1.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
2.Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG PENEMPATANTENAGAKERJA.
6.Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan;
7.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 63);
8.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411). Menetapkan
3.Antarkerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.
4.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupatenjkota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupatenjkota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
5.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKADadalah sistem Penempatan Tenaga Kerja antar daerah provinsi.
6.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKANadalah sistem Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri.
7.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.Surat Persetujuan Penempatan yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat persetujuan dalam rangka Penempatan Tenaga Kerja AKLatau AKAD.
9.Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja.
10.Informasi Pasar Kerja yang selanjutnya disingkat IPK adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, baik dalam dan luar negen.
11.Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat.
12.Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki.
13.Perantaraan Kerja adalah proses mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya hubungan kerja.
14.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
15.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKSadalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri.
16.Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan Penempatan Tenaga Kerja.
17.Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya.
18.Penanggung Jawab Perusahaan adalah Direktur Utama LPTKS sebagaimana tercantum dalam akta pendiriarr/perubahan badan hukum.
19.Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan Antarkerja.
20.Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja. Pasa12 Penempatan Tenaga Kerja dilaksanakan dalam satu kesatuan pasar kerja nasional.
21.Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan.
22.Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut SISNAKER Terpadu adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sarna lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
23.Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat SIU LPTKSadalah izin tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
24.Dinas Kabupateri/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Zkota.
25.Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
26.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja.
27.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Pasa15
(1)Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan asas terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan memberikan informasi lowongan pekerjaan secara jelas kepada Pencari Kerja mengenai jenis pekerjaan, lokasi kerja, besarnya upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
(2)Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan asas bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada Pencari Kerja dalam memilih pekerjaan dan kepada Pemberi Kerja dalam memilih tenaga kerja. Pasa14 Penempatan Tenaga Kerja dilaksanakan berdasarkan asas:
a.terbuka;
b.bebas;
c.obyektif;dan
d.adil dan setara tanpa diskriminasi.
(2)Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja bersifat terpadu dalam satu sistem Penempatan Tenaga Kerja yang meliputi Pencari Kerja, lowongan pekerjaan, IPK, mekanisme Antarkerja, dan kelembagaan penempatan tenaga kerja. untukbertujuanKerjaTenaga(1) Penempatan Pasa13 Antarkerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasa16 huruf a, Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a.menerbitkan SPP AKAD; pelayanankewenanganmelaksanakan(1) Dalam Pasa17 Pasa16 Dalam Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pemerintah Pusat memiliki wewenang:
a.pelayanan Antarkerja nasional;
b.Pengantar Kerja;
c.penerbitan izin LPTKS lebih dari 1 (satu) daerah provinsi; dan
d.pengembangan Bursa Kerja dan IPK nasional dan di luar negeri.
(3)Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan asas obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan menawarkan pekerjaan yang sesuai kepada Pencari Kerja oleh Pemberi Kerja, baik dari sisi kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta tidak memihak pada kepentingan tertentu.
(4)Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan asas adil dan setara tanpa diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan melalui Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan Kompetensi Kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik..
b.informasi dan analisis pasar kerja nasional; dan
c.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan.
(2)Dalam melaksanakan kewenangan terhadap Pengan tar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a.menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis jabatan fungsional Pengantar Kerja;
b.menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja;
c.menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengantar Kerja;
d.menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Iungsional/Leknis fungsional Pengantar Kerja;
e.menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Pengantar Kerja;
f.menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Iungsional/ teknis fungsional Pengantar Kerja;
g.mengkaji dan mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pengantar Kerja;
h.sosialisasi jabatan fungsional Pengantar Kerja, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
1.mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pengantar Kerja; J. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengantar Kerja;
k.memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengantar Kerja;
1.memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengantar Kerja;
m.melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengantar Kerja; dan
n.melakukan pembinaan terhadap tim penilai jabatan fungsional Pengantar Kerja.
(3)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan:
a.pembinaan terhadap petugas Antarkerja; dan Pasa19
(1)Dalam melaksanakan kewenangan pelayanan Antarkerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai tugas: Pasa18 Dalam Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki wewenang:
a.pelayanan Antarkerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b.penerbitan izin LPTKS lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten Zkota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c.pengelolaan IPKdalam 1 (satu) daerah provinsi.
b.fasilitasi uji kompetensi jabatan fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antarkerja.
(4)Dalam melaksanakan kewenangan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a.menerbitkan dan mencabut SIU LPTKSAKAD;
b.menerbitkan SIU LPTKSAKADPerpanjangan; dan
c.menerbitkan SIU LPTKSAKADPerubahan.
(5)Dalam melaksanakan kewenangan pengembangan Bursa Kerja dan IPK nasional dan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a.memberikan pembinaan BKK;
b.memberikan pelayanan IPK kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja skala nasional dan di luar negeri; dan
c.mengumpulkan, mengolah, analisis, dan menyebarluaskan IPK skala nasional dan di luar negeri.