Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2014
- Nomor
- 40/PMK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; 2014, No.237 2 Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/ PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai diubah sebagai berikut:
Terhadap pengguna Pembebasan Cukai yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai dapat diberikan toleransi atas penguapan atau penyusutan etil alkohol yang berada di tempat penimbunan pengguna Pembebasan paling banyak 0,1% (nol koma satu persen) dari total pemasukan etil alkohol dalam satu periode pembebasan ke tempat penimbunan pengguna Pembebasan. 2014, No.2379
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang