menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 ten.tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 0 1/2007 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 7 1/PMK. 0 1/20 12;
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK. 0 1/2009 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.0 1/20 12;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK. 0 1/20 10 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/ PMK. 01/ 201 1 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK. 0 1/20 12;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK. 0 1/20 1 1 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.0 1/20 12;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK. 0 1/20 1 1 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK. 0 1/20 12; www.jdih.kemenkeu.go.id ·' . '
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/ PMK. 01/ 2011 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/ PMK.O 1/20 14;
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMI\:.01/ 2012 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206. 3/ PMK. 0 1/ 20 14; 1 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/Pl\1K.Ol/ 20 12 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/ PMK.01/ 20 12 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor l74/ PMK.0 1/ 20 12 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK. 01/ 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
15.Peraturan Menteri Keuangan No1nor 206.l/ PMK.0 1/ 20 14 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
16.Pen'.:l.turan Menteri Keuangan Nomor
206.2/ PMK.0 1/ 20 14 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktora.t Jenderal Pajak;·
17.Peraturan Menteri Keuangan No1nor
206.4/ PMK.01/ 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK. 01/ 2015 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN; (r www.jdih.kemenkeu.go.id
19.Keputusan Menteri Keuangan Nom01- 448/ KMK.01/ 2001 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Pangkalan Saran.a Operasi Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Norn.or 206.5/ PMK. 01/ 2014;
20.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/ KMK.01/ 2001 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nom01- 176/ PMK. 01/ 2012; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.