Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat ; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kineija Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180); Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Per*ubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1) diatur sebagai berikut:
Contoh penghitungan tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Pit. atau Plh. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1266 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA B)RO HUKUM, NIP. 19600324 198903 1001 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KETENAGAKERJAAN PEGAWAI KEMENTERIAN CONTOH PENGHITUNGAN TAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA SEBAGAI PLT. ATAU PLH. Contoh 1, sebagai Pit. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakeijaan mendapatkan Surat Perintah dari Menteri Ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugas sebagai Pit. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan di samping tugas dan jabatannya yang sekarang, terhitung mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2019 maka Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2019, mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja bulan Juni 2019 pada jabatan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan yang dirangkapnya. Adapun penghitungan tambahan Tunjangan Kinerja Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan sebagai Pit. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut; Jumlah hari kerja sebagai Pit. pada bulan Juni 2019 sebanyak 15 (lima belas) hari. Jumlah hari kerja pada bulan Juni 2019 sebanyak 15 (lima belas) hari. Besar Tunjangan Kinerja Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Rpl4.721.000,00 Zis Tambahan Tunjangan Kinerja dibayarkan = x Rpl4.721.000,00 x 50% 115 = Rp7.360.500,00 Sisa hari kerja sebagai Pit. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk bulan Juli dan Agustus 2019 diperhitungkan dalam tambahan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2019. Contoh 2, sebagai Plh. Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur mendapat Surat Perintah dari Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk melaksanakan tugas sebagai Plh. Kepala Bagian Ketatalaksanaan di samping tugas dan jabatannya yang sekarang, terhitung mulai tanggal 14 Mei sampai dengan 22 Mei 2019 selama pejabat defmitif melaksanakan Cuti Alasan Penting 2019 maka pada bulan Mei 2019, Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur mendapatkan Tunjangan Kinerja bulan Mei 2019 sebagai Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur dan tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plh. Kepala Bagian Ketatalaksanaan untuk tanggal 14 Mei sampai dengan 22 Mei 2019 (Tunjangan Kineija Pejabat Administrator). Adapun penghitungan tambahan Tunjangan Kinerja Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur sebagai Plh. Kepala Bagian Ketetalaksanaan adalah sebagai berikut: Jumlah hari kerja sebagai Plh. pada bulan Mei 2019 sebanyak 7 (tujuh) hari; Jumlah hari kerja pada bulan Mei 2019 sebanyak 21 (dua puluh satu) hari; Besar Tunkin Kepala Bagian Ketatalaksanaan Rp 7.271.000,00 Tambahan Tunjangan Kinerja = x Rp 7.271.000,00 x 50%. ESi = Rpl.211.833,33 Contoh 3, sebagai Pit. dan Plh. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mendapatkan Surat Perintah dari Menteri Ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugas sebagai Pit. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan di samping tugas dan jabatannya yang sekarang, terhitung mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2019. Di samping itu Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan juga mendapatkan Surat Perintah dari Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugas sebagai Plh. Kepala Bagian Keuangan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, terhitung mulai tanggal 12 Juni sampai dengan 20 Juni 2019 maka Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2019, mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja bulan Juni 2019 pada jabatan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan yang dirangkapnya dan tambahan Tunjangan Kinerja pada jabatan Kepala Bagian Keuangan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. Adapun penghitungan tambahan Tunjangan Kinerja Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagkerjaan sebagai Pit. dan Plh. sebagai berikut: Sebagai Pit. Jumlah hari kerja sebagai Pit. pada bulan Juni 2019 sebanyak 15 (lima belas) hari. Jumlah hari kerja pada bulan Juni 2019 sebanyak 15 (lima belas) hari. Besar Tunjangan Kinerja Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Rpl4.721.000,00 Tambahan Tunjangan Kinerja (Pit.) 115 dibayarkan = x Rpl4.721.000,00 x 50% » Rp7.360.500,00 115 Sebagai Plh. Jumlah hari kerja sebagai Plh. pada bulan Juni 2019 sebanyak 7 (tujuh) hari. Jumlah hari kerja pada bulan Juni 2019 sebanyak 15 (lima belas) hari. Besar Tunjangan Kinerja Kepala Bagian Keuangan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Rp 7.271.000,00 Tambahan Tunjangan Kinerja (Plh.) E7 dibayarkan - x Rp 7.271.000,OOx 25% = Rp848.283,33 Z15 Total tambahan Tunjangan Kinerja Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2019 sebesar Rp7.360.500,00 + Rp848.283,33 = Rp8.208.783,33. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA JCEPALA BJRO HUKUM, kETEiv^ ^?^'-S?j6iman, sh NIP. 19600324 198903 1001 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI
Membuka PDF…