10.Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
11.Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/ atau standar mutu.
12.Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan kualitas dan/ a tau standar mutu.
13.Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
14.Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
15.Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/ atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
16.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
17.Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. jdih.kemenkeu.go.id
18.Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
19.Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Ternpat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
20.Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
21.Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
22.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
23.Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/ atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
25.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
26.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai.
27.Kantor Wilayah adalah kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
28.Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
29.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.