Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2010
- Nomor
- 109/PMK.04/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4. 10/20/22, 2:28 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109 https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2010/109~PMK.04~2010Per.HTM 5/19
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.