catan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra ketja Inspektorat I 85 85 86 86 87 Nilai evaluasi SAKIP mitra keija Inspektorat I A A A A A Rata-rata nilai kineija Mitra Keija Inspektorat I 65 67 70 72 75 Juml€ih Satker Mitra Kerja Inspektorat I yang diusulkan ZI 2 2 2 3 3 - Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat I 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Kegiatan 3 : Pengawasan Inspektorat II Terwujudnya pengawasan Inspektorat II yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan - Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra keija Inspektorat II 85 85 86 86 87 Nilai evaluasi SAKIP mitra keija Inspektorat II A A A A A Rata-rata nilai kineija Mitra Keija Inspektorat II 65 67 70 72 75 - Jumlah Satker Mitra Keija Inspektorat II yang diusulkan ZI 2 2 2 3 3 Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat II 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 4 : Petigawasan Inspektorat III Terwujudnya pengawasan Inspektorat III yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan - Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra keija Inspektorat III 85 85 86 86 87 - Nilai evaluasi SAKIP mitra kerja Inspektorat III A A A A A Rata-rata nilai kinerja Mitra Kerja Inspektorat III 65 67 70 72 75 - Jumlah Satker Mitra Kerja Inspektorat III yang diusulkan ZI 2 2 2 3 3 - Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat III 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Kegiatan 5 : Pengawasan Inspektorat IV Terwujudnya pengawasan Inspektorat IV yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungsin Kementerian Ketenagakeijaan - Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra kerja Inspektorat IV 85 85 86 86 87 Nilai evaluasi SAKIP mitra kerja Inspektorat IV A A A A A Rata-rata nilai kineija Mitra Keija Inspektorat IV Jumlah Satker Mitra Keija Inspektorat IV yang diusulkan ZI Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra keija Inspektorat IV 67 ! 70 I 72 I 75
7.Program Riset, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Target 2020 2021 2022 2023 2024 Program Riset, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi Kegiatan 1 ; Pengelolaan Data dan Informasi Ketenagakeijaan Tersedianya data dan informasi ketenagakeijaan yang akurat dan terkini - Jumlah Jenis Data dan Informasi Ketenagakeijaan yang akurat dan mutakhir 75 85 90 95 100 Kegiatan 2 : Penelitian dan Pengembangan Ketenagakeijaan Meningkatnya Hasil Penelitian, dan Kajian serta model yang bermanfaat Nilai kemanfaatan hasil penelitian dan atau kajian 40 45 50 55 60 Kegiatan 3 : Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - Indeks PMPRB 75.50 77.50 80.00 81.00 82.00 Presentase Temuan yang ditindaklanjuti 65 70 75 80 85 - Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 Kegiatan 