Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.07/2015
- Nomor
- 124/PMK.07/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Unclang-Unclang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nom01· 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
· j Dalam hal Gubernur DIY mengajukan perubahan sulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebelum alokasi anggaran Dana Keistimewaan ditetapkan clalam �PBN, mekanisme penilaian perubahan rencana kebutuhan /Dana Keistimewaan clilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana climaksucl dalam Pasal 3 ayat (1) sampai d�ngan ayat (5).
BAB III
Penyaluran Dana Keistimewaan peminclahbukuan dari Rekening Kas Rekening Kas Umum Daerah.
clilakukan · melalui. Umum Negara ke Penyaluran Dana Keistimewaan clilakukan dalam 3 (tiga) tahap, clengan k�tentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)