Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.04/2009
- Nomor
- 107/PMK.04/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
ATAS IMPOR PERSENJATAAN,AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUKSUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1077/4/2019 3/7https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/107-PMK.04-2009Per.HTM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107 oleh Departemen Pertahanan;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107 dalam rangka impor, atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan Industri tertentu, sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3);
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, perrnohonan pembebasan yang sedang dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagairnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nornor 29/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VII, Larnpiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, dan Lampiran XII sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Lampiran XIII sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1077/4/2019 7/7https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/107-PMK.04-2009Per.HTM Iampiran . PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1077/4/2019
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)