4 : Pengembangan Teknologi Informasi Ketenagakeijaan Meningkatnya kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakeijaan secara elektronik. - Nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3.0 3.12 3.52 4.0 4.2 Program / Keg^tan Sasaran Program fOutcomel/Sasaran Kecriatan Target (Output) / Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 5 : Pen3rusunan Perencanaan Tenaga Keija Meningkatnya Kualitas Perencanaan Tenaga Keija - Nilai Pemanfaatan Renceina Tenaga Keija 24 29 33 38 43 Kerangka Pendanaan Pendanaan pembangunan bidang ketenagakeijaan bersumber dari;
a.anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
b.anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
c.pendanaan swasta mumi, termasuk dana pengembangan di perusahaan/industri;
d.dana pinjaman dan hibah dari mitra pembangunan dalam negeri maupun luar negeri;
e.luran peseita dan pemberi keija untxik sistem jaminan sosial nasional;
f.pelatihan dan proses penempatan pekeija migran bersumber dari swasta dan kredit perbankan. Selama kurun waktu tahun 2020-2024 diperlukan anggaran untuk Kementerian Ketenagakeijaan sebesar Rp37.445.688.000.000,00 (tiga puluh tujuh trilyun empat ratus empat puluh lima milyar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan distribusi belanja operasional sebesar Rp4.577.213.000.000,00 (empat triljoin lima ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus tiga belas juta rupiah) dan belanja non operasional sebesar Rp32.868.475.000.000,00 (tiga puluh dua trilyun delapan ratus enam puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terdapat pengurangan an^aran pada tahun 2020 sebesar Rp2.430.062.123.000,00 (dua triljmn empat ratus tiga puluh milyar enam puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 189.1/KMK.02/2020 tentang Perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020. Adapun kerangka pendanaan untuk masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakeijaan Tahun 2020-2024 ini. Lebih lanjut, dokumen ini diharapkan juga berfungsi sebagai bahan referensi bagi pemerintah pusat (baik kementerian maupun lembaga) dan pemerintah daerah untuk menyusun program/kegiatan yang terkait bidang ketenagakeijaan (baik langsung maupun tidak langsung) secara lebih terintegrasi; bahan pengembangan organisasi berkineija tinggi dan berkelanjutan; serta instrumen untuk menciptakan harmonisasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang Ketenagakeijaan di Indonesia, yang terarah dan sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Diharapkan, berbagai agenda dan sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan bidang ketenagakeijaan yang telah dirancang dalam Rencana Strategis ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Unit Keija di Lingkungan Kementerian Ketenagakeijaan sehingga membenkan kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan nasional. Jika di kemudian hari diperlukan perubahan piada Renstra Kementerian Ketenagakeijaan Tahun 2020-2024, maka akan dilakukan penyempumaan sebagaimana mestinya. Pembsuigunan ketenagakeijaan semakin memegang peran sentral dalam pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang saat ini, tidak terkecuali di Indonesia. Berbagai kemajuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang dicapai oleh negara-negara berkembang pada umumnya terkait erat dengan ketepatan formulas! kebijakan di bidang ketenagakeijaan dan investasi, serta dukungan infrastruktur yang memadai. Semua aspek ini telah direncanakan secara berkesinambungan Halgni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 yang mengusung visi pembangunan nasional "Indonesia yang Mandiri, Adii dan Makmur". Memasuki periode keempat RPJPN tersebut, pembangunan ketenagakeijaan semakin menjadi aspek krusial untuk diprioritaskan. Gambaran umum atas kondisi ketenagakeijeian Indonesia saat ini terlihat dari perkembangan peningkatan jumlah penduduk Indonesia usia produktif yang merupakan tantangan strategis bangsa. Jumlah angkatan keija yang sudah mencapai 133,56 juta orang pada 2019 (Badan Pusat Statistik, Agustus 2019) merupakan potensi yang dapat mengoptimalkan kineija perekonomian Indonesia. Namun, besamya jumlah angkatan keija ini juga menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam menyediakan lapangan keija yang layak. Meskipun pasar tenaga keija semakin menunjukkan perbaikan (ditandai dengan peningkatan pembukaan lapangan keija dari 180 ribu per bulan pada tahun 2017 menjadi 215 ribu per bulan pada 2018), namun tantangan dalam menjawab perubahan struktur dan perilaku tenaga keija merupakan hal yang cukup penting. Dalam jangka pendek, jumlah pembukaan lapangan keija saat ini cukup untuk menampung jumlah tenaga keija yang baru masuk ke pasar keija. Hal ini terlihat dari adanya pembukaan lapangan keija yang relatif banyak tersebut berdampak terhadap berkurangnya angka pengangguran. Hingga Agustus 2019 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada angka 5,28 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka tersebut menurun jika dibandingkan dengan Agustus 2018 yang berada pada 5,34 persen. Penurunan TPT teijadi di Perkotaan dari 6,45 persen (Agustus 2018) ke 6,31 persen (Agustus 2019). Untuk TPT Perdesaan teijadi sedikit Penurunan dari 4,04 persen (Agustus 2018) ke 3,99 persen (Agustus 2019). Pada RPJMN 2020-2024 Pemerintah menargetkan TPT dapat berada di angka 3,6-4,3 persen. Sesuai dengan dinamika perubahan organisasi dan lingkungan strategis ketenagakeijaan, dokumen Rencana Strategis ini akan dilakukan revisi apabUa telah ditetapkan perubahan struktur organisasi melalui Peraturan Presiden untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan lingkungan strategis ketenagakeijaan secara nasional. JMSfi. Smitb* iO«eM0«)<iSiMnM ^adBaW SS M«iunijkjU\';atrwtpi >-«%bniioyt »^gdan ikLoi )KdMiB^ inAMTAl laldn m«p$na^h Ookrsbei -jlKSS PeTBcr»ia«g FVodutoiviBa Tcne^ Kaja jS Merai^fkJtHj'aUt4 k:«lotapOTMniVatei yar^MA. KS^ Indekdft funmn DirokrtM K&S Opinic^ KSS Ir^iksiPLS Sr Mero^kam''Odj^«aingtera^ke()ad0<^pe3jliiwvoiaa SP 'MBnio^:ain.« PrcairtfvitM Peko]* di S«kt«vPnmBa 1(7 . Ji«nlahi'ek«r>a yang flMfugkat pfoiMcCvnaary* 3P MefBngKflBTj'B Dutaiyn Kinajwoeriln«fii0 P»j<r F«wtiM»inPfktihift 4te ProdukovTOs !KP IndckalMra ^MerswlaniaijwgdituidftkJKftfi nCP . Nilai ev^lutt SAXIP :KP ' 7ingk>iiTiitiritai Liymi P^i)fc Irgurib Petnenmh C4^iVn 1 rPonr^kaBiklai^nMi' bttitea teTsB^KopaMihiA {KatfiyiI&4i9«tenB Lniinfcnr 4an Tcnig* <«p«itf]hai ^•lUahlmovl.u dknunB9pdatih*nyiinKdjkiglu4kAnlcDfi9«Unv^ {<gatan 2 . Penui^uuanKi^tMM Kckob^un PeUoJvn d Pemr^kfun Sem ilan Prtmra PetttOm ^mba^ PelAlhon !C«rjads> Prodidssviflujf^dnngks&st Saai* dBiPnaqflm Knlah BUL KAOi^ntosyangdikssbar^an tflgieei 3 . P«reeiiibee«iSundai*a8i Koo^etene Kflije dar.MatileiKeya MsnirgMnyi K-4np«tm Tn^ Ks^a nwUlu pBtet^et ^lnl4h ftsidtj ICunip«t«na K«q«)WgdMiMie4art4(M«9kaD fiBilih tiTMg" ktfja yw^ 4ttingfeitkst kcoipttmcya Th^ T i<a* •KBieromwre > irK£9 7540 77J0 S0.00 »UG &02?^ A3H^^ MWJ^ !>n}m BotfJataa 99.909 199. W1 i9tS6$ 19S.94] l<7.<8< 2.«52872 5.Cri9.673 &iaO 3&S0 4»il30 d^iO 73.fQ0 47MS0 75»50 t2U)0 44$,!^ 2.C79 11^ 4 Ffti^aBbai^danPafui^dBi PmyckngisiifiPani^Ha^BaDafaiadnLutfNic^ri ' B) Tiir fi'i^HT^jg'irrun Prmigfiifnr fhlfifr•fanhinrnpgrri fml«hP«Mrt- yaremangibjbpamigiBHO ^«9iuai5 P«gMA«D0indir!?enu;skattePredAsivRit KtetngkAlf^?! 'diinmtMtaitgakMr^itepaPMtBayieiiili^ . ttfiiJjhNtcf^jyK^nMDk^kBtfnKUahriHirf,** Ce»i«aD6 P«^«a,bgrg» dgi ?<acMOMH S<rtifikiii Kduipctaaii Profaw r«rUkMfw^ Sutifiktai Kcgytttrw 'vmUhtata^ k«rja>tng^mr66Um rin|k»itmturit»*l4yininPuUik b«bM$ •UHnmk unbi: B^S? :^un ? : DtintJgMiM«wj«<tsi dfliiD«i(ixigeeT«43wUifify*Di^PcialiiainP«l«ihKiVc*»j4d« sicnmilutnys <lil' ftCMnttwTrinivi ya% d KtA «v«hMi 5/MP rv0ktln«ajrfl«L4ysiiaRPuba; [MMbtawaib Ktannikttt; * Toiisa Kttjt Yttil Dneainke Oibardiyalcaii Kf linUib dBfam<tan WiMgan KP '-fntrfi'Ttniri '~r)fi"titi 1itri1i:'llnn i mlnlii frnifim rinrliannlmiri iilii it iiijii X? liinM)'an^f8arksr}«y«nsdiM(r^«kknBkibatpaf9U«anTKA SP MMet^tniit'^TatsKetokManqKnenlrunjii Dn)«n PafnbiflnoNnMnpMidc] P«t9e«di}^tf\ Tnagv}Ka^a P. MakalWKB Pr«9Rl««« T«fnuaD)v)g4tUnWclB4;i3 • PEP NOai >h«s) &AXIP Tq]^:M luiirtus l^nn P\i>lik Innuvi P«meru«h ^JBL Dekon *mi,XTT? FW, VPTP NaM, UPTT Tsriat AMmd (4aka J«tH sea: 5ua 57jn 6or?