Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.03/2015
- Nomor
- 120/PMK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri. Keuangan Nomor l 74/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
Pemungutan cian pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas:
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund8.ngan Pern.turan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Pada tanggal 2 5 Jun i 201 5 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERIT A NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 9 4 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRQ,UMITM ,.". ' ; . , ( \\ u.� . / "- ,, KEPALA BACITI:N-q::,.lJ.....KEME � TERIAN . I JL : _ £ '""' "''>iUM !. '' ''f' ,- J �· , , . /' GIARTO "'<-..,,:... _ �" •/ NIP 1959042bl98'40!1'{) www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.