Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017
- Nomor
- 120/PMK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan dru� dari kawasan yang. telah ditetapkan sebagai Kawasan : Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan : pernbebasan cukai, sebagaimana diatur dalarn Peraturan . Menteri Keuangan Nomor 47 / PMK. 04/20 1 2 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran B arang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai; c . bahwa b erdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b , perlu · menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang · Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No rnor 47 / PMK. 04/ 2 0 1 2 tentang Tata Laksana : Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari : Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan : Perdagangan . Bebas dan Pelabuhan B ebas dan · Pembebasan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 / PMK. 04/ 20 1 2 tentang : Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke d an dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan · Pernbebasan Cukai (Berita Negru�a Republik Indonesia Tahun : 20 1 2 Nomor 33 1 ) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN • ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 / PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN . DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN . BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 47 / PlVIK. 04/20 1 2 tentang Tata Laksana Pemasukan · dan Pengeluru�an Barang ke dan dart Kawasan yang telal� : www.jdih.kemenkeu.go.id ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Pembebasan Bebas . Cukai .dan Pelabuhan Bebas dan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 33 1 ) , diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan ayat ( 1) dan ayat (4) Pasal 4 diubal1, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat ( 1 a) , di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) , di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) : ayat yakni ayat (Sa) , dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4 · berbunyi sebagai berikut:
( 1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung j awab · atas barang hams mengajukan perbaikan terhadap · Inward Manifest yang telah mendapatkan nomot dan tanggal pendaftaran dalam hal:
( 1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1 ) dapat dikeluarkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat yang berlokasi di · tempat lain dalam Daerah Pabean dengan . menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat : Penilnbunan Berikat.
( 1 ) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam j angka waktu tertentu . dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daeral� · Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor : Pabean.
( 1) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 ayat ( 1), pengusaha harus menyampaikan PPFTZ-03 atas barang yang akan dimasukan kembali sebelum berakhirnya j angka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) .
( 1) Pengusaha yang terlambat memasukkan kembali barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 ayat ( 1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 00o/o (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar berdasarkan penetapan Kepala Kantor Pabean.
Tata cara penyelesaian barang yang dikeluarkan untuk : tujuan tertentu dalam j angka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 , Pasal 37A, Pasal · 37B , dan Pasal 37C, dilaksanakan sesuai rincian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
( 1) Dokumen berupa:
( 1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat ( 1 ) dan Pasal 43 ayat ( 1) dilakukan oleh Pej abat dan/ atau melalui sistem komputer pelayanan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.