menetapkan Peraturan Menteri Kctenagakerjaan tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020;
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANNOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH Dl KEMENTERIANKETENAGAKERJAANTAHUN ANGGARAN 2020.
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168jPMK.05j2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173jPMK.05j2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168jPMK.05j2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
7.Peraturan Menleri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan alas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 350); Menetapkan Pasal II Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PasalI Ketentuan dalam Larnpiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kernenterian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 350), diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ~~;M1orc:im)A YANTI ~~~603 199903 2 001 ~~~GARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 920 VAl DENGAN ASLINY A RO HUKUM, WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020 IDA FAUZIYAH ttd. MENTERI KETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. orang mengetahuinya,Agar setiap pengundangan memerintahkan ini denganMenteriPeraturan NO NAMA JENIS NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN TUJUAN KOMPONEN PROGRAM BANTUAN (RpOOO) I. Program Bantuan Peralatan institusional 1 (satu) paket Un tuk meningkatkan kuali tas Peningkatan Sarana dan - mesin logam 3.600.000 dan kapasitas pelatihan di Kompetensi Prasarana - las 1.800.000 UPTD Balai Latihan Kerja/ Tenaga Kerja - otomotif kendaraan 3.500.000 Loka Latihan Kerj e] Lembaga dan ringan (roda 4) Pelatihan Kerja pemerintah Produktivitas - otomotif sepeda motor 800.000 daerah yang bergerak di bidang (roda 2) pengembangan sumber daya - listrik 1.000.000 manusia - elektronika 1.000.000 - komputer lIT 650.000 - menjahit 550.000 700.000 - bahasa 600.000 - pengolahan hasil pertanian JENIS DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2020 Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan di lembaza Untuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing 100.000 550.000 peralatan 1 (satu) paket lembaga Bantuan pelatihan pelatihan swasta Bantuan pembangunan 1 (salu) paket dan workshop Balai Latihan Kerja Komunitas Bantuan Sarana Prasarana Bantuan peralatan Balai Latihan Kerja Komunitas Untuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerjaj Loka Latihan Kerjaj Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah daerah yang bcrgerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dan mempermudah akses bagi masyarakat di wilavah terpencil 350.000 1.000.000 850.000 1.000.000 750.000 800.000 800.000 550.000 900.000 500.000 500.000 500.000 Peralatan non 1 (satu) paket institusional/ Mobile Training Unit (MTU) - las - otomotif sepeda motor - otomotif motor tempe} - menjahit - listrik - pertanian 1 (satu) paket - kecan ti kan - bangunan - tata boga - pekerjaan domestik - industri kreatif TUJUAN KOMPONEN ANGGARAN (RpOOO) SATUANNAMA KOMPONEN JENIS BANTUAN NAMA PROGRAM NO 10.000 Sebagai bantuan stimulan untuk membantu biaya operasional Balai Latihan Kerja Komunitas dalam melaksanakan pelatihan kerja Bantuan operasional 1 (satu) paket kelembagaan Balai Latihan Kerja Komunitas 50.000 Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan di Balai Latihan Keria Komunitas Program 1 (satu) paket Latihan untuk 16 (enam belas) orang Bantuan Pelatihan Balai Kerja Komunitas 72.000 Untuk meni.igkatkan kompetensi calon pekerja migran melalui pelatihan di lembaga pelatihan kerja swasta yang bergerak di bidang