Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Ju 1 i 2 O 1 5 · · MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRO DJONEGO RO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAO LY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 1018 www.jdih.kemenkeu.go.id Kode Bagian .Anggaran 001 002 004 005 006 007 010 011 012 013 015 018 019 020 02 2 023 024 025 026 02 7 029 032 033 034 035 036 040 041 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 27/PMK.0 2/ 2 015 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN MENTERI KEUANGAN KLASIFIKASI ORGANISASI Uraian Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Badan Perneriksa Keuangan Republik Indonesia Mahkarnah Agung Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia Kernenterian Sekretariat Negara Kernenterian Dalarn Negeri Kernenterian Luar Negeri Kernenterian Pertahanan Kernenterian Hukurn dan Hak Asasi Manusia Kernenterian Keuangan Kernenterian Pertanian Kernenterian Perindustrian Kernenterian Energi dan Surnber Daya Mineral Kernenterian Perhubungan Kernen terian Pendidikan dan Kebudayaan Kernenterian Kesehatan Kernen terian Agarna Kernenterian Ketenagake1j aan Kernenterian Sosial Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kernenterian Kelautan dan Perikanan Kernenterian Pekerjaan Urnurn dan Perurnahan Rakyat Kernenterian Koordinator Bidang Politik, Hukurn dan Kearnanan Kernenterian Koordinator Bidang Perekonornian Kernenterian Koordinator Bidang Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan Kernenterian Pariwisata Kernenterian Badan Usaha Milik Negara I www.jdih.kemenkeu.go.id Kode Bagian Anggaran 042 044 047 048 050 051 052 054 055 056 057 059 060 063 064 065 066 067 068 074 075 076 077 078 079 080 MENTERI KEUANGAN Uraian Kernenterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kernenterian Koperasi clan usaha Kecil clan Menengah Kernenterian Pernberdayaan Perernpuan clan Perlindungan Anak Kernenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Badan Intelij en Negara Lernbaga Sandi Negara Dewan Ketahanan Nasional Badan Pusat Statistik Kernenterian Perencanaan Pernbangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional Kernenterian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Kernenterian Kornunikasi dan Inforrnatika Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Pengawasan Obat dan Makanan Lernbaga Ketahanan Nasional Badan Koordinasi Penanarnan Modal Badan Narkotika Nasional Kernenterian Desa, Pernbangunan Daerah Tertinggal, clan Transrnigrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia Badan Meteorologi, Klirnatologi, clan Geofisika Kornisi Pernilihan Urnurn Mahkarnah Konstitusi Republik Indonesia Pusat Pelaporan clan Analisis Transaksi Keuangan Lernbaga Ilrnu Pengetahuan Indonesia Badan Tenaga Nuklir Nasional www.jdih.kemenkeu.go.id Kode Bagian Anggaran 081 082 083 084 085 086 087 088 089 090 092 093 095 100 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 MENTERI KEUANGAN Uraian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Badan Informasi Geospasial Badan Standardisasi Nasional Badan Pengawas Tenaga Nuklir Lembaga Administrasi Negara Arsip Nasional Republik Indonesia Badan Kepegawaian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kernenterian Perdagangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah Komisi Yudisial Republik Indonesia Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Indonesia Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tenaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Badan SAR Nasional Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Ombudsman Republik Indonesia Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Kabinet Badan Pengawas Pemilihan Umum Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id Kode Bagian Anggaran 1 17 1 18 119 120 999 MENTER! KEUANGAN Uraian Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia -1 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Badan Keamanan Laut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Bendahara Umum Negara MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 01
01.01
01.02 01.03
01.04
01.05
01.06
01.07 01.90 02
02.01
02.02
02.03
02.04
02.90 03
03.01
03.02
03.03
03.04
03.05
03.06 03.90 MENTERI KEUANGAN KLASIFIKASI FUNGSI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 27/PMK.02/ 2 015 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI PELAYANAN UMUM Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri Bantuan Luar Negeri Pelayanan Umum Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Pinjaman Pemerintah Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya PERTAHANAN Pertahanan Negara ' Dukungan Pertahanan Bantuan Militer Luar Negeri Penelitian dan Pengembangan Pertahanan Pertahanan lainnya KETERTIBAN DAN KEAMANAN Kepolisian Penanggulangan Bencana Pembinaan Hukum Peradilan Lembaga Pemasyarakatan Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Ketertiban, Keamanan, dan Hukum lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 04 EKONOMI 04.01 Perdagangan, Pengernbangan Usaha, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 04.02 Tenaga Kerja 04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan 04.04 Pengairan 04.05 Bahan Bakar dan Energi 04.06 Pertarn bangan 04.07 Industri dan Konstruksi 04.08 Transportasi 04.09 Telekornunikasi dan Informatika 04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi 04.90 Ekonorni lainnya 05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 05.01 Manajemen Limbah 05.02 . Manajemen Air Limbah 05.03 Penanggulangan Polusi 05.04 Konservasi Sumber Daya Alam , 05.05 Tata Ruang dan Pertanahan 05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup 05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya 06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM 06.01 Pengembangan Perumahan 06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum 06.03 Penyediaan Air Minurn 06.04 Penerangan J alan 06.05 Penelitian dan Pengernbangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya 06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 07 KESEHATAN 07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan 07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan 07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
07.04 Keluarga Berencana 07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 07.90 Kesehatan lainnya 08 PARIWISATA
08.01 Pengembangan Pariwisata 08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran 08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata 08.90 Pariwisata Lainnya 09 AGAMA 09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama 09.02 Kerukunan Hidup Beragama 09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya 10 PENDIDIKAN 10.01 Pendidikan Anak Usia Dini 10.02 Pendidikan Dasar 10.03 Pendidikan Menengah 10.04 Pendidikan N onformal dan Informal 10.05 Pendidikan Kedinasan 10.06 Pendidikan Tinggi 10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan 10.08 Pendidikan Keagamaan 10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan . !• www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 10.10 10.11 10.90 11 11.01 11.02 11.03 11.04 11.05 11.06 11.07 11.08 11.09 11.90 MENTER! KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga Pen.gembangan Budaya Pendidikan Lainnya PERLINDUNGAN SOSIAL Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lan.jut (Manula) Perlindungan clan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Kemerdekaan dan Pejuang Perlindungan dan Pelayananan Sosial Anak-anak dan Keluarga Pemberdayaan Perempuan Penyuluhan dan Bimbingan Sosial Bantuan Perumahan Bantuan dan Jamin.an Sosial Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial Perlindungan Sosial lainnya Perintis www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN PENJELASAN KLASIFIKASI FUNGSI KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01 PELAYANAN UMUM 01.01 Lembaga Eksekutif clan Legislatif, Keuangan clan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri • Kegiatan administrasi, operasional, atau pemberian dukungan untuk lembaga eksekutif, legislatif, instansi yang menangani urusan keuangan clan fiskal, manaJemen kas negara, utang pemerintah, operasional perpajakan. • Kegiatan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (pengelola fiskal). • Kegiatan luar negen termasuk Menteri Luar Negeri, kegiatan diplomat, misi-misi internasional, clan lain-lain. • Penyediaan clan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai keuangan clan fiskal. Termasuk: • Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level: presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/ walikota, clan lain-lain. • Kegiatan kantor semua tingkatan lembaga legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; lembaga penasehat, administrasi serta staf yang ditunjuk secara politis untuk membantu lembaga eksekutif clan legislatif. • Semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara yang ditujukan untuk membantu lembaga eksekutif clan legislatif. • Kegiatan keuangan clan fiskal clan pelayanan pada seluruh tingkatan pemerintahan. • Kegiatan politik dalam negeri. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai politik dalam negeri. Tidak termasuk: • Kantor-kantor kementerian negara/lembaga, baik di pusat maupun di daerah, komite antar kementerian, clan lain-lain, yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). • Pembayaran cicilan pokok utang dan berbagai kewajiban pemerintah sehubungan dengan utang pemerintah (01.05). www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01.02 01.03 01.04 • Bantuan pemerintah RI kepada negara lain dalam rangka bantuan ekonomi (01.02). • Penempatan pasukan militer di luar negeri (02. 01). • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Penyelenggaraan kegiatan/ acara kebudayaan di luar negeri dalam rangka pengembangan budaya ( 10 . 1 1). Bantuan Luar Negeri • Kegiatan administrasi kerjasama ekonomi dengan negara-negara berkembang dan negara-negara transisi, administrasi bantuan luar negeri yang disalurkan melalui lembaga internasional. • Kegiatan operasional untuk misi-misi bantuan ekonomi terhadap negara-negara tertentu. • Pemberian kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi yang diadministrasikan oleh lembaga internasional/ regional. • Pemberian bantuan ekonomi dalam bentuk hibah dan pinjaman. Tidak termasuk: • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Pemberian bantuan untuk operasional perdamaian internasional (02. 03). Pelayanan Umum • Pelayanan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain administrasi kepegawaian nasional, bidang perencanaan nasional, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi kependudukan secara nasional. Tidak termasuk: • Kegiatan administrasi kepegawaian yang terkait dengan fungsi fungsi tertentu. • Kegiatan administrasi perencanaan, ekonomi, statistik nasional, yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu. Penelitian Dasar dan Pengembangan IPTEK • Kegiatan administrasi, operasional, dan koordinasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan · dengan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK . www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 01.05 01.06
01.07 MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Pe'mberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian dasar dan pengembangan IPTEK yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian terapan dan pengembangan yang terkait dengan fungsi tertentu. Pinjaman Pemerintah Pembayaran bunga utang dan kewaj i ban -kewajiban lainnya yang terkait dengan pinjaman. Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan utang pemerintah (01. 01). Pembangunan Daerah • Pelaksanaan transfer umum antar level pemerintahan yang tidak di tentukan penggunaannya. • Kegiatan administrasi dan operasional dalam rangka pembangunan daerah, pengembangan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat. Tidak termasuk: • Transfer ke daerah clan dana desa yang terkait dengan fungsi tertentu atau sudah ditentukan penggunaannya, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), biaya operasional sekolah, tunjangan fungsional guru, dan sejenisnya. • Belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Penelitian ' dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintahan • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pelayanan umum pemerintahan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintahan, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk: • Penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). • Biaya administrasi untuk pengelolaan utang pemerintah (01. 01). www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 01.90 02 02 . 01 02.02 02.03 02.04 MENTERIKEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pelayanan pemerintahan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang diklasifikasikan dalam 01.01 sampai dengan 01.07, tugas-tugas pemilihan umum. Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman. PERTAHANAN Pertahanan Negara umu1n sudah seperti: • Kegiatan administrasi dan operasional militer untuk seluruh angkatan. • Kegiatan operasional untuk rekayasa, perhubungan, komunikasi, intelijen, kepegawaian, dan kekuatan pertahanan nontempur .Iainnya. Termasuk militer yang ditempatkan di luar negeri, rumah sakit militer di lapangan. Tidak termasuk misi bantuan militer (02.03), rumah sakit militer tetap (07 . 03), sekolah/pendidikan militer (10. 0.5), skema pens1un untuk militer (1 1 .03) . Dukungan Pertahanan Kegiatan administrasi dan operasional kekuatan pertahanan sipil, perumusan keadaan darurat, organ1sas1 yang melibatkan lembaga sipil dan penduduk. Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02), pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan darurat untuk bencana alam (03.02). Bantuan Militer Luar Negeri Kegiatan administrasi dan bantuan militer serta operasional perdamaian kepada pemerintah as1ng, lembaga internasional, dan sekutu. Penelitian dan Pengembangan Pertahanan • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pertahanan. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 02.90 03 03.01 03.02 03.03 MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pertahanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). Pertahanan Lainnya Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pertahanan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 02.01 sampai dengan 02.04. Tidak termasuk pelayanan untuk veteran militer (11.03). KETERTIBAN DAN KEAMANAN Kepolisian • Kegiatan administrasi dan operasional kepolisian, termasuk pendaftaran orang as1ng, pengesahan 1z1n kerja clan jalan, pemeliharaan data dan statistik mengenai kepolisian, ketentuan lalu lintas, pencegahan penyelundupan. • Kegiatan operasional rutin dan luar biasa kepolisian, laboratorium kepolisian, pendidikan kepolisian. Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam lembaga kepolisian (10.05). Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02), angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04. 03). Penanggulangan Bencana Kegiatan administrasi dan operasional dari penanggulangan bencana, pencegahan kebakaran, SAR nasional, dan badan-badan lain yang bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan dan keselamatan masyarakat umumnya, dukungan pencegahan kebakaran dan SAR nasional, dan training. Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penJaga gunung, penJaga pantai, dan belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Tidak termasuk pertahanan sipil (02.02), angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03). Pembinaan Hukum • Kegiatan administrasi dan operasional untuk lembaga hukum; pembinaan aparatur penegak hukum. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 03.04 03.05 03.06 03.90 • • MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Pelaksanaan pengembangan hukum nasional . Pelaksanaan pelayanan hukum dari nonpemerintah. pemerintah dan Tidak termasuk lembaga pemasyarakatan (03.05). Peradilan • Kegiatan administrasi dan operasional untuk peradilan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas program dan kegiatan yang berhubungan dengan peradilan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan peradilan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program peradilan. Termasuk kegiatan administrasi untuk pengadilan tinggi, ombudsman, dan peradilan agama. Tidak termasuk kegiatan administrasi lembaga pemasyarakatan (03.05). Lembaga Pemasyarakatan Kegiatan administrasi, operasional, serta dukungan lembaga pemasyarakatan dan lembaga penahanan lainnya. Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum, ketertiban, dan keamanan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum, ketertiban, dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga -lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Lainnya Kegiatan administrasi dan operasional terhadap ketertiban, keamanan, dan hukum yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 sampai dengan 03.06. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 04 EKONOMI 04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM 04.02 04.03 • Kegiatan administrasi atas hubungan dan pelayanan, perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi dan UKM, penyusunan dan penerapan kebijakan. • Peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal. • Kegiatan operasional dan dukungan atas lembaga yang berhubungan dengan paten, hak cipta, dan lain-lain. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM. Tenaga Kerja • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan. o Kegiatan operasional dan dukungan atas lembaga yang berhubungan dengan mediasi ketenagake1jaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program ketenagakerjaan. Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. Termasuk kegiatan penanaman bibit kehutanan. Tidak termasuk pelaksanaan proyek pembangunan multi guna (04.90), pengairan (04.04) dan kegiatan operasional atau dukungan untuk konservasi sumber daya alam (05. 04). www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 04.04 Pengairan 04.05 04.06 • Kegiatan administrasi clan operasional yang berhubungan dengan pengairan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pengairan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program pengairan. Termasuk pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pengairan. Bahan Bakar dan Energi • Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kebijakan dan program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi, dan nonlistrik. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengambangan dan eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. Tidak termasuk kegiatan transportasi dengan bahan bakar padat, bahan bakar minyak dan gas, bahan bakar nuklir (04.08). Pertambangan • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pertambangan. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, eksploitasi dari pertambangan. pengembangan, clan • Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan pertambangan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan. o Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program pertambangan. Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhuhungan dengan pertambangan. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 04.07 04.08 Tidak termasuk: MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05). • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program pertambangan. Industri dan Konstruksi • Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Pelaksanan konservasi, penemuan, pengembangan dan eksploitasi dari industri dan konstruksi. • Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan inclustri clan konstruksi. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program industri dan konstruksi. Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi clan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05). • Pemberian hibah atau insentif untuk konstruksi perumahan, bangunan industri. • Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan standar perumahan (06.01). Transportasi e Kegiatan administrasi atas operasional, penggunaan, konstruksi, pemeliharaan dari transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, clan bentuk transportasi lainnya. • Pelaksanaan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. e Pelaksanaan konstruksi atau operasional dari fasilitas lainnya penclukung transportasi jalan raya, transportasi kereta ap1, transportasi uclara, clan bentuk transportasi lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
04.09 04.10 • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. Tidak termasuk: • Kegiatan pengaturan lalu lintas (03.01) dan penerangan jalan (06.04). • Pemberian hibah atau insentif untuk perusahaan konstruksi penerbangan, konstruksi kapal dan kereta api (04.07). Telekomunikasi dan Informatika • Kegiatan administrasi dan konstruksi, perbaikan pengembangan, operasional dan pemeliharaan sistem telekomunikasi dan informatika. • Peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik ten.tang telekomunikasi. • Pemberian hibah, pinjaman atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan program telekomunikasi. Termasuk kegiatan pengembangan teknologi telematika. Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan radio dan satelit nav1gas1 untuk transportasi air (04.08), penyiaran radio dan televisi (08. 03). Penelitian dan Pengembangan Ekonomi • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, komunikasi, dan industri lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 04.90 05 05.01 05.02 05.03 • MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan clan pengembangan yang berhubungan dengan perdagangan, pengembangan usaha koperasi clan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, dan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian dasar clan pengembangan IPTEK (01.04). Ekonomi Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, atau dukungan yang berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam 04. 01 sampai dengan 04.10. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan meteorologi clan geofisika, multi proyek, penyimpanan dan distribusi. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Manajemen Limbah • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional, atau dukungan untuk pengelolaan limbah. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem pengelolaan limbah. Termasuk kegiatan pengembangan sistem persampahan (daerah) clan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (83) (pemerintah pusat). Manajemen Air Limbah • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pengelolaan air limbah. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem pengelolaan air limbah. Penanggulangan Polusi • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk penanggulangan polusi. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistern penanggulangan polusi. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 05.04
05.05 05.06 05.90 MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Konservasi Sumber Daya Alam • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang dengan konservasi sumber daya alam. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, berhubungan operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem konservasi sumber daya alam. Tata Ruang dan Pertanahan • Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan. Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya • Kegiatan administrasi, pengelolaan, peraturan, pengendalian, operasional, dan dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standar untuk perlindungan lingkungan hidup; penyiapan clan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik tentang lingkungan hidup. Termasuk kegiatan perlindungan lingkungan hidup yang tidak termasuk dalam 05. 01 sampai dengan 05. 06. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 06 PERUMAI-IAN DAN FASILITAS UMUM 06 .01 Pengembangan Perumahan 06 . 02 06 .03 • Kegiatan administrasi perumahan, peningkatan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan perumahan, peraturan standar perumahan. • Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah, pengembangan perumahan untuk orang cacat. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai perumahan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan atas penyediaan perumahan. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan dan standar konstruksi (04.07); dan • Pemberian bantuan baik dalam bentuk uang dan barang untuk perumahan (11 . 07). Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum • Kegiatan administrasi pengembangan fasilitas umum, dan peraturan pendukung fasilitas umum lainnya. • Pelaksanaan perencanaan untuk fasilitas umum baru dan yang direhabilitasi, perencanaan pengembangan fasilitas umum. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai fasilitas umum. Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan (konstruksi) perumahan, gedung industri, jalan, fasilitas umum (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). Penyediaan Air Minum • Kegiatan administrasi, penyediaan air mmum, pengawasan, dan pengaturan mengenai penyediaan air minum. • Kegiatan konstruksi dan operasional dari sistem pendukung penyediaan air minum. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai penyediaan air minum. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penyediaan air m1num. • www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 06.04 06.05 06.90 07 07.01 MENT ERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan sistern . . ingas1 (04. 04) dan penanganan limbah air (05. 02). Penerangan J alan • Kegiatan administrasi penerangan jalan, pen gembangan, dan pengaturan tentang standardisasi penerangan. • Kegiatan instalasi, operasional, pemeliharaan, peningkatan dan lain-lain untuk penerangan jalan. Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08). Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Urnum Lainnya • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umurn lainnya yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerin tah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01 .04). Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya • Kegiatan administrasi, operasional a tau dukungan dalam kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas umum lainnya. Termasuk kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06. 01 sampai dengan 06. 05. KESEHATAN Obat dan Peralatan Kesehatan • Kegiatan penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi medis, prostesis. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 07 . 02 07 .03 • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan untuk penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi medis dan prostesis. Termasuk kegiatan perbaikan peralatan terapi medis. Tidak termasuk kegiatan sewa peralatan terapi medis (07.02). Pelayanan Kesehatan Perorangan • Kegiatan penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, prostesis. • Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis dan prostesis. • Kegiatan penyediaan pelayanan rumah sakit umum, nimah sakit khusus, rumah sakit ibu anak, kebidanan. • Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit ibu anak, kebidanan. Termasuk: • Kegiatan pelayanan spesialis ortodensi. • Kegiatan pemeriksaan gigi. • • Kegiatan penyewaan peralatan terapi medis. Kegiatan oleh lembaga pelayanan Manula medis, pusat pelayanan medis yang menyembuhkan pasien. dengan pengawasan bertujuan untuk Tidak termasuk alat kedokteran g1g1 (07. 01), laboratorium pemeriksaan kesehatan dan sinar-X (07.03). Pelayanan Kesehatan Masyarakat • Kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional atau dukungan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. • Kegiatan penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan kesehatan masyarakat. Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu (rehabilitasi), pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan masyarakat. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 07.04 07 . 05 07 . 90 08 08 . 01 MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Tidak termasuk laboratorium analisis medis militer di lapangan (02.0 1 ), institusi untuk institusi untuk manula (11.02). Keluarga Berencana (07.02), rumah sakit orang ca cat ( 1 1 .0 1 ), • Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran keluarga berencana. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan clan standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai keluarga berencana. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan • Kegiatan administrasi clan operasional dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (0 1 .04). Kesehatan Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai kesehatan. Termasuk kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 07.0 1 sampai dengan 07.05. PARIWISATA Pengembangan Pariwisata 0 Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas pariwisata. • Kegiatan penyelenggaraan kegiatan/ acara pariwisata. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka promosi pariwisata. Termasuk kegiatan perayaan lokal, regional, clan nasional yang ditujukan untuk menarik wisatawan. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 08.03 08.04
08.90 09 09.01 MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran • Kegiatan administrasi penyiaran dan penerbitan, pengaturan penerbitan dan penyiaran. • Kegiatan operasional atau dukungan untuk penyiaran. pengawasan, dan penerbitan clan • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengaclaan fasilitas media televisi dan radio. • Pengadaan fasilitas penerbitan . Penelitian dan Pengembangan Pariwisata • Kegiatan administrasi clan operasional dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan clengan pariwisata. • Pemberian hibah, pinJaman, atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian clan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian terapan dan pengembangan IPTEK (01.04). Pariwisata Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran pariwisata, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi pariwisata, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai pariwisata lainnya. Termasuk kegiatan pariwisata lainnya yang tidak terklasifikasi clalam 08.01 sampai dengan 08. 04. AGAMA Peningkatan Kehidupan Beragama • Kegiatan penyecliaan pelayanan agama, administrasi keagamaan. • Kegiatan operasional atau dukungan atas penyediaan fasilitas keagamaan. • Pembayaran untuk petugas keagamaan, hibah atau insentif untuk peningkatan kehidupan beragama. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 09.02 09.03 09.90 10 1 0. 01 10.02 MENTERI KEUANGAN - 2 2 - FUNGSI DAN SUBFUNGSI Kerukunan Hidup Beragama • Kegiatan pengawasan dan pengaturan atas keagamaan . • Pemberian hibah atau insentif untuk menclukung kerukunan hiclup beragama. Penelitian dan Pengembangan Keagamaan • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan clan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk menclukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan clengan keagamaan yang clilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian clan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian terapan clan pengembangan IPTEK (01.04). Pelayanan Keagamaan Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan clengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran keagamaan, peny1apan dan penegakan peraturan dan standardisasi masalah keagamaan, penyusunan dan penyebaran informasi, clokumen, clan statistik mengenai keagamaan. Termasuk kegiatan keagamaan lainnya yang tidak terklasifikasi clalam 09.01 sampai dengan 09.03. PENDIDIKAN Penclidikan Anak Usia Dini • Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operas1 ataupun dukungan untuk pendidikan anak usia dini. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini. Pendidikan Dasar • Penyediaan pencliclikan dasar baik umum maupun agama. 0 Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan dasar. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE
10.03 10.04 10.05 1 0.06 MENTERI KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung s1swa tingkat pendidikan dasar. Tidak termasuk kegiatan pelayanan bantuan terhadap pendidikan (10.07). Pendidikan Menengah • Penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan menengah. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa tingkat menengah. Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal dan informal (10. 04). Pendidikan Nonformal dan Informal • Penyediaan pendidikan nonformal dan informal. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung pendidikan nonformal dan informal. Pendidikan Kedinasan • Penyediaan pendidikan kedinasan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan kedinasan. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa pendidikan kedinasan. Pendidikan Tinggi • Penyediaan pendidikan tinggi. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan tinggi. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung mahasiswa. • Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan. Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal dan informal (10.04). www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 1 0.07 1 0. 08 1 0. 09 1 0.1 0 1 0. 1 1 MENTER! KEUANGAN FUNGSI DAN SUBFUNGSI Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan • Penyecliaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk transportasi, makanan, pengmapan, kesehatan umum clan g1g1 yang tingkatan. ditujukan untuk s1swa pada berbagai Pendidikan Keagamaan • Penyediaan pendidikan keagamaan. 0 Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan keagamaan. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung s1swa pendidikan keagamaan. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan • Kegiatan administrasi dan operasional dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan clengan pendidikan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan clan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Ticlak termasuk kegiatan penelitian dasar clan pengembangan IPTEK (01 .04). Pembinaan Kepemuclaan dan Olah.raga • Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas organ1sas1 kepemudaan clan olahraga. • Pemberian hibah atau insentif untuk menclukung kepemuclaan clan olahraga. Pengembangan Budaya • Penyediaan pelayanan budaya, aclministrasi budaya, pengawasan, pelestarian bu daya, penyesuaian dan pengaturan ternpat kebudayaan. • Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas kebuclayaan. • Penyelenggaraan kegiatan/ acara kebudayaan . • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung seniman dalam rangka promosi budaya. www.jdih.kemenkeu.go.id KO D E 1 0. 90 1 1 1 1 .01 1 1 .02 11.03 MENTER! KEUANGAN FUNGSI DAN S UB FUNG S I Termasuk pelaksanaan kegiatan / acara kebudayaan di luar negen, pembuatan materi budaya untuk disiarkan media clan kegiatan kebudayaan lainnya yang tidak . terklasifikasi dalam 10.01 sampai dengan 1 0. 1 0. Pendidikan Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program, clan anggaran pendidikan, peny1apan clan penegakan peraturan dan standardisasi pendidikan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik mengenai pendidikan. Termasuk kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 1 0.01 sampai dengan 10 . 10. PERLINDUNGAN SOSIAL Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat • Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang secara keseluruhan ataupun sebagian pendapatan sebagai akibat tidak dapat bekerja sementara karena sakit ataupun cacat. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan orang sakit dan cacat. • Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk orang sakit dan cacat. Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula) • Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang clan barang kepada Manula. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan Manula. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang clan barang lainnya untuk Manula. Termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tidak termasuk kegiatan yang berhubungan dengan orang tua yang pensiun dini karena sakit dan cacat ( 1 1.01). Perlindungan clan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pej uang www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 1 1 .04 1 1 .05 1 1 .06 1 1 .07 0 • • MENTERI KEUANGAN - 2 6 - FUNGSI DAN SUBFUNGSI Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang maupun ahli warisnya. Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan peJ uang. Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk keluarga pahlawan, perintis kemerclekaan clan pejuang. Perlinclungan clan Pelayanan Sosial Anak-anak clan Keluarga • Penyecliaan perlindungan clan pelayanan sosial clalam bentuk uang clan barang kepada anak-anak clan keluarga tertentu. • Kegiatan aclministrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlinclungan anak-anak clan keluarga. • Pemberian manfaat clalam bentuk uang dan barang lainnya untuk anak-anak clan keluarga. Ticlak termasuk kegiatan pelayanan keluarga berencana (07.04). Pemberdayaan Perempuan • Penyecliaan perlinclungan sosial kepacla perempuan . • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas pemberclayaan perempuan. . Penyuluhan dan Bimbingan Sosial • Penyecliaan perlindungan sosial clalam bentuk uang dan barang untuk/ kepada orang yang clapat bekerja tetapi belum menclapatkan pekerjaan yang sesuai. • Kegiatan aclministrasi, operasional, ataupun clukungan atas skema perlinclungan pengangguran. • Pemberian manfaat clalam bentuk uang clan barang lainnya untuk pengangguran. , Tidak termasuk program dan skema untuk memobilisasi tenaga kerja dan menurunkan pengangguran (04.02) clan penyecliaan uang dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia pensiun. Bantuan Perumahan • • Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk nonkas untuk membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya perumahan. www.jdih.kemenkeu.go.id KO DE 1 1 . 08 1 1 . 09 1 1 . 9 0 • • MENTERI KEUANGAN - 2 7 - FUNGSI DAN SUBFUNGSI Kegiatan administrasi , operasional, ataupun dukungan atas skema bantuan perumahan . Pemberian manfaat dalam bentuk nonkas lainnya, seperti ban tuan sewa, penyediaan rumah dengan harga terj angkau . Bantuan dan Jaminan So sial • Penyediaan perlindungan so sial dalam ben tuk uang dan barang untuk masyarakat tertinggal dan terlantar . • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar . • Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk masyarakat tertinggal dan terlan tar . Penelitian dan Pengembangan Perlindungan So sial • Kegiatan administrasi dan operasion al dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan so sial . • Pemberian hi bah a tau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan so sial yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerin tah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian dasar dan pengembangan I PTEK (0 1 . 04) . Perlindungan So sial Lainnya Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebij akan , perencanaan , program dan anggaran so sial , penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesej ahteraan sosial, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai perlindungan sosial . Termasuk kegiatan per lind ungan so sial lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 1 1 . 0 1 sampai dengan 1 1 . 0 9 . M ENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N D O N E S IA , ttd . BAMBANG P . S . BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id KODE M E NTE R I K E UANGAN LAMPJRAN lil PERATURAN M ENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O N ESI. N O M O R 1 2 7 / P MK . 0 2 / 2 0 1 5 TENTANG KLASIF!KASI A N GGARAN KLASIFI KASI JENI S BELANJA BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH PUSAT 5 1 Belanj a Pegawai Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pej abat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerj akan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan / atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah . B elanj a pegawai dipergunakan untuk: 1 . belanj a gaJ I dan tunj angan PNS dan TNI / Polri termasuk uang makan dan tunj angan lauk pauk yang melekat pada pembayaran ga_p; 2 . belanj a gaj i dan tunj angan yang melekat pada pembayaran gaj i Pej abat Negara; 3 . belanj a gaj i dan tunj angan dokter / bidan pegawai tidak tetap; 4 . belanj a honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap , termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat menj adi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan; 5 . belanj a gaj i dan tunj angan pegawai non-PN S , termasuk tunj angan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non-PN S . 6 . belanj a lembur dalam rangka pembayaran uang lembur termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur; 7 . pembayaran tunj angan khusus , yaitu : a . pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Pre siden / Menteri Keuangan; b . belanj a pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanj a pegawm yang direncanakan akan ditarik/ dicairkan namun database pegawai pada kementerian negara/ lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanj a Pegawai S atuan Kerj a (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada S atker berkenaan, termasuk dalam rangka pengeluaran sebagian belanj a pegawai di lingkungan kementerian negara/ lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan kementerian negara / lembaga yang dilikuidasi; www.jdih.kemenkeu.go.id KODE M E NTE R I K E UANGAN BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
c.pembayaran uang kompensasi atas pemberhentian sebagai dampak reformasi birokrasi , digunakan untuk pembayaran uang kompensasi bagi PNS yang diberhentikan sebelum batas usia pensmn yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan kepegawaian , sebagai dampak pelaksanaan reformasi birokrasi . 8 . belanj a pensiun dan uang tunggu PNS / Pej abat Negara / TNI / Polri, termasuk belanj a tunj angan hari tua; 9 . pembayaran program J amman so sial pegawai meliputi belanj a j aminan ke sehatan , j aminan kecelakaan kerj a , j aminan kematian ; clan 1 0 . pembayaran untuk uang duka wafat/ tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan . D ikecualikan dari belanj a pegawai untuk pekerj aan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan / a tau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanj a barang. 52 B elanj a B arang dan Jasa Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan / atau j asa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan / atau j asa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dij ual kepada masyarakat/ Pemerintah D aerah (Pemda) dan belanj a perj alanan . Belanj a barang dan j asa dipergunakan untuk: 1 . belanj a barang meliputi :
a.belanj a barang untuk kegiatan operasional , meliputi belanj a keperluan perkantoran , belanj a pengadaan bahan makanan, belanj a penambah daya tahan tubuh, belanj a pengiriman surat dinas, belanj a honor operasional satuan kerj a , dan belanj a barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya;
b.belanj a barang untuk kegiatan non operasional , meliputi belanj a bahan , belanj a barang tran sito , belanj a honor output kegiatan, belanj a rug1 selisih kurs uang persediaan untuk Satl<:er Perwakilan RI di luar negeri dan atase teknis , belanj a pencairan dana bantuan operasional perguruan tinggi negen badan hukum, belanj a denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada negara, belanj a dalam rangka refund dana PHLN , dan belanj a barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerj a tahun yang direncanakan ; www.jdih.kemenkeu.go.id KODE M E NTE R I K E UANGAN BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
c.belanj a barang pengganti paj ak dalam rangka hibah Millenniu m Challenge Corporation (MCC); d . belanj a kontribusi pada organisasi internasional dan trust fund, serta belanj a kontribusi dukungan pemerintah berupa dana dukungan kelayakan dan fasilitas penyiapan proyek;
e.belanj a barang yang menghasilkan persediaan untuk kegiatan operasional maupun non operasional ; 2 . belanj a j asa seperti belanj a langganan daya dan j asa, belanj a j asa pos dan giro , belanj a j asa konsultan , belanj a sewa, belanj a j asa profesi, dan belanj a j asa lainnya; 3 . belanj a pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomi s / masa manfaat atau kapitalisasi kinerj a aset tetap atau aset lainnya, dan / a tau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi , atau peningkatan standar kinerj a; 4 . belanj a perj alanan dinas dalam negeri dan luar negeri ; 5 . belanj a barang Badan Layanan Umum (B LU) merupakan pengeluaran anggaran belanj a operasional B LU termasuk pembayaran gaj i dan tunj angan pegawai BLU; 6 . belanj a barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda merupakan pengeluaran anggaran belanj a negara untuk pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda yang dikaitkan dengan tugas fungsi dan strategi pencapaian target kinerj a suatu S atker dan tuj uan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan belanj a bantuan so sial, meliputi :
a.belanj a pengadaan tanah, peralatan dan mesm, gedung dan bangunan , j alan , irigasi dan j aringan untuk diserahkan kepada masyarakat/ Pemda;
b.belanj a barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda;
c.belanj a barang penunJ ang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada Pemda;
d.belanj a barang berupa tanah , peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada Mantan Presiden dan / atau M antan Wakil Pre siden RI . www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTE R I K E UANGAN KOD E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 53 Belanj a M odal Pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset tetap dan / atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan / atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap / aset lainnya yang ditetapkan pemerintah . Aset tetap / aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/ publik, tercatat sebagai aset kementerian negara/ lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual / diserahkan kepada masyarakat/ Pemda. D alam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk dig1.u1akan . Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan / pemeliharaan barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanj a modal atau bukan dan merupakan syarat waj ib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/ aset:
1.Pengeluaran anggaran belanj a tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan / atau bertambahnya masa manfaat/ umur ekonomis aset berkenaan . Pengeluaran anggaran belanj a tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas , peningkatan standar kinerj a , atau volume aset. 2 . Memenuhi nilai mm1mum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. 3 . Pengadaan barang diserahkan / dipasarkan luar Pemerintah Pusat. terse but tidak dimaksudkan untuk kepada masyarakat/ Pemda/ entitas lain di Belanj a modal dipergunakan untuk antara lain : 1 . Belanj a modal tanah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan / pembelian / pembebasan / penyelesaian , balik nama, pengosongan , penimbunan , perataan , pematangan tanah , pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewaj iban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rug1 sampai tanah tersebut siap digunakan / dipakai . www.jdih.kemenkeu.go.id KODE M E NTE R I K E UANGAN B ELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 2 . B elanj a modal peralatan dan mesin Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan , biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesm yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi . 3 . B elanj a modal gedung dan bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan , notaris, dan paj ak (kontraktual) . D alam belanj a m1, termasuk (su bsequent expenditure) gedung persyaratan untuk dikapitalisasi . pengeluaran setelah perolehan dan bangunan yang memenuhi
4.Belanj a modal j alan, irigasi, dan j aringan Pengeluaran untuk memperoleh j alan dan j embatan , irigasi dan J armgan sampm siap pakai / digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai j alan dan j embatan, irigasi dan J anngan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) j alan , irigasi dan J anngan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. 5 . B elanj a modal lainnya Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan / pembangunan belanj a modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanj a modal tanah, peralatan dan mesm, gedung dan bangunan , J armgan U alan , irigasi dan lain-lain) . Termasuk dalam belanj a modal 1m: kontrak sewa beli ( leasehold) , pengadaan / pem belian barang-barang kesenian ( art pieces) , barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, buku- buku dan jurnal ilmiah serta barang koleksi perpustakaan sepanJ ang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masya:rakat. Termasuk dalam belanj a modal lainnya adalah belanj a modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE M E NTE R I K E UANGAN BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 6 . Belanj a modal Badan Layanan Umum (BLU) Pengeluaran . untuk pengadaan / perolehan / pembelian aset tetap dan / a tau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU . 5 4 Belanj a Pembayaran Kewaj iban Utang Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga yang dilakukan atas kewaj iban penggunaan pokok utang (principal outstanding) , baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinj aman j angka pendek atau j angka panj ang. Selain itu, belanj a pembayaran kewaj iban utang j uga digunakan untuk pembayaran denda/ biaya lain terkait pinj aman dan hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga . Pembayaran kewaj iban utang meliputi antara lain : 1 . pembayaran bunga utang dalam negeri meliputi , pembayaran atas bunga Surat Perbendaharaan Negara ( S PN) , Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN Syariah) , obligasi negara, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam rupiah maupun valuta asing, pembayaran bunga pinj aman perbankan dalam negeri, pinj aman dalam negeri, dan biaya transfer pinj aman dalam negeri ; 2 . pembayaran bunga utang luar negen meliputi , bunga pinj aman program, bunga pinj aman proyek, dan bunga utang luar negen melalui penj adwalan kembali pinj aman , termasuk kewaj iban lainnya dan biaya transfer atas pinj aman I:uar negeri ; 3 . belanj a diskonto surat utang negara meliputi, diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) , diskonto Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN Syariah) , diskonto obligasi hegara, atau diskonto Surat Berharga Syariah Negara ( S B S N) , baik dalam rupiah atau valuta asing;
4.pembayaran loss on bond redemption, yaitu pencatatan beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali SUN ( buyback) dengan canyzng value SUN . Canying Value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premiu m; 5 . pembayaran denda, yaitu pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali imbalan bunga atas pinj aman perbankan dan bunga dalam negeri j angka pendek lainnya, serta pengembalian kelebihan bea dan cukai; dan
6.biaya-biaya yang terkait pendapatan hibah baik hibah yang berasal dari dalam negen maupun luar negen, antara lain : banking commzsswn, fee dan se bagainya yang digunakan pad a Bagi an Anggaran 9 9 9 . 0 2 Pengelolaan Hi bah . www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTE R I K E UA N GAN KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 5 5 B elanj a Subsidi Alokasi anggaran yang diberikan pemerin tah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi , menj ual, mengekspor, a tau mengimpor barang dan / a tau j asa untuk memenuhi haj at hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga j ualnya dapat dij angkau oleh masyarakat . Belanj a ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan / atau perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Belanj a subsidi terdiri atas : 1 . Subsidi Lembaga Keuangan Alokasi anggaran yang diberikan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga, baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta . 2 . Subsidi Lembaga Non-Keuangan
a.Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) J ems tertentu, Liquefied Petroleum Gas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terj angkau oleh masyarakat yang membutuhkan , baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta . b . Non Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non energi sehingga harga j ualnya terj angkau oleh masyarakat yang membutuhkan termasuk didalamnya antara lain subsidi harga/ biaya kebutuhan pokok, subsidi paj ak, subsidi selisih kurs yang diberikan kepada j amaah haj i terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah , dan subsidi bunga kredit yang diberikan kepada anggota lembaga tinggi negara serta para pej abat eselon dalam Pemerintahan untuk pengadaan kendaraan perorangan, serta subsidi dalam rangka Public Service Obligation (PS O ) , baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTE R I K E UANGAN KOD E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 56 .Belanj a Hibah Pengeluaran pemerintah berupa tran sfer dalam bentuk uang/ barang/j asa yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain , organisasi internasional , pemerintah daerah , atau kepada perusahaan negara/ daerah yang secara spe sifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak waj ib, sukarela, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali yang dilakukan dengan naskah perj anj ian antara pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah , dan tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan . Termasuk dalam belanj a hibah adalah pinj aman dan / atau hi bah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah . 5 7 Belanj a Bantuan Sosial Transfer uang, barang, atau j asa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat gun.a melindungi dari kemungkinan te1j adinya risiko so sial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan / atau kesej ahteraan masyarakat . 58 Belanj a Lain- Lain Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewaj iban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanj a pegawai , belanj a barang, belanj a modal, belanj a bunga utang, belanj a sub sidi , belanj a hibah , dan belanj a bantuan so sial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanj a lain-lain dipergunakan antara lain : 1 . B elanj a Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewaj iban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan j ika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional . 2 . Belanj a Lain- Lain Lembaga NonKementerian Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewaj iban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian . 3 . Belanj a Lain-Lain Bendahara Umum Negara Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewaj iban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id KODE M ENTE R I K E UA N GAN BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN 4 . Belanj a Lain- Lain Tanggap Darurat Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewaj iban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/ kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. 5 . Belanj a Lainnya Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria 1 - 4 . TRAN S FER KE DAERAH DAN DANA D E SA 6 1 D ana B agi H asil D ana B agi H asil adalah dana yang bersumber dari pendap atan Anggaran Pendapatan dan B elanj a Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan de sentralisasi . 62 D ana Alokasi Umum D ana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Ne gara yang dialokasikan dengan tuj uan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam ran&ka pelaksanaan desentralisasi . 6 3 D ana Alokasi Khu sus D ana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tuj uan untuk memban tu mendanai kegiatan khu sus yang merupakan uru san daerah dan s e s uai dengan prioritas nasional . 64 D ana O tonomi Khusus D ana O tonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. 65 D ana Transfer Lainnya dan D ana D e s a D ana Tran sfer Lainnya terdiri atas Tunj angan Pro fesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil D aerah (PNS D) , Dana Tam bahan Penghasilan Guru PN S D , B antuan Operasional S ekolah ( B O S ) , dan D ana I n sentif D aerah (DID) , D ana Proyek Pemerintah D aerah dan D e sentralisasi (P2 D 2 ) , dan D ana D arurat . www.jdih.kemenkeu.go.id KODE 66 MENTERI KEUANGAN - 1 0 - BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a N egara yang diperuntukkan bagi desa, yang ditran sfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanj a D aerah kabupate n / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat . Dana Keistimewaan Daerah I stimewa Yogyakarta Dana Keistimewaan Dae rah I s timewa Yogyakarta ad al ah dana yang berasal dari Bagi an Anggaran Bend ahara Um um Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanj a Transfer pada bagian Tran sfer Lainnya . MENTER! KEUAN GAN REPUBLIK I N D O N E S IA , ttcl . BAMBANG P . S . BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id