1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidaorjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sidoarjo.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas, Badan, Kantor yang membidangi irigasi.
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
7.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
8.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
9.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak
10.Sistem Irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
11.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
12.Daerah Irigasi Lintas Kabupaten adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan yang bangunan dan/atau saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah Kabupaten Sidoarjo.
13.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk 4 suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
14.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
15.Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder
16.Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
17.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
18.Pembuangan Air Irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
19.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
20.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
21.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
22.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
23.Jaringan Irigasi Desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
24.Pertanian adalah budidaya pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.
25.Petani adalah petani tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.
26.Himpunan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut HIPPA adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air di Kabupaten Sidoarjo yang merupakan kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan atau petak tersier atau desa, yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.
27.Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GHIPPA adalah Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang merupakan kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi sekunder yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.
28.Induk Himpunan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IHIPPA adalah Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang merupakan kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum 5 yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi primer atau satu daerah irigasi yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.
29.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi HIPPA/GHIPPA/IHIPPA maupun petani lainnya yang belum tergabung dan/atau tidak tergabung dalam organisasi HIPPA/GHIPPA/IHIPPA.
30.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten, wakil Himpunan HIPPA tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten.
31.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil HIPPA/GHIPPA/IHIPPA, wakil pengguna jaringan, dan wakil pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.
32.Aset irigasi adalah jaringan irigasi dan pendukung pengelolaannya.
33.Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi, dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
34.Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
35.Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringannya.
36.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi;
37.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
38.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/ bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
39.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna mernperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
40.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula. 6
41.Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya adalah badan usaha, badan sosial, dan perseorangan.
42.Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/ atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
43.Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
44.Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.