menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.11253 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat AIPA Di Jakarta (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Interparliamentary Assembly (AIPA) On The Privileges And Immunities Of The AIPA Secretariat In Jakarta) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 129);
2.Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan Dan Pemberian Keistimewaan Dan Kekebalan Kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 237);
3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA. Pasal I Mengubah butir 1, menghapus butir 3, dan menambahkan 1 (satu) butir menjadi butir 4 dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1125 4 Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007; dan
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2011, sehingga Lampiran I berbunyi sebagai berikut: DAFTAR NAMA ORGANISASI INTERNASIONAL:
1.ASEAN (Association of South East Asian Nations) Secretariat
2.ASEAN Foundation
3.Dihapus
4.AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly) Secretariat Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id