( 1 ) Barang dan Bahan dan Barang Contoh dapat diimpor dan/ atau dimasukkan dari:
(2)Dalam hal impor dan/ atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa Barang Contoh, impor dan/ atau pemasukan dimaksud harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pem be bas an .
(3)Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:
a.diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
b.tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor.
(4)Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean:
a.diberikan pembebasan Bea Masuk; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 -
b.tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan
c.tidak dikenakan Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri.
(5)Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d , huruf e, huruf g, dan huruf h , yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk.
(6)Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h , pengusaha yang m enyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang perpaj akan.
(7)Impor dan/ atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengena1 larangan dan/ atau pembatasan 1mpor.
(8)Barang dan Bahan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f, huruf g, dan huruf h , merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 -
(9)Barang Contoh yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, huruf c , huruf d, huruf e, huruf f, huruf g , dan huruf h , merupakan pemasukan dalam rangka impor. ( 1 0) Atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Perusahaan KITE Pembebasan harus mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/ atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan. ( 1 1 ) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pcmberitahuan pabean impor dan/ atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) , atas impor dan/ atau pemasukan B arang dan Bahan yang terdapat pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan / atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dimaksud tidak mendapat fasilitas KITE Pembebasan. B agian Kedua Periode KITE Pembebasan Pasal 1 0 ( 1 ) Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemberitahuan pabean pemasukan .
(2)Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan:
a.untuk waktu paling lama 1 2 (dua belas) bulan; atau b . melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 1 2 (dua belas) bulan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 -
(3)Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 1 2 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal:
a.terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
b.terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; c . terdapat s1sa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir; d . terdapat kondisi kahar (force peperangan, bencana alam, dan / atau m ajeure), seperti atau kebakaran;
e.kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanJangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU .
(4)Periode KITE Pembebasan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan kembali untuk waktu paling lama 1 2 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5)Periode KITE Pembebasan yang telah diberikan perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)tidak dapat diperpanjang kembali.
(6)Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.
(7)Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id
(1)Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan.
(2)Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling singkat selama penjumlahan waktu :
a.periode KITE Pembebasan; dan b . waktu penyampaian, penelitian laporan pertanggungjawaban dan penyelesaian jaminan.
(3)Dalam hal permohonan perpai1j angan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.
(4)Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses.
(5)Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemberitahuan pabean pemasukan.
(6)Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan j aminan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dalam bentuk jaminan perusahaan ( corporat e gu arantee) dengan ketentuan:
a.Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operator); r www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 -
b.Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
c.Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah, yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan .
(7)Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , serta penetapan Perusahaan untuk dapat menyerahkan j aminan dalam bentuk J amman perusahaan (co rpo rate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(2)Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/ atau nilai pabean, yang mengakibatkan terj adinya selisih, Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan penyesuaian nilai J amman.
(4)Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE Pembebasan. www.jdih.kemenkeu.go.id
(5)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/ atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan / atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
(6)Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/ atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 1 3 ( 1 ) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan penetapan Pembebasan. sebagai Perusahaan KITE
(2)Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran dan penimbunan Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dengan ketentuan:
a.mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau b . menyampaikan pemberitahuan penambahan atau perubahan tempat lokasi penimbunan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/ atau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf b disampaikan secara elektronik.
(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau dis am paikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU . pemberitahuan kepala Kantor
(5)Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama:
a.5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b . 3 (tiga) hari kerj a setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
(6)Persetujuan pembongkaran dan/ atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/ atau penimbunan.
(7)Dalam hal lokasi pembongkaran dan/ atau penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/ atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
(8)Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan membongkar dan/ atau menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi selain di lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan/ atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan. I www.jdih.kemenkeu.go.id