Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tahun 1997
- Nomor
- 101/KMK.05/1997
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan tentang bentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat :
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan ini.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa :
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
Bentuk formulir, isi, dan tatacara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XI keputusan ini.
Bentuk, isi, dan tatacara penyampaian Pemberitahuan Pabean berupa pesan elektronik diatur tersendiri.
Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan tentang Pemberitahuan Pabean yang telah ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 1997 MENTERI KEUANGAN ttd. MAR'IE MUHAMMAD
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang