Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008
- Nomor
- 155/PMK.04/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MENTERI KEUANGAN SAUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155 jPMK. 04 j 2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN, : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pefIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean;
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I), meliputi :
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakan pengurusan Pemberitahuan Pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dari elemen data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, format dan tipe data untuk Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. MENTERIKEUANGAN Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10l/KMK05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK04/2005;
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari setelah tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta padatanggal 27 Oktober 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANIINDRAWATI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.