DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022

Nomor
134/PMK.07/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk: pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% (dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Daerah menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Daerah melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…