pengembangan SDM Bantuan program 1 (satu) paket pelatihan Balai Latihan un tuk 16 (enam Kerja Luar Negeri (BLKLN) belas) orang 50.000 Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan di lembaga pelatihan kerja swastafyayasan orgamsasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengembangan SDM yayasan orgamsasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengembangan SDM program 1 (satu) paket lembaga untuk 16 (enam belas) orang Bantuan pelatihan pelatihan swasta Bantuan Operasional swasta/kerjapelatihan TUJUAN KOMPONEN ANGGARAN (RpOOO) SATUANNAMAKOMPONEN JENIS BANTUAN NAMA PROGRAM NO 40.000 Menyediakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Bantuan infrastruktur 1 (satu) paket pedesaan padat pekerja: untuk 20 (dua puluh) orang Program Ban tuan Penempatan dan Lainnya II. 500 Bantuan biaya untuk peserta dalam meneari pekerjaan, berwirausaha, darr/ atau biaya hidup 1 (satu) orangInsentif pelatihan vokasiBantuan Lainnya 57.900 Untuk meneiptakan nilai tambah di perusahaan melalui penerapan alat, teknik, dan metode produktivitas dalam rangka pemeeahan masalah dan peningkatan produktivitas perusahaan keeil dan menengah Bimbingan konsultansi 1 (satu) paket peningkatan produktivitas untuk 5 (lima) perusahaan perusahaan 34.000 Untuk meningkatkan motivasi dan membangun jiwa wirausaha serta keterampilan usaha kepada masyarakat yang mgm memulai berwirausaha atau masyarakat yang telah memiliki embrio usaha sampai dengan 1 (satu) tahun Bantuan program 1 (satu) paket pelatihan produktivitas untuk 25 (dua kewirausahaan baru puluh lima) orang 45.000 Untuk meningkatkan dan menambah wawasan, kompetensi serta produktivitas bagi tenaga kerja pada perusahaan I lembaga Bantuan program 1 (satu) paket pelatihan peningkatan untuk 25 (dua produktivitas puluh lima) orang NAMA KOMPONEN TUJUAN KOMPONEN ANGGARAN (RpOOO) SATUAN JENIS BANTUAN NAMA PROGRAM NO 40.000 Memberdayakan dan mengembangkan ketrampilan serta kesempatan berusaha melalui peningkatan kewirausahaan berbasis ekonomi digital Bantuan pemberdayaan 1 (satu) paket masyarakat melalui untuk 20 (dua wirausaha Teknologi Tepat puluh) orang Guna (TTG)yang berbasis ekonomi digital Bantuan Lainnya 80.000 Menyediakan lapangan pekerjaan bagi penganggur dan setengah penganggur dengan menyediakan sarana dan prasarana un tuk mendukung perekonomian masyarakat yang produktif dan berkelanjutan 1 (satu) paket untuk 44 (empat puluh empat) orang 40.000 Menyediakan lapangan pekerjaan oagi tenaga kerja yang terkena dampak COVID- 19 Bantuan prasarana dan 1 (satu) paket sarana usaha produktif: untuk 20 (dua - Padat karya produktif puluh) orang - padat karya yang terkena dampak COVID- infrastruktur (wilayah 19 barat, tengah, dan 1-----1-(s-a-t-u-)-p-ak-e-t-+----9-0-.-0-0-0-+--M-e-n-y-ed-i-ak-an-----la-p-an-g-an----l timur) untuk 74 (tujuh pekerjaan semen tara bagi puluh empat) penganggur dan setengah orang penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pemberdayaan Tenaga Kerja TUJUAN KOMPONENSATUAN ANGGARAN (RpOOO) NAMA KOMPONEN JENIS BANTUAN NAMA PROGRAM NO Menciptakan wirausaha baru melalui pendampingan lembaga inkubator usaha 65.000 orang /kelompok 1 (satu) paket 20 (dua puluh) Bantuan alat dan bahan produksi usaha inkubasi bisnis:
