Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2017
- Nomor
- 173/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal Gubernur DIY mengajukan perubahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebelum alokasi anggaran Dana Keistimewaan ditetapkan dalam APBN, mekanisme penilaian perubahan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Pasa16
Dalam rangka optimalisasi Keistimewaan, Gubernur DIY usulan perubahan program Keistimewaan. penggunaan Dana dapat mengajukan dan kegiatan Dana
BAB III
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
( 1) Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.