Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 Tahun 2007
- Nomor
- 33/PMK.03/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Memberlakukan Kode Etik Pegawai kepada :
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini maka :
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33 https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/33~PMK.03~2007Per.HTM 4 of 4 19/06/2024, 13:59
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.