a.inkubasi bisnis tahap a. awal out wall lembagaj kelompok Bantuan Sarana dan Prasarana 25.000 Penguatan kapasitas kelembagaan wirausaha baru tenaga kerja mandiri Bantuan penguatan 1 (satu) paket kapasitas kelembagaan tenaga ked a mandiri Bantuan Lainnya Menciptakan wirausaha baru sesuai dengan potensi daerah bagi tenaga kerja yang terkena dampak COVID-19 40.000 70.000 Menciptakan wirausaha baru sesuai dengan potensi daerah bagi penganggur dan setengah penganggur dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja 1 (satu) paket untuk 20 (dua puluh) orang Bantuan penciptaan 1 (satu) paket wirausaha baru melalui untuk 20 (dua pemberdayaan tenaga puluh) orang kerja mandiri Bantuan Lainnya Memberdayakan dan mengembangkan ketrampilan serta kesempatan berusaha melalui peningkatan kewirausahaan berbasis ekonomi digital 70.000Bantuan pemberdayaan 1 (satu) paket masyarakat melalui untuk 20 (dua wirausaha berbasis puluh) orang ekonomi digital TUJUAN KOMPONEN ANGGARAN (RpOOO) SATUANNAMA KOMPONEN JENIS BANTUAN NAMA PROGRAM NO NO NAMA JENIS NAMAKOMPONEN SATUAN ANGGARAN TUJUAN KOMPONEN PROGRAM BANTUAN (RpOOO) untuk 20 (dua
b.inkubasi bisnis tahap puluh) awal in wall orang
c.inkubasi bisnis tahap b. 1 (satu) 20.000 awal perseorangan orang
d.inkubasi bisnis tahap c. 1 (satu) 20.000 awal out wall orang kerjasama dengan d. Perguruan 20.000 stakeholder balai Tinggi 1 latihan kerja dan (satu) perguruan tinggi paket 5 (lima) orang, BLK 1 (satu) paket 10
e.inkubasi bisnis tahap (sepuluh) pengem bangan out wall Orang) lembagajkelompok e. 1 (satu) 65.000 paketj kelompok untuk 20 (dua puluh) orang Bantuan Bantuan sarana dan 1 (satu) paketj 65.000 Membuat . . modelinovasi Sarana dan prasarana uji coba model dinas di 2 (dua) kegiatan perluasan Prasarana perluasan kesempatan lokasi kesempatan kerja keria Seperangkat alat pengolah data yang dilengkapi aplikasi tata kelola Pekerja Migran Indonesia yang diberikan pada pusat informasi layanan migrasi bagi warga desa yang ingin bekerja Penyediaan sarana dan prasarana pendukung layanan terpadu satu atap untuk Pekerja Migran Indonesia Bantuan Membangun Layanan 1 (satu) paket 500.000 Sarana dan Terpadu Satu Atap (LTSA) Prasarana untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bantuan Bantuan alat pengolah 1 (satu ) paket 18.000 Sarana dan data pusat layanan Prasarana migrasr di komunitas migran produktif 40.000 Pemberian insentif peralatan kerja un tuk penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19 1 (satu) paket/ perusahaan Insentif peralatan kerjaBantuan Lainnya 2.000 Penyediaan alat dan bahan produksi usaha untuk alumni lembaga pelatihan dan lembaga penempatan tenaga kerja yang terdampak Covid-19 Bantuan alat dan bahan 1 (satu) orang produksi usaha Bantuan Sarana dan Prasarana 2.300 Menciptakan pendamping wirausaha yang berkualitas dan beretos kerja tinggi melalui lembaga inkubator usaha Biaya hidup dan biaya 1 (satu) orang/ operasional pendamping bulan inkubasi 3.000 Menciptakan pendamping wirausaha yang berkualitas dan beretos kerja tinggi dalam upaya perluasan kesempatan kerja Biaya hidup dan biaya 1 (satu) orang/ operasional pen damping bulan perluasan kesempatan kerja Bantuan Lainnya TUJUAN KOMPONEN ANGGARAN (RpOOO) NAMAKOMPONEN SATUAN JENIS BANTUAN NAMA PROGRAM NO IDA FAUZIYAH ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN NO NAMA PROGRAM JENIS NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN TUJUAN KOMPONEN BANTUAN (RpOOO) warga desa yang ingin bekerja untuk mendapatkan layanan informasi mengenai ketenagakerj aan dan layanan dokumen bagi calon Pekerja Migran Indonesia di dalam negeri Bantuan Biaya hidup petugas 1 (satu) orang Menciptakan petugas layanan Lainnya layanan migrasi komunitas /bulan 1.900 migrasi yang berkualitas dan migran produktif beretos kerja tinggi dalam layanan informasi ketenagakerj aan dan 1ayan an informasi bekerja di dalam dan ke luar negeri Biaya hidup 1 (satu) orang/ 300 Bantuan operasional kepada penanggungjawab layanan bulan perangkat desa sebagai migrasi komunitas migran penanggungjawab pelaksanaan produktif layanan migrasi di komunitas migran produktif