1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Ciamis.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah SOPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
8.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
11.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun dibawah permukaan tanah.
12.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
13.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia.
14.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
15.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi yang sesuai dengan kebutuhan tanaman.
16.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer/jaringan sekunder.
17.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu lewat jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
18.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari jaringan tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan dan sesuai dengan kebutuhan tanaman tertentu.
19.Pembuangan Air Irigasi, selanjutnya disebut drainase adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
20.Jaringan Drainase adalah bangunan saluran pembuangan air, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk mengalirkan kelebihan air.
21.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 5
22.Jaringan Irigasi adalah bangunan saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
23.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, dan bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkapnya.
24.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, dan bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkapnya.
25.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
26.Jaringan Irigasi Air Tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalansi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
27.Saluran Irigasi Air Tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
28.Jaringan Irigasi Desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau Pemerintah Desa.
29.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter, dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
30.Lahan Beririgasi adalah areal sawah yang mendapat suplai air dari bangunan bendung dan bangunan pelengkapnya yang cukup untuk kegiatan budidaya pertanian dengan indek pertanaman 300% (padi–padi– padi / padi–padi–palawija).
31.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air, maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
32.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
33.Hak Guna Air untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
34.Hak Guna Pakai Air untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
35.Hak Guna Usaha Air untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan budi daya pertanian.
36.Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air, tingkat daerah irigasi tingkat daerah, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada daerah.
37.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
38.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya. 6
39.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mampertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
40.Pengelolaaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
41.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu banguan irigasi, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
42.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestarianya.
43.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
44.Aset Irigasi adalah air, lahan, saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang diperlukan untuk pengelolaan irigasi, baik yang masih berfungsi maupun yang sudah tidak berfungsi.
45.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiyaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
46.Pemberdayaan adalah usaha dari Pemerintah Daerah untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian perkumpulan petani pemakai air dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
47.Badan Hukum adalah himpunan orang atau suatu organisasi yang diberikan sifat subyek hukum secara tegas.
48.Badan Usaha adalah himpunan orang atau organisasi yang berbadan hukum dan bergerak dalam penyediaan barang, dan/atau jasa yang bersifat mencari keuntungan.
49.Badan Sosial adalah suatu organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela yang bergerak di bidang sosial sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.
50.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
51.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.