$ 309^19 «1.4{0 4(0.000 i.ir.w i44J}3 I30.5M }40'1t a«46 2*3» 77 50 70 76 60 n 196 70 72 73 tr:di TSOZ AbU(UuiiiUiraW» KcguBpi (. PcBfonbupnPMr InfcimiiPw Kaji 1)^ 2[j74 HW1 2S^IU heUi peed en pes*eiitflj* )iii|• • IijmiIKm 1.WAD i.Taun iMoao iMun Ciftibil FBB^slnTap^aiiaiBNeia) SJSt V^l svn ^oio^m Tai^ Kftp Dibo N«9ci iiBkh mail yni <iiii^aba 4 ddaanqn tnin imao ITDSMO i^ittDoe brim 3: toiHoBnPn>tifUiniinlWiRti«tR'nULwN«|a i53U 76^ nju tun ttJM iMBitntinyiyiihiifcmiiiMiPii|iim|»iiP»taw»WipiiiliijcaiiiiiUgHniii lda|it?«l»(y'>li^liAiii»i;ii|ililnipllhlidit»ni(iii«Ktfwwdil uBiCOo mm xom HKMMW aun — Nif<atafUiterflB^APaliaa>KaaqmfiKa>i MM 2».in 3»«I sun mjs UaBfkiB^ TK^ti kaji oMi fnita palBB IgaU M^i 1^1 ynf Axnhjakaidnpnpyn polsn baarXX ke^ 9a.i<i 107,lat lam Ca8titin5* hfl^bifipAUodddn MateBioif PffloMn&win^iiviKa}! 1Vii3 i08,l» l«l,Ta 24^153 3«2.r» MavgkUf^jBrfabKimtabnacWsi Mates ilakbnMla 3r3^(Ebn^itannWa nbhaa tiM 4,1ffl sjm noo •iiliiiiiii n ii*n|ii|»nlB^ hipiiliiMiliiiiiifnliiji im itiitiiii iiliiin hM^iaaaPnaM'ifcalV^giinia>TgiinKMyA>a>| 12^ 2Un w/it am UJM r«ilitm11 pn^'ii<iliiii a<U> pili;M«|RUi'a y ntaihrtaW Imdifa agkith Lqt )«)| cEta^alkBi abbl pc.igpfut TKA maea nun naAD iauao mjoo W9 (nn ooo fTsqcSiua(TiDf;ucuB3ir<uv«[lxieiumi^fejdu3ciais(ur«;9Lsdi{quinf| • tp9^ «9iMX WlWCf \mp gto^ WUDfjWdgBIDdc6nK0L<m^ «9'9U% WHCK «rt«w IS'tX-K ufm* rtBAi jsFJgliBiBUBf uq)f BDAf^ UR8[i]|UtpaH unE0zaa(f. ^URt^ I'" 9K tu « tu « notz etcv SK6I UCLl R69 » t € c t iiniuBuiid irfAxiX ^ a « Si u m iHVSMif .oiiiifi iMI 11 89 SI M ta iTilnneivgipteCuiniwjai^iaB^ a:u 0019 ocrct Of'ZZ ceu 8Hdn.inw dm urpCe^dcuvta^ useozft^ ilWs utSuaquB&JB^ mts M»68 KSU (IIH US19 L«m(<inniJ auiAQd Krt« aK6R miK OOOKI oaomi 'Tdi' QKti»l oa'C6r: CDOUIZ ooonu'i ooawi lteACheCini«aii»B:(eauoHtiEideieAea«AuiB^iedssditoVMm"V ' cCul "mxu uw^,gpri uanairi jtrcMKf ^ u»»pg;*we| MpB igjnJpiniB i^gi iiilC i4»liunM inwufOodtiejad e-inejguujy) js siiueAuiutfsfii U u ft ot ooz* OOlt UZt9l Cai6»l tlM tin*Jntiraiqiv)inm' u u ores Xli su «CK mmmrnrnii - SOT - iFBIJMiideepqWd ""*1 dCW Q(ltap|iflP99KA Wft<3X fosvmui p uAivn) •AnEfnuiH riey i*»l uetipjaqifli, iVaBdagB>dUBU!«iBdia4<(I nP^kmpMtk k11111^ Bn • ptftngri norm ktrj* tm imnii ^ wrm fca^ nak }>i^ipratKi;s(i • kfl^ ^ w Ihqi avfe riiimtmrirnin fi tTiiiiBrnTBiiBiitoifini—iti'ii^O'Tl ^((n0l|laov• pMnpanncsm bi n ^«ieJ«ntH]a (U) lusUh p«naftlM(^)«rg aenenpktnhloreu KneliAtfandin KMdhMn Kirji ^iC3) CeiiBn5 Ptiaiigfcmn Ku>lj^i>danPBntkd» Kwlnur <lin KawJWi te)» (KS) ktoiraf^ W|kM nako keeeUkwi dm perei* (> *ibai k«]« • I«i6* pewneen yee aedipetoi liyiw Lii K^.Hy9«irpir>HliiiBdi6Qi^bi^k«iii u|,hb6 C>*k«^Mini#en«eiiiin[Xia»giiiT<iowL«?tsDiqeAP«ehewhn|P»lllnKeegpt5njei hr KaKlanitin^n KmMvi to'S ^•tevgkUDiyt 4U.u^ iflns lnU9iP»«>KB TesjeiywigdiuoiH^uo eviKM )A>JP Tiflgkitnxtttw I^ysnin RMDclimnii Pvt'^iiUh SP }vlniri|0iait«a)smiran {wrhndr^n hik-haiipekefp dm DtftlcgkaaI pak r^natam r\? Annifth p«d« peniahivyviftntfvnfk'ipslnkc^ihik'hriipekflisdvt AiteBBMi SP Mrtn^ewr a Taa Kdola Mawjtma Iwmi PaBt4i—> H%hM^ Indwral Pevfknrt ^tfCrKiSoal To^Kaj* [K? M«k»l>4PR£ !LXP NeiairihttaSAKIP XP Tu^4t iiar^i»sL«yBnaAP<AUk IWtflvPnamruh C^pjMn I PemclolliftKgUf danKertaMW Httojia^i Indutf«l Mgrv^offy kiHfVus'k«liitok^«nbisiAn hur^t^ n&jsru] puiriifa pffUKliMr. boat d hjv^ncin^Qfndr LK5 BipvW iunUh pvruB/aar vwf SPi'SB^^ mmliptttar 1«30 T5.S0 TMO . tipi 9 777.16 934 5018.13 tm 5.m 5S.415.?! 1990 xm K54a06 e.no MMMA 77^ 80^ n.06a2l 900 400 mi i4,444.4I li.tUJiS !ZM7.06 1A101'<6 1$139);<0 2i63Vi.li irniM 194^^ )}|.I57^I 23.27137 3Tm''9 \r4n.74 1$ 167632.52 2ei TOM 2MXSU7 M 2Xl» 1922541 l«7Dai3 m.m.n 779(0^ 34.631.23 >q«i PffT dan rDBsn Tk oaol. !s£SEa£ssmSaBS±9- steaiglau^panpin ketnj«lcant«fiBigpsi9b(«hinMruSv\istr teSk^U^ uiaUt peneeiw) baw dm mefengih )W8 te'ih iweiphii Slniaiz *iii 1^**n n panelii#v( Itibj^n ImUi bev te s pilfll)«^ bMt BiMnlan Do^ Bojt l*SEd—Bs^stei ^toH«bOcvipniindix^>vkt^pckcB^«^iun«dinpBrcuitii JanlriipHua&Vmbeardsimaniphyvsnwndltotann^Klalue-PKB 'mlflhperuEftiflnMar liiiiiiKnnwti ^aim nMmumfiiaiTTiimlnl*! ii TT iijnUi pcnn^vi bosT dsi nwiD^ yall wiGiackjBi itt ctn pcKOn piijayloi icajs iigipda]sn«3 jttMi5 FmiiriMinPengai J«pigv5«ia] TawgKgw liiMutiifciiiHii yiiii iiMfiiii ihii ituwi imlmlmpijiiiBiwi iiiiiiHiiiiMtai wjaMi I\bWi p«na\«n bear d«i fDOKT^ >•« Ktapa poBnn jwiiHn9^ mi>Jiijil] Indei^s Ke^tfcvitn I^Uik Ufte^ FYoyiiD jrnm lE^ kdovivkaTBBD ^SMi6 HtiofigpiMkrifCrTffidanMcungR'TdcniL^syq'iDft^PaiibiTvtHubtf^lnhilniidn «hifiailSa9iAtTcMgaKa}a tmUMLL vfcraidauiiVBAillCTldmiBgMWiamtoM -llnlekaPMim t Tst^ yg% diiiiUilMiuEi Nilm Mhm 5AKP [Ti^ imiLreUyiien MHt iwni heele* ST Stowigkro^i '"f~— km)i orfifi KP Tiihi TifmniBriiiitm KP C)<nB>K IKP Ttfi^ iMiJnieaLve*iAdnn*»B lnecmiwiBertassEklaroti: vfcrarBlflgnwk^mcpgmjmliviwpimm KennanPMMitia—tUm a^ai oau'sL^nanNaitah C%«ibartaai*al«fcirank atkalaMalM pd^kliarienip Kewamn KBt«e*enw P<*i|«"taftKee^iei KoBottnei tieai^ktfjeift SOS no n» U «V TiS » i<ai )(Di uu m* JSSI ,21657 IBM »» TOO ]8tS5.B ipmo JSiU .SSI m jSiil »"0 ,£ja UO UM UO _asi _MS1 _£ag «3 908,67 KI5IU3 72,m74 T<.<a» 76.0^05 T7X IMO l^ciji,iMi jmlni MOO C.CO WIP wn> WtP *TP MWITO «15l.3< -jiSLil 5«.g»?.18 _2S_ W.5 2s: kanktaiaAiM, kMrbttasdBpeliyuinoifanMtipubUk tklkM HBvta» LcyiOMi N^aAanP^Uk btrtniixMnreRik kMy <^rfnjaabaiM»fci 8 vWuntaaSFI? ^iki AMP TdigkiiaiMwHM Lc>'MiaMa ftbfltbw tltlCTCflll Ti^lnc auMiiv Ln-oB %ia^mam fms^an^^rm tutiM «MBrtaJt TtflllEK VMO* Uvii 0 IkSaji bw^m ^ickMik rrpM« 5_ FywalnHnPiMWT^>T|- Mm gticKjESESSfc, laMiPntfUfanPgyiOipwii ladikiPmMsa» Woars Tinli* iimiilii Tij Him I \ nK..H.S«h.r)^M.,».(3DM.te SDM Yimnkm iranpMA R«natti PmrCMa SCUKonrakayw^awnufkaT kcavereiwii^ wiUHrwMia pci^vflifcafieaii ri£^i££miVl^SSi££^SflK^&itfS^£ii£!SL£s£S£^flt3Sfl^ lataani. 21 jL M 5J 3^ 'K 'i» ICO JLL. JL. 1 731 to I \2JS^ JL SSX>j60 II ttS.tl ^1139Ji UKaj< V BOtOJO n8?9A4 i'-ru.n -mssa. njs 'W rs.1 -2ai^ jmzi. lOO M5«B _i2ra£ ijiaol •»ma JL. -2L iqwaw !«>»»•" iMiasJ! 1 1 1 2(Bft 34)1 M32 2eu IM4 1 »M 1 MBi 1 sea 1 vas 1 Ma4 1 13 Siey»WF«pfii^-y SP Ktoaf^loCrr-tf k<«lrta 'Jan ^uub()iui p«fjM«n MterrAl dalaoi good $0wrta«wv dj L'^kuigian kiCHna lat KMnp^ p^ai KP i>Hnt RTV WTf WT^ WI? WIF WTP ijmai _4Sf4S4 44K49 - fP s,M., PMPPf — IK 77 •5* m ^i»LIU 4i^ 4« trail a 'J •'!? • 15.W.S2 .2 2 \ 4 4 ' Kmuunl Dtfaatan tiiMf nan Ac DAm—fl T<fcM Lra laMtuM J«i—1 r »662*? 41 M%M 417r.W 4S914 W hfaBftunjiliNlrtii |iilijBM>iiiTal ill ifciliriil Smpalum f4iidnl Pnanaaa TiljM; lac^dnlEisaddaAMKVflihMl audit laaml da AfHrml di tnpefcipiil Iwdcra) 100 1CD IW too iCrt i r^wkUeeeAt^TP 1 - ?0H -2H "'-SH MH -1^A 4<S 4A 7 Niw fvflun sAijp ffnhrri 4\ki Bvdoait IddAum * A 7? A "g A •J9 A (io AMMM. WHmU Wnmim Kvflwi rWBSi 7 "1 4 4 ~ bCcKuiunS Pmmwmm 1iwitf icra I 5 01 ('9 5.2®.:3 s.rnsi 5.809.S? 6100J? r^r^nu^i pitijPFmn liwpahicim I yav nan^i IiwmiJmIwi a»ieka pnwthlwin iiMiBt difim balcUb*rbMS rsiho MTta pn^kito it UBOfaJ<Mafirahr Kcooenci rmwitfcirjaari PBipitaii TaAfc —'*'*•"1 ""dK «S •f 86 M r Nib« mihmm AAIC1T> mM tana \tmtkurm 1 A A A A A fK fft --0 72 7* 2 2 7 3 • 3 NilembB'HkfaT nMiiirn 9TP nmlMTia liMnorM 1 >-2 3 4 36 -< UsiMc) P«*»«aei Ijeeiton U m?2 <Bn(* per^aw^nlnpdicra 11 «miiiMii kenemCeMii meWuip«ngr.idriiW) swniil te m iMlel*bcfbaasriaiko ast« pmngMOD lilrinlu* iparfltf di linsku^AKeaBfUrttB CMiiicdaQMi Til 1it liMijiM IiiVnnriiliii am ITT trhml vbdtt maniilmhnkfl)<li>f*k^<>nt D <iki ^liiM iAMP milra »»n« K»i.tuD.ta<»«[T«niai»jlkiiiZI P.OMWll«ll»*Mr.in Twiqudrf* ajf^akiorv Illyv^ •riteik^™*dMeiiieka peg'tiiikmintiemj dm n halol*bvbasi rtnko wra >mimliiwi •Kvn'nl^ ^rmw di be|b<euiK<™aen eToJik luls iramttl nm ko^j k»pek£cm •! ikl WH? inm ttm ImtlM M alg bmw Mara toll ^1. W »«• lU Mawim^ ChirvgtuKiaHiwydgoCXirxaMaTifcMUuf^liw^tmwi Jcftkfd pegiwee bn<*acr«i IVyv^mrismkswifiMBnekha pacifdi^mrtmal ua krioU brrbojrmdco MRB psmnikK«1 tjtabMm ifwur Alin|lev«|>^ KA«mn K^wciiMfcggi 'fliMrOftTirJikuiiUrekMicndwi ilntfllvsiliaMl Adn uHnBimmluqs I ruur ILL • IV ts -fi. _i6_ _iL 510490 5.360-13 3aE nHH »20i^ _S5_ JL. -U. 5.5^99 JMS. U iP Monyjiiiy.. iJBjtapc4a>-Mpqt^fcA hdny fcrtongjfcgjaawjadAmil. IIIP MUblnb43Sagan?gaifuq|MaBat<»*i^Aiif>t (SPB£> SP Ma8#igkiDi>- neiitaB R^nre T«mp Kiqi I)T lnldiPcrncnmik»Pei> BKffiOSJnjjiii SP MeangkSir-.rMain^aifvaTsiKeldaMEeiemlaimriBsdHPeemeeirtii rtnsareeiigan Kden^akHjie • KP InMiPMPRB PiMOiUiLTcniaiyaTgditinditdji|Uli KP Nitsmi^SAXiP I riniiiiliBi r>M I itl iTiiliiiiiia I'llBHihijMi tem^B^diia mftisK kfloptapBi ui^ Ainl daokAu iidU i«aj Cante [Am tlsiai*ii)iip dam dM Ce|9a>- rimliiimiliifim iiiliiniairiiiiniiiijn PfiaditDB, danKaiii* Mti nodd j«ig bcmaW 41i kawrfHlnhal poditiadakMubiiin ^alan 3. Ctihf^ KfMjtmM T^» Lannji laMiPMPRP ^rcMinaTvkdB>aag ^UdiUMi A ge|pAi4 Paycntais) TiMo^ Ucraa Kd ^haifbUafi T4il4 bUiStfanPci taiotanmi 4ila InMaSrSe KagilUn 3: ta^iKM r«iiiimjui TengaKoja hB<i«iiaEI«raA(SPBE) ktau(Ui«a Ksiiia Tcnit Kcqi U Xll iSi 40 n,7 Htl v.ut 1Wl n.M KKK' U SO ISM 77J# aoj» n.N e n 75 H M 3.12 4i) » U 3U3( »A3 4IJII 42JU 4un >C2 IZI43 1159 ixcer U.40 im Uffl 33.067 3iin 37.929 39.M6 41.024 1.U2 1.W 1239 1.909 tr S29» s.ss STK 3.9» 4.I9T 3.74J im 4.01: 4 132 4.297 4J» 4!39 4.01 4JU 3.(02 41.997 4i.1T7 4S.4U 47.M1 49.130 nu >933 4Iill 4J.7a 442! 42 4J)I2 il93 4 m 4.441 4.6M i*0 ARAH KSRAMOKA ReOULASMCraUnMAN RKOULAS UROOtSI PeMBCimiKAN BeRDASARKAN fttOUUW EKSISTINO KAJIAN DAM PENELITIAN UNn-nMANOOUMOJAWAB UNITTEKNIS TeRKAirnNSTmict TAimeT PBtTELeSAUN 1 PeJdksanaan Hubungan Keffa &$r1a Waktu Kena dan Waktu Isbraftst Peraturan pelaksanaan UU ler>tang Cipta Ker>a 1 BIRO HUKUM. SETJEN 2 Dfljen PHI dan Jamsos 1 Drtjen PHI dan Jamsos 2 Ditjen Wasnaker dan K3 Ij<wn2021 2 Pei«turan Pemermtah tentang Pengupahon. Peratwan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerfa 1 8IRO HUKUM SETJEN 3 Oltien PHI <>an Jamsos 1 Di^n PHI dan Jamsos 2 DiQen Wasnaker dan K3 3 totHjasQ 4 BPS IAUO202I 3 Peraturan Pemerintah tentang Pemiitusan Hubungan Ketja dan Pefnb«rian Penghargaan Lainnya Percrturan pelaksanaan UU lentang Cipta Keqa 1 BIRO HUKUM. SETJEN 2 OlQen PHI dan Jamsos 1 Di^n PHI dan Jamsos 2 Dl^ Wasnaker dan K3 X«tuu2021 4 Pemturan Pemermtah lentang Penyatanggaraan Program Jamman KeMangan Pekefjaan Peraturan pelatcsansan UU tentang Cipta Kefia 1. BIRO HUKUM. SETJEN 2 Ditjen PHI dan Jamsos 1 DiQen PHI dan Jamsos
2.Di^ Wasnaker dan K3 3 AuoOSi 4 Sedui esteos/SenliatdHad). 5 BP MW0 2021 5 Paratajran Presiden tanlang Penggunaan Tenaga Keqa Asmg Peraturan petakaanaan UU tentang Ctpta Ketja 1 BIRO HUKUM, SETJEN
2.Dilien Bina Penta dan PKK 1 Oitjen BIna Penia dan PKK 2 CMier Wasnaker dan K3 3 QjtWR bnlBCB»l$«rolwiMwin 4 BKPM lMtUQ202l 6 Peraturan Presiden lentang Program Oan Strstegl Keselamatm Dan Ke»ehatBn Ker>a Nasional Sebagai dasar palakaanaan K3 secara Nasionol 1 BIRO HUKUM. SETJEN
2.Ditien Wasnaker dan K3 1 DfQen Wasnaker dan K3 2 Seiuruh Nntss sektor terkait 3 Penisahaan'Masyarakat Ial810 2021 7 Peraturan Presiden lentartg W^ib Lapcx Lowongwi Pekergaan Revisi alas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tantang WafA Lapor Lowongan Pekeiiaan 1 BIRO HUKUM. SETJEN
2.Di^ Bina Penta dan PKK
1.Oi^en Bma Penta dan PKK
2.Oi^n Wasnaker dan K3 3 BwBabooo Ifl(WQ2021 HUKUM AYANTI NIP.19720603 199903 2 001 MENTERl KETENAGAKERJAAN ttd IDA FAUZIYAH