1.Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. J www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
3.Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
4.Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
5.Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang selanjutnya disebut UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.
6.Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
7.Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengem balikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
8.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara.
9.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
10.Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang J www.jdih.kemenkeu.go.id Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
11.Formulir Permintaan Pengembalian PPN adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
12.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
13.Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah UP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
14.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan mele bihi pagu UP yang telah ditetapkan.
15.Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
16.Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor j satuan kerja kementerian negarajlembaga pemerin tah nonkemen terian.
17.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
18.Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah: