1.Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan 1angsung.
2.Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bemilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3.Pengadaan Langsung Jasa Konsultc.nsi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penye::lia jasa konsultansi yang bemilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). 4. 5. Aplikasi Sistem Informasi Langsung yang selanjutnya Manajemen Pengadaan disebut Aplikasi SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga yang telah bekerja sama. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengkoordinasikan dan melaksc.nakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
7.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan t www.jdih.kemenkeu.go.id pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
8.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bert:igas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadacm barang/jasa.
9.Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi da.'1./ atau log access Aplikasi SIMPeL yang berkedudukan di Biro Mar:ajemen BMN clan Pengadaan.
10.Admin Kementertan Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Admin K/L adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN clan Pengadaan atau kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
11.Admin Wilayah adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN clan Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan di daerah atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
12.Admin Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
13.Sub Admin Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Sub Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Aplikasi SIMPeL Admin Satker dalam pengelolaan di tingkat satuan kerja yang bersangkutan yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama. www.jdih.kemenkeu.go.id
14.Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, Clan hale secara pent:h oleh pejabat yang berwenang untuk melalcsanalcan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihalc lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pelalcu Usaha adalah setiap orang per:irangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melalcukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggaralcan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
16.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelalcu Usaha yang menyedialcan barang/jasa berdasarkan kontralc.
17.User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas dirt yang digunalcan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
18.Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karalcter atau string yang digunakan oleh pengguna j aringan atau sebuah sistem operasi banyalc pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki olehjartngan atau sistem tersebut.