Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2023
- Nomor
- 10/PMK.02/2023
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua; jdih.kemenkeu.go.id Mengingat MENETAPKAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua disediakan dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.
Tata cara pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.