Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.02/2015
- Nomor
- 116/PMK.02/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republikindonesia Nomor 5423) ; www.jdih.kemenkeu.go.id ME.::f\JTERI f([J.J/\f'K:i/\N HEPUf3UI\ lf'JDrn,JE:Sl1!\ MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH.
Dalar:h Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
( 1) Berdasarkan alokasi dana CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) , Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan pemberitahuan alokasi dana CBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). ·
( 1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),. KPA menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung . dengan alokasi dana CBP dalaril APBN dan/atau APBN-Perubahan. www.jdih.kemenkeu.go.id fvlENTl:::Hi hEUAi'JGAi'J FiEPUBLll\ lf\JDOf\IESI/\
( 1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana.
KPA bertanggung jawab secara formal terhadap:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Instruksi Presiden (Inpres)