Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017
- Nomor
- 146/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB II
( 1) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor.
( 1) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan . Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.
BAB III
Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek hasil tembakau yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang sama, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor, dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama. www.jdih.kemenkeu.go.id
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2 ) untuk masing